4 Parpol Tak Setor Laporan Awal Dana Kampanye
Sebanyak empat partai politik (Parpol) tidak setorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Tabanan. Empat partai tersebut, yakni PAN, Garuda, PBB dan PKPI.
Terancam Tak Bisa Kampanye di Tabanan
TABANAN, NusaBali
Empat partai politik ini pun terancam tidak bisa ikut kampanye di wilayah Tabanan. Ketua KPU Tabanan, Luh Darayoni menjelaskan setelah ditunggu sampai batas akhir penyetoran LADK, Minggu (23/9) hingga pukul 18.00 WITA empat partai tersebut tidak datang. Pihaknya pun masih belum mengetahui alasan tidak menyetorkan. "Sekarang masih kami klarifikasi terkait tidak datangnya mereka," ujarnya, Senin (24/9).
Kata dia, empat partai yang tidak menyetorkan LADK tersebut akan diteruskan ke KPU RI. Lalu KPU RI yang memutuskan mencoret untuk tidak diikutsertakan sebagai peserta pemilu di wilayah Tabanan. "Bahkan bisa jadi terancam empat parpol ini tidak ikut kampanye," tegas Darayoni. Menurut Darayoni, LADK wajib disetorkan karena akan diaudit oleh akuntan publik.
Sebab di dalamnya itu ada laporan penerimaan sumbangan, laporan penerimaan dana kampanye secara keseluruhan. "Jadi ini yang akan diaudit, dan sebagai persyaratan wajib harus disetor ke KPU oleh parpol," terangnya. Namun menurut Darayoni empat Parpol ini sebelumnya ketika diundang tidak pernah hadir. Bahkan tidak ada kepengurusan, termasuk juga tidak punya caleg. "Kalau kami undang tidak pernah hadir mereka staf juga tidak punya mereka. Hanya lolos pas saat verifikasi saja," tandasnya. *de
TABANAN, NusaBali
Empat partai politik ini pun terancam tidak bisa ikut kampanye di wilayah Tabanan. Ketua KPU Tabanan, Luh Darayoni menjelaskan setelah ditunggu sampai batas akhir penyetoran LADK, Minggu (23/9) hingga pukul 18.00 WITA empat partai tersebut tidak datang. Pihaknya pun masih belum mengetahui alasan tidak menyetorkan. "Sekarang masih kami klarifikasi terkait tidak datangnya mereka," ujarnya, Senin (24/9).
Kata dia, empat partai yang tidak menyetorkan LADK tersebut akan diteruskan ke KPU RI. Lalu KPU RI yang memutuskan mencoret untuk tidak diikutsertakan sebagai peserta pemilu di wilayah Tabanan. "Bahkan bisa jadi terancam empat parpol ini tidak ikut kampanye," tegas Darayoni. Menurut Darayoni, LADK wajib disetorkan karena akan diaudit oleh akuntan publik.
Sebab di dalamnya itu ada laporan penerimaan sumbangan, laporan penerimaan dana kampanye secara keseluruhan. "Jadi ini yang akan diaudit, dan sebagai persyaratan wajib harus disetor ke KPU oleh parpol," terangnya. Namun menurut Darayoni empat Parpol ini sebelumnya ketika diundang tidak pernah hadir. Bahkan tidak ada kepengurusan, termasuk juga tidak punya caleg. "Kalau kami undang tidak pernah hadir mereka staf juga tidak punya mereka. Hanya lolos pas saat verifikasi saja," tandasnya. *de
Komentar