nusabali

Otak Korupsi Alkes Dituntut 2 Tahun

  • www.nusabali.com-otak-korupsi-alkes-dituntut-2-tahun

Otak dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Mangusada Rp 6 miliar, I Made Susila, 50 dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (26/9).

DENPASAR, NusaBali
Dalam pembelaannya, Susila meminta maaf dan minta hukumannya diringankan. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Suardi menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Muhamad Yani Khanifudin dan I Ketut Sukartayasa (berkas terpisah). Terdakwa telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya.

Perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan subsider, yakni Pasal 3 UU No 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Menuntut. Menghukum terdakwa I Made Susila dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas Suardi dalam tuntutan.

Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan. Terdakwa juga diminta mengganti uang negara Rp 5,4 miliar atau bisa diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. “Tapi terdakwa sudah menitipkan 3 sertifikat yang ditaksir nilainya Rp 5,9 miliar untuk mengganti kerugian negara Rp 5,4 miliar,” tegas Suardi.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Susila yang diberi kesempatan melakukan pembelaan mengatakan penyesalannya. “Tidak pernah ada dalam pikiran saya melanggar hukum, terlintas pun tidak. Saya sangat menyesal,”  ujar Susila.

Pria kelahiran Gianyar yang lama tinggal di Bekasi, Jawa Barat, itu meminta dihukum ringan karena sebagai kepala rumah tangga. “Saya tulang punggung keluarga yang masih punya tanggungan anak. Saya mohon diberikan hukuman ringan. Ini menjadi perjalanan rohani bagi saya,” pungkasnya. *rez

Komentar