nusabali

Bupati Keluhkan Kebijakan BPJS

  • www.nusabali.com-bupati-keluhkan-kebijakan-bpjs

Soal Pasien BPJS dengan Rujukan Berjenjang

SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta angkat bicara soal pelayanan BPJS Kesehatan sistem rujukan berjenjang. Karena pelayanan ini dikeluhkan sejumlah pasien di Klungkung. Bupati minta kebijakan BPJS ini harus ditinjau kembali agar tak merugikan masyarakat.

Pihaknya mengaku sudah menghubungi langsung pihak BPJS agar tidak buru-buru merujuk pasien BPJS Kesehatan  ke RS kelas C di Gianyar. "Kami juga punya kelas C di Klungkung, ada RS Bintang, RS Permata Hati. Kenapa ini tidak bicarakan terlebih dahulu. Sedangkan di satu sisi pada saat Pemkab terlambat membayar premi, kami dikejar," ujar Bupati Suwirta, Kamis (27/9).

Pihaknya juga berharap petugas di Puskesmas maupun RSUD Klungkung, kalau ada masalah seperti ini harus dibicarakan langsung dengan BPJS atau disampaikan ke bupati. Kata Bupati asal Nusa Penida ini, jangan sampai maslaah ini berlarut-larut dan nanti BPJS sepihak mengubah kebijakan. ‘’Lalu apa artinya meningkatkan rumah sakit ke tipe B seperti ini. Masyarakat juga diberatkan dengan rujukan langsung, misalnya harus ke Gianyar atau ke rumah sakit tipe C yang lain. Rugi dong kami bikin rumah sakit tipe B, termasuk pendapatan lari ke luar. Jadi, tolonglah BPJS berpikir lagi," katanya. Kata Bupati, kebijakan ini akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Klungkung.

Untuk diketahui, Pemkab Klungkung menjadi kabupaten/kota ke-2 setelah Badung di Bali, sukses meraih predikat Universal Health Coverage (UHC). Predikat ini  serangkaian pemenuhan hak asasi penduduk di bidang kesehatan. Tahun 2017, Pemkab Klungkung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) menuju UHC, lanjut 14 Februari 2018 penandatanganan perjanjian kerjasama UHC Kabupaten Klungkung.

Predikat ini merupakan salah satu prestasi luar biasa bagi Klungkung. Karena Klungkung bukanlah kabupaten yang memiliki PAD (pendapatan asli daerah) sebesar kabupaten/kota lainnya. Namun dengan niat dan kerja keras yang tinggi maka komitmen tersebut berhasil diwujudkan. Dengan ditandatanganinya PKS UHC maka jumlah penduduk yang telah memiliki JKN-KIS per 1 Maret 2018 di Kabupaten Klungkung mencapai 210.929 jiwa dari penduduk 215.206 jiwa atau 98,01 persen. Ini berarti masih terdapat 4.277 jiwa atau 1,99 persen penduduk yang belum memiliki JKN-KIS. "Itu kami sudah hitung-hitungan dari segi pendapatan. Dimana dari berapa premi kami bayarkan berapa pendapatan yang kami dapatkan dari langkah ini nah tentu waktu itu belum terjadi rujukan berjenjang seperti sekarang," ujarnya. Sementara itu, pihak BPJS akan mengupdate informasi JKN-KIS dengan menggelar jumpa pers di Kantor BPJS Klungkung, Jumat (28/9) ini.*wan

Komentar