nusabali

Bupati Serahkan 23 Ton CBP untuk Nelayan

  • www.nusabali.com-bupati-serahkan-23-ton-cbp-untuk-nelayan

Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyerahkan 23,049 ton cadangan beras pemerintah (CBP) kepada 73 kelompok nelayan Tabanan, di wantilan Desa Pakraman Tibubiu, Kecamatan Kerambitan, Selasa (25/9).

TABANAN, NusaBali

Total nelayan dari 73 kelompok yang mendapat CBP sebanyak 1.101 orang. Hadir di acara tersebut Ketua DPRD Bali yang juga Penasihat HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Tabanan Nyoman Adi Wiryatama, Sekda Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa, OPD Tabanan, Camat, Ketua HNSI Tabanan Ketut Arsana Yana, dan warga setempat.

Bupati Eka mengungkapkan, penyerahan CBP ini merupakan perhatian dari pemerintah kepada rakyat, khususnya para nelayan. Diharapkan bantuan ini dapat bermanfaat serta dapat mengurangi beban hidup mereka.

“Total yang diserahkan hari ini (kemarin) sebesar 23 ton lebih. Pada kesempatan ini juga diserahkan klaim asuransi nelayan. Semoga semua bantuan ini bermanfaat dan dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Dikatakannya, potensi perikanan di Kabupaten Tabanan cukup besar. Karenanya, pembangunan perikanan di Kabupaten Tabanan harus terus digalakkan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya perikanan secara optimal dengan berbagai program dan kegiatan. ”Ke depan saya harapkan banyak program nelayan yang bisa kita lanjutkan. Selalu berdoa yakin dan sabar,” katanya.

Ketut Arsana Yana mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Bupati Tabanan yang sangat pro aktif mengambil langkah cepat saat terjadi cuaca buruk dengan mengusulkan kepada Perum Bulog Divisi Regional Bali agar alokasi CBP untuk Kabupaten Tabanan dapat segera disalurkan.

“Hari ini (kemarin) kita menyerahkan bantuan kepada 1.101 nelayan dengan jumlah beras 23 ton lebih. Kegiatan ini sudah kami lakukan sejak 2011, dan tahun ini merupakan yang keenam. Total selama enam tahun sudah tersalurkan lebih dari 91 ton beras,” jelasnya.

Sedangkan Adi Wiryatama mengungkapkan pihaknya akan terus berjuang untuk kesejahteraan nelayan. Salah satunya berjuang agar Tabanan diperbolehkan menangkap dan memperdagangkan lobster dengan ukuran 100 gram/ekor ke atas untuk memenuhi pasar lokal dan menopang pendapatan nelayan lobster di Tabanan.

Berdasar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56, lobster yang boleh ditangkap harus berukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor. Peraturan tersebut secara nasional bagus tapi untuk Tabanan kurang bagus.

“Potensi lobster di Kabupaten Tabanan cukup besar. Oleh karena itu saya akan terus berjuang. Kita harus bersama-sama berjuang dan bersatu,” katanya. *de

Komentar