nusabali

Gerindra Redam Gejolak 45 Caleg

  • www.nusabali.com-gerindra-redam-gejolak-45-caleg

Seluruh 45 caleg Gerindra untuk kursi DPRD Buleleng mendadak dikumpulkan di Kantor DPC Gerindra Buleleng, Jalan Natuna Singaraja, Selasa (25/9) pagi.

Caleg TMS Diberhentikan dari Pemerintahan

SINGARAJA, NusaBali
DPC Gerindra berusaha meredam agar tidak ada gejolak, menyusul ancaman pencoretan 45 caleg ini dari tarung Pileg 2019, akibat keterlambatan partai menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke KPU Buleleng.

Informasi di lapangan, seluruh 45 caleg dari 5 Dapil ini dipanggil per telepon untuk merapat ke Kantor DPC Gerindra Buleleng, Selasa pagi pukul 09.00 Wita. Para caleg yang sudah berkumpul kemudian diberi pemahaman oleh Ketua DPC Gerindra Buleleng, Jro Nyoman Ray Yusha. Intinya, para caleg diminta jernih dan tenang dalam menyikapi keterlambatan penyerahan LADK ke KPU Buleleng ini.

Dalam kesempatan itu, DPC Gerindra Buleleng berusaha meyakinkan calegnya bahwa tidak akan terjadi pencoretan akibat keterlambatan setor LADK tersebut. ”Ya, tadi harus rapat dulu ke DPC Gerindra. Makanya, kami terlambat datang menghadiri rapat paripurna DPRD,” ujar anggota Fraksi Gerindra DPRD Buleleng, Luh Marleni, yang berstatus caleg incumbent dari Dapil Kecamatan Sawan di Pileg 2019.

Sedangkan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Buleleng, Kadek Widana, mengatakan pertemuan para caleg kemarin dilakukan untuk membahas berita di NusaBali terkait dengan keterlambatan penyerahan LADK ke KPU Buleleng. “Memang ada keterlambatan, tapi kami yakin tidak akan sampai terjadi pencoretan. Sebab, seluruh berkas (LADK) sudah diterima KPU, semua ada berita acaranya,” ujar caleg incumbent asal Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Buleleng ini.

Menurut Widana, seluruh 45 caleg Gerindra diyakin tetap bisa bertarung di Pileg 2019, karena kronologis keterlambatan setor LADK sudah dijelaskan secara detail. Apalagi, sebelum terlambat, DPC Gerindra sudah memberikan konfirmasi kehadirannya ke KPU Buleleng, melalui pesan WhatsApp (WA). “Dalam perjalanan, petugas partai sudah menyampaikan pesan. Tapi, karena di jalan ada kemacetan, terlambat sampai ke KPU,” jelas Widana.

DPC Gerinda sendiri baru menyerahkan LADK ke KPU Buleleng, 23 September 2018 petang pukul 18.08 Wita (bukan pukul 16.08 seperti ditulis sebelumnya, Red), melebihi batas akhir penyerahkan pukul 18.00 Wita. Sesuai PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu, sanksi bagi parpol yang terlambat/tidak menyerahkan LADK, keikutsertannya dapat dibatalkan di daerah bersangkutan.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugiardhana mengatakan, penyerahan LADK itu harus konsisten dengan waktu yang telah diputuskan KPU RI, 23 September 2018 petang pukul 18.00 wita. Nah, karena ada keterlambatan penyerahan LADK dari Gerindra, maka KPU bersama Bawaslu sempat rapat koordinasi.

“Dalam rapat koordinasi itu, LADK tetap diterima dengan catatan adanya keterlambatan. Namun, apakah berpengaruh terhadap keiikutsertaan partai bersangkutan di Pileg 2019, itu kewenangan dari KPU RI. Kami di Bawaslu hanya mencatat apa yang kami ditemukan di lapangan sebagai bagian dari pengawasan,” jelas Sugiardhana saat dikonfirmasi terpisah di Singaraja, Selasa kemarin.

Sementara itu, caleg perempuan NasDem untuk kursi DPRD Jembrana Dapil Kecamatan Mendoyo, I Gusti Ayu Ketut Ernawati, 28, yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS) namun lolos penetapan daftar calon tetap DCT, diberhentikan sebagai tenaga kontrak di Dinas Koperindag Jembrana, Senin (24/9). SK pemberhentiannya itu kemudian diserahkan IGA Ketut Ernawati ke KPU Jembrana, Selasa siang.

Caleg yang diuga TMS karena tidak mengajukan pengunduran diri dari pemerintahan ini datang menyerahkan SK pemberhentian sebagai tenaga kontrak ke KPU Jembrana di Negara, Selasa siang pukul 13.00 Wita, dengan didampingi Ketua DPD NasDem Jembrana Made Dwi Masti dan beberapa pengurus partai lainnya. Kedatangan mereka diterima Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Jembrana, I Nengah Suardana, bersama Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jembrana Ke-tut Gde Tangkas Sudiantara, serta Divisi Pengawasan & Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jembrana I Nyoman Westra, dan Divisi Organisasi SDM Bawaslu Jembrana Ni Made Wartini.

“Ya, tadi yang bersangkutan (Ernawati) datang menyerahkan SK pemberhentian sebagai pegawai kontrak,” ungkap Plh Ketua KPU Jembrana, I Nengah Suardana. Sesuai SK pemberhentian sebagai tenaga kontrak yang ditandatangani Kadis Koperindag Jembrana, Made Gede Budhiarta, Ernawati resmi diberhentikan per 24 September 2018.

Selain menyerahkan SK pemberhentian sebagai pegawai kontrak, Ernawati juga serahkan surat permohonan pengunduran diri sebagai tenaga kontrak di Dinas Koperindag Jembrana tertanggal 18 September 2018. “Kalau berdasar SK ini, yang bersangkutan diberhentikan, bukan mengundurkan diri. Tapi, dia juga ada melampirkan surat permohonan pengunduran diri,” ujar Suardana.

Terungkap, pihak NasDem tidak kalau Ernawati merupakan pegawai kontak. Sedangkan Ernawati, kata Suardana, tidak tahu ada aturan bahwa pegawai kontrak harus berhenti atau mengundurkan diri ketika maju tarung sebagai caleg. Terkait masalah ini, KPU Jembrana akan koordinasi lebih lanjut ke KPU RI melalui KPU Bali.

Suardana tidak dapat memastikan tindak lanjut terhadap Ernawati, caleg TMS asal Banjar Delod Bale Agung, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Jembrana yang bertugas sebagai cleaning service di Pasar Ijogading. Belum diketahui, apakah caleg TMS ini akan dicoret dari DCT hingga berpengaruh terhadap seluruh caleg NasDem di Dapil Kecamatan Mendoyo. “Kami menunggu petunjuk dari KPU RI, karena ini masalahnya spesifik. Dari awal sudah berjalan sesuai mekanisme, ada masa tanggapan masyarakat, tapi tidak ada tanggapan sama sekali. Setelah penetapan DCT, baru muncul masalah ini,” tegas Suardana.

Dikonfirmasi terpisah, Kadis Koperindag Jembrana Made Gede Budhiarta mengakui pihaknya telah memberhentikan Ernawati sebagai tenaga kontrak per 24 September 2018. Pemberhentian dilakukan setelah Budiarta didatangi Ketua Bawaslu Jembrana untuk mengkonfirmasi terkait status Ernawati. Begitu mendapat kepastian Ernawari sebagai caleg, Budhiarta pun langsung memanggilnya dan kemudian membuat SK pemberhentian.

Menurut Budhiarta, Ernawati diberhentikan sebagai pegawai kontrak, karena dinilai telah melanggar pakta integritas sebagai tenaga kontrak, yakni terlibat sebagai anggota partai politik dan terbukti memiliki kartu tanda anggota (KTA) parpol.

“Sebelumnya, dia (Ernawati) memang tidak ada mengajukan surat pengunduran diri, saya juga baru tahu ternyata dia ikut nyaleg. Yang jelas, pemberhentian itu karena melanggar pakta integritas, bukan lantaran yang bersangkutan mengundurkan diri,” jelas Budhiarta. *k19,ode

Komentar