nusabali

5 Pria, 3 Pemandu Lagu, Pesta Sabhu di Kamar Kos

  • www.nusabali.com-5-pria-3-pemandu-lagu-pesta-sabhu-di-kamar-kos

Satuan Narkoba Polres Buleleng mengamankan delapan orang pelaku penyalahguna narkoba yang sedang pesta sabhu-sabhu di sebuah kamar kos, Jalan Ki Barak Panji Sakti, Gang Palma, Banjar Dinas Galiran, Desa Baktiserga, Sabtu (15/9) pukul 01.30 WITA.

SINGARAJA, NusaBali
Tiga di antaranya adalah pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di Buleleng. Pesta sabhu-sabhu itu disebut diakomodir oleh Made Eddy Sudharmawan, 38, warga Banjar Dinas Bangkang, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Saat itu ia pun mengajak serta empat teman lelakinya, DCS  alias puji yang masih berusia 17 tahun, warga Desa Panji, Kecamatan Sukasada; Putu Sukarda alias Tamblang, 27; Kadek Sujana aliah Lempeh, 33, warga Desa Baktiseraga dan Kadek Rediana Taradipa alias Kadir, 21, warga Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng,

Pelaku Eddy saat itu juga turut mengundang tiga perempuan hadir dan berpesta narkoba bersamanya. Mereka di antaranya Belqis Avansyah alias Belqis, 20, warag Desa Belong, Kecamatan Cijera, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sri Wulaningsih alis Anggun, 28, warga Desa Kero, kecamatan Mono Tunggal, Kabupaten Pekalogan, Jawa Tengah dan Anis Adinda Ayu alias Anis, 21, warga Desa Cicendok, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ketiganya disebut sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke di wilayah kota Singaraja.

Kapolres Buleleng, AKBP Suratno yang didampingi Satnarkoba Polsek Buleleng, AKP I Ketut Suparta, Rabu (26/9) kemarin menjelaskan delapan orang itu memang ditemukan sedang berpesta sabhu-sabhu di sebuah kamar kos saat digerebek. Bahkan satu barang bukti berupa tabung kaca, ditemukan masih berisi butiran kristal bening.

“Saat tim kami melakukan penggrebegan memang benar-benar sedang berpesta sabhu, dari tes urinenya juga semuanya positif. Ini berhasil diamankan atas informasi dari masyarakat juga.,” kata dia. AKP Suratno juga sangat menyayangkan kelakuan masyarakat saat ini yang mulai terang-terangan melakukan pesta narkoba yang jelas-jelas sangat merugikan dan melanggar hukum.

Dari hasil pengakuan Eddy, ia mengaku memang sering melakukan pesta narkoba dan mengundang sejumlah temannya. Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pengembangan kasus jaringan Eddy yang mengaku mendapat barang dari seseorang yang tidak dapat dilacak kebenaran namanya.

Sementara itu berselang 2,5 jam penggrebegan pesta sabhu, polisi juga mengamankan Nenden Nur Indriani Purnama alias Nessa, 28, warga Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ia diamankan saat melintas mencurigakan di simpang empat Jalan A Yani-Jalan Pantai Indah. Pelaku pun langsung berbalik arah secara tiba-tiba. Petugas yang sebelumnya sudah melakukan penyanggongan, langsung mengejar dan menghentikan pelaku Nessa. Saat penggrebegan, di kamar kos  Jalan Pantai Indah III, Kelurahan Banyuasri, Buleleng, polisi menemukan satu buah dompet perhiasan yang berisi satu paket sabhu. Nesaa pun disebut jaringan Eddy yang selama ini sering bekerjasama untuk mendapatkan barang terlarang itu.

Kapolres Suratno menegaskan seluruh pelaku termasuk yang masih di bawah umur, tetap akan diproses secara hukum. Apalagi mereka sering menggunakan dan berpesta berkali-kali. Sembilan orang pelaku diancam pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.*k23

Komentar