nusabali

Rujukan Berjenjang BPJS Menuai Keluhan

  • www.nusabali.com-rujukan-berjenjang-bpjs-menuai-keluhan

Sistem pasien rujukan berjenjang yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan berbasis online, menuai keluhan dari sejumlah pasien di Klungkung.

SEMARAPURA, NusaBali

Karena sistem ini menyulitkan pasien yang harus mendapat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes). Karena dalam sistem itu sudah diatur pasien harus melewaji jenjang RS tipe C dulu atau tidak bisa langsung dari faskes pertama ke RSUD Klungkung (tibe B).

Masalahnya pada beberapa penyakit tertentu seperti masalah jantung belum tersedia di RS tipa C wilayah Klungkung. Sehingga pasien itu harus dirujuk ke RS tipe C di kabupaten lain, dalam hal ini RS tipe C di Gianyar. Padahal di satu sisi untuk penyakit tersebut bisa ditangani RSUD Klungkung. Otomatis pasien harus menempuh perjalanan ke luar kabupaten untuk berobat.

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Klungkung dr Ni Made Adi Swapatni mengatakan, sebenarnya pihak Diskes Klungkung sudah pernah memberikan masukan kepada BPJS dan Diskes Bali agar mengakaji ulang aplikasi yang diterapkan oleh BPJS ini. Sekarang ini rujukannya berbasis kompetensi dimuat dalam aplikasi, perlu dikaji sehingga Puskesmas tidak kesulitan. “Aplikasi itu agar dikombinasikan atau dimodifikasi, di Klungkung itu ada RS kelas tipe C. Ketika di RS ini tidak melayani penyakit tertentu, harapannya kami agar bisa langsung dirujuk ke RSUD, jadi tidak mesti harus dibawa ke Gianyar, ini kan menambah beban masyarakat” ujarnya, Rabu (26/9).

Kata dr Swapatni, karena ini sudah menjadi peraturan perlu duduk bersama sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan. Sementara itu, Direktur RSUD Klungkung dr I Nyoman Kesuma, juga mendapat keluhan dari beberapa pasien yang harus dirujuk ke RS tipe C di Gianyar. Salah satunya penangnaan masalah jantung. Pasien yang bersangkutan sebelumnya sudah intens berobat langsung di RSUD Klungkung, terlebih sudah sreg dengan dokter dan obat yang diberikan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung Endang Triyana mengatakan, untuk rujukan online itu dasarnya Permenkes No 1 Tahun 2012 tentang sistem rujukan berjenjang BPJS Kesehatan memasukkan ke sistem online terpadu antara faskes tingkat pertama dengan faskes tingkat lanjutan. Tujuannya, memastikan setiap rujukan yang ke luar sesuai dengan kebutuhan dan rencana medis yang ingin ditatalakasana kepada peserta. Setiap RS melayani sesuai dengan kompetensi dari RS itu. “Sistem ini juga diatur untuk membagi dan mendistribusikan pelayanan kesehatan. Sehingga tidak terjadi penumpukan antrian peserta di satu RS saja yang sering menjadi keluhan dari peserta,” katanya. *wan

Komentar