nusabali

Bupati Tulungagung Hanya Terima Gapok Rp 2,1 Juta

  • www.nusabali.com-bupati-tulungagung-hanya-terima-gapok-rp-21-juta

Dinonaktifkan Usai Dilantik

JAKARTA, NusaBali

Bupati Tulungagung terpilih, Syahri Mulyo, tidak menerima gaji sebagai kepala daerah setelah Kementerian Dalam Negeri menonaktifan yang bersangkutan dari jabatan bupati lantaran sedang menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syahri langsung dinonaktifkan seusai dilantik bersama wakilnya, Maryoto Birowo. "Enggak mendapat gaji, kan sudah nonaktif," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui usai pelantikan Bupati Tulungagung di kantornya, Selasa (25/9) seperti dilansir tempo.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan Syahri sudah tak menerima honor tunjangan sebagai kepala daerah, baik tunjangan jabatan maupun honor. Syahri hanya akan menerima gaji pokok (gapok) bupati sebesar Rp 2,1 juta.

"Kalau segala tunjangan melakukan sebagai bupati, misalnya kinerja jabatan, honor, honor nggak terima semua. Hanya terima gaji pokok, sama tunjangan keluarga istri-anak cuma ratusan ribu, totalnya Rp 2,1 juta," kata Bahtiar saat dimintai konfirmasi seperti dilansir detik.

Tjahjo berujar untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Tulungagung, Kemendagri  meninstruksikan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur menunjuk pelaksana, yaitu wakil bupati Maryoto Birowo.

Adapun Syahri langsung menghindar saat ditanya oleh awak media usai dinonaktifan sebagai bupati. Dia langsung memasuki ruangan di luar aula pelantikan di Kemendagri. Syahri mengaku tak bisa berkata-kata. "Nggak bisa berkata-kata saya," kata Syahri di Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/9).

Usai dilantik, Syahri langsung mengganti pakaian dinasnya menjadi batik. Dia lalu dibawa ke rutan KPK lagi dengan pengawalan petugas keamanan.

Terpisah, Plt Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan akan berusaha membangun kepercayaan masyarakat kembali. Dia berharap program yang ada di visi misi bersama Syahri dapat terlaksana dengan baik.

Sebelumnya, KPK menetapkan Syahri Mulyo sebagai tersangka penerima suap proyek di Tulungagung sejak 8 Juni 2018. Dia ditetapkan tersangka bersama Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi dari rangkaian operasi tangkap tangan dalam waktu berdekatan. KPK menyita tiga kardus berisi uang Rp 2,5 miliar dalam operasi itu.

Meski sudah berstatus tersangka korupsi, Syahri memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan Bupati Tulungagung. Pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo memperoleh 60,1 persen. Sedangkan rivalnya, Margiono-Eko Prisdianto mendapat 39,9 persen suara. *

Komentar