nusabali

Anggota Ormas Pengedar Shabu Divonis 8 Tahun

  • www.nusabali.com-anggota-ormas-pengedar-shabu-divonis-8-tahun

Anggota ormas, I Nyoman Juni Artana alias Jayen, 54 yang ditangkap di rumahnya karena mengedarkan shabu-shabu akhirnya divonis 8 bulan penjara di PN Denpasar, Senin (24/9).

DENPASAR, NusaBali
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami menyatakan terdakwa Jayen terbukti bersalah melakukan tindak pidana bisnis narkotika, yakni menjual, membeli, menawarkan dan sejenisnya. Anggota ormas berambut gondrong ini dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 (dakwaan alternatif pertama).

“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa,” tegas hakim dalam putusan. Terdakwa Jayen yang didampingi kuasa hukumnya, Ketut Dodik Arta Kariawan juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Atas putusan ini, terdakwa Jayen dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sutarta sama-sama menyatakan pikir-pikir. Apalagi sebelumnya Jayen dituntut hukuman 11 tahun penjara. “Kami pikir-pikir,” tegas JPU. Seperti diketahui, rumah Jayen di Jalan Uluwatu No 37, Jimbaran, Badung digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta shabu.

Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali yang mendapat informasi langsung melakukan penggerebekan pada, Senin (22/1). Hasilnya, dari pemeriksaan kamar milik terdakwa Jayen ditemukan 11 paket narkotika jenis shabu dengan berat total 5,27 gram. Selain Jayen petugas BNNP juga mengamankan istri kedua Jayen dari dalam kamar. Di sekitar rumah, petugas juga mengamankan belasan orang.

Namun dari hasil pemeriksaan hanya tiga orang dijadikan tersangka oleh BNNP Bali, yaitu Jayen dan dua anak buahnya Ketut Sudiarta dan Wayan Sukarada (terdakwa berkas terpisah).

Dalam setiap transaksi, selain menyediakan shabu, terdakwa Jayen juga menyediakan kamar untuk menghisap shabu. Sementara dalam keterangannya, Jayen mengaku sudah menekuni bisnis narkotika dengan menggunakan rumahnya selama kurun waktu satu tahun. Awalnya dia mendapat barang tersebut dari seseorang yang tinggal di LP Kerobokan. Shabu itu dia gunakan sendiri bersama istrinya. Lambat laun, dia pun ketagihan dan turut melakoni bisnis haram ini. Satu paket kecil shabu itu dia jual seharga Rp 500 ribu. *rez

Komentar