Beraksi di 11 TKP, Pencopet di Kuta Didor
Petugas Reskrim Polsek Kuta meringkus seorang pencopet bernama Wayan Kapri, 24.
DENPASAR, NusaBali
Pelaku asal Munti Gunung, Karangasem ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki bagian kanan oleh polisi lantaran berusaha kabur saat menunjukkan sejumlah TKP. Mirisnya, dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, pelaku sudah beraksi di 11 TKP dengan menyasar turis asing.
Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan korban dengan nomor LP-B. /625/IX/2018/Bali/Resta Dps/Sek Kuta, tanggal 09 September 2018. Dalam laporan korban asal Jepang bernama Yuta Yamaguhci, 23, bahwa dirinya dicopet saat berjalan di depan mini market, Jalan Raya Legian. Kala itu, korban dan temannya keluar usai minum bir di salah satu diskotek ternama di Jalan Legian. Usai dugem, mereka hendak pulang ke tempat penginapan di Villa Margaux, Jalan Raya Seminyak, Kuta.
Sampai di TKP dan sementara menunggu taksi, korban dihampiri oleh pelaku dan menawari ojek. Namun, ditolak oleh korban dan rekannya. Ternyata, pelaku sudah mengambil Iphone yang disimpan di dalam saku celana korban. "Posisi HP korban saat itu disimpan di saku sebelah kiri. Pelaku datang dan tawarkan ojek, setelah pelaku ditolak, pelaku langsung menghilang. Nah, ternyata ternya Iphone SE milik korban juga raib," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa, Selasa (25/9) siang.
Mendapatkan laporan itu, tim Opsnal di bawah pimpinan Panit Reskrim Iptu Budi Artama melakukan pengembangan dan memintai keterangan sejumlah saksi di TKP dan periksa CCTV. Selanjutnya didapat ciri-ciri pelaku yang pada saat itu mendekati korban, kemudian pelaku dapat diamankan di seputaran TKP. Menariknya, saat ditangkap, pelaku justru mengelak dan menyembunyikan IPhone di dalam celana dalamnya. "Pengeledahan badan memang tidak ditemukan, pelaku juga ngotot karena tidak ada barang bukti. Ya, untungnya tim kita di lapangan sudah mengetahui semua modus kayak gini. Makanya dicek dengan teliti dan menemukan IPhone didalam celana dalamnya," terangnya.
Dari hasil pengembangan, pelaku yang tinggal sementara di Jalan Juet Sari, Gang Dewi Uma Suwung Kauh, Denpasar Selatan ini mengaku sudah beraksi di 10 TKP dan ditambah kali ini sehingga jumlahnya 11 TKP. Di antaranya di depan Bounty sebanyak lima kali dan mengambil HP milik turis asing berbagai merk. Lalu di samping Crosso, 5 kali dan mendapatkan HP berbagai merk. Lalu barang curian dari bulan April-Agustus 2018 dijual kepada atas nama Kadek asal Buleleng, di Pasar Pitik, Pedungan, Densel. Mirisnya, saat menunjukkan tempat penjualan barang curianya, pelaku berusaha kabur. Kemudian dilumpuhkan dengan timah panas pada kakinya. "Kalau pengakuannya 11 TKP di wilayah Kuta semua. Tapi, kita tetap kembangkan lagi. Untuk modus operandinya menawarkan ojek kepada calong korbannya. Ternyata itu hanya salah satu trik untuk mendekati dan mencopet," tutupnya seraya mengakui pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. *dar
Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan korban dengan nomor LP-B. /625/IX/2018/Bali/Resta Dps/Sek Kuta, tanggal 09 September 2018. Dalam laporan korban asal Jepang bernama Yuta Yamaguhci, 23, bahwa dirinya dicopet saat berjalan di depan mini market, Jalan Raya Legian. Kala itu, korban dan temannya keluar usai minum bir di salah satu diskotek ternama di Jalan Legian. Usai dugem, mereka hendak pulang ke tempat penginapan di Villa Margaux, Jalan Raya Seminyak, Kuta.
Sampai di TKP dan sementara menunggu taksi, korban dihampiri oleh pelaku dan menawari ojek. Namun, ditolak oleh korban dan rekannya. Ternyata, pelaku sudah mengambil Iphone yang disimpan di dalam saku celana korban. "Posisi HP korban saat itu disimpan di saku sebelah kiri. Pelaku datang dan tawarkan ojek, setelah pelaku ditolak, pelaku langsung menghilang. Nah, ternyata ternya Iphone SE milik korban juga raib," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa, Selasa (25/9) siang.
Mendapatkan laporan itu, tim Opsnal di bawah pimpinan Panit Reskrim Iptu Budi Artama melakukan pengembangan dan memintai keterangan sejumlah saksi di TKP dan periksa CCTV. Selanjutnya didapat ciri-ciri pelaku yang pada saat itu mendekati korban, kemudian pelaku dapat diamankan di seputaran TKP. Menariknya, saat ditangkap, pelaku justru mengelak dan menyembunyikan IPhone di dalam celana dalamnya. "Pengeledahan badan memang tidak ditemukan, pelaku juga ngotot karena tidak ada barang bukti. Ya, untungnya tim kita di lapangan sudah mengetahui semua modus kayak gini. Makanya dicek dengan teliti dan menemukan IPhone didalam celana dalamnya," terangnya.
Dari hasil pengembangan, pelaku yang tinggal sementara di Jalan Juet Sari, Gang Dewi Uma Suwung Kauh, Denpasar Selatan ini mengaku sudah beraksi di 10 TKP dan ditambah kali ini sehingga jumlahnya 11 TKP. Di antaranya di depan Bounty sebanyak lima kali dan mengambil HP milik turis asing berbagai merk. Lalu di samping Crosso, 5 kali dan mendapatkan HP berbagai merk. Lalu barang curian dari bulan April-Agustus 2018 dijual kepada atas nama Kadek asal Buleleng, di Pasar Pitik, Pedungan, Densel. Mirisnya, saat menunjukkan tempat penjualan barang curianya, pelaku berusaha kabur. Kemudian dilumpuhkan dengan timah panas pada kakinya. "Kalau pengakuannya 11 TKP di wilayah Kuta semua. Tapi, kita tetap kembangkan lagi. Untuk modus operandinya menawarkan ojek kepada calong korbannya. Ternyata itu hanya salah satu trik untuk mendekati dan mencopet," tutupnya seraya mengakui pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. *dar
Komentar