Pilkel PAW Terbentur Berakhirnya BPD
Rencana menunda pemilihan perbekel (Pilkel) pengganti antar waktu (PAW) di tahun 2019, terbentur masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
SINGARAJA, NusaBali
Masalahnya, saat penundaan Pilkel PAW, masa jabatan BPD telah habis. Dan rencananya pemilihan BPD secara serentak juga akan ditunda. Pilkel PAW digelar karena ada lima Perbekel yang ikut bertarung di Pileg 2019. Mereka masing-masing Perbekel Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak Nyoman Dana (nyalon DPRD Provinsi); Perbekel Jagaraga, Kecamatan Sawan, Made Sumendra Nurjaya (nyalon DPRD Kabupaten); Perbekel Kaliasem, Kecamatan Seririt, Ketut Widana (nyalon DPRD Kabupaten); Perbekel Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Gede Mudita (nyalon DPRD Kabupaten); dan Perbekel Selat, Kecamatan Sukasada, Made Artana (nyalon DPRD Kabupaten).
Dalam Pilkel PAW, kewenangan berada di tangan BPD, dimana BPD yang membentuk panitia. Rencananya Pilkel PAW itu ditunda hingga usainya perhelatan politik Pileg dan Pilpres 2019. Karena saat ini di tahun 2018, tidak mungkin dilaksanakan Pilkel PAW, akibat pembiayaan tidak dialokasikan dalam APBDes Perubahan 2018. Namun ketika dilaksanakan di awal tahun 2019, justru terbentur perhelatan Pileg dan Pilpres. Sehingga Pikel PAW dirancang dilaksanakan setelah perhelatan Pileg dan Pilpres. Namun, saat penundaan itu, anggota BPD di lima desa itu, juga berakhir. Pemilihan BPD, juga dirancang dilaksanakan setelah Pileg dan Pilpres.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Buleleng, I Made Subur, Kamis (27/9) mengakui persoalan penundaan Pilkel PAW ada pada masa jabatan BPD yang berakhir April 2019. Namun Subur menyebut, pihaknya sudah memberikan pemahaman tentang anggota BPD ketika melaksanakan Pilkel PAW. “PAW itu kan kewenangan ada di desa melalui BPD, kami sudah sempat bahas kendala itu bersama BPD di lima desa itu. Jadi kami ini sifatnya memberikan pemahaman saja, terserah nanti BPD dimasing-masing desa itu,” katanya.
Lebih lanjut Subur mengatakan, jika Pilkel PAW ditunda usai Pileg dan Pilpres, pihaknya menyarankan agar anggota BPD yang ada saat ini tetap bekerja dengan membentuk panitia Pilkel PAW. Nanti ketika Panitia mengajukan RAB pelaksanaan Pilkel PAW, maka Pj Perbekel akan mengembalikan lagi kepada BPD karena anggaran tidak dialokasikan dalam APBDes Perubahan. Maka nanti, BPD diharapkan memutuskan menunda pelaksanaan Pilkel PAW setelah Pileg dan Pilpres. “Intinya Pilkel PAW itu tetap berproses saat ini, tetapi nanti BPD lah yang dapat menunda Pilkel PAW itu. Karena banyak kendala, mulai dari alokasi pendanaan, pelaksanaan Pileg dan Pilpres, dan masa jabatan BPD itu sendiri,” terang Subur.
Menurut Subur, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut pada BPD di lima desa tersebut. Karena kewenangan melaksanakan Pilkel PAW itu ada tingkat desa, termasuk juga alokasi pendanaannya. *k19
Masalahnya, saat penundaan Pilkel PAW, masa jabatan BPD telah habis. Dan rencananya pemilihan BPD secara serentak juga akan ditunda. Pilkel PAW digelar karena ada lima Perbekel yang ikut bertarung di Pileg 2019. Mereka masing-masing Perbekel Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak Nyoman Dana (nyalon DPRD Provinsi); Perbekel Jagaraga, Kecamatan Sawan, Made Sumendra Nurjaya (nyalon DPRD Kabupaten); Perbekel Kaliasem, Kecamatan Seririt, Ketut Widana (nyalon DPRD Kabupaten); Perbekel Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Gede Mudita (nyalon DPRD Kabupaten); dan Perbekel Selat, Kecamatan Sukasada, Made Artana (nyalon DPRD Kabupaten).
Dalam Pilkel PAW, kewenangan berada di tangan BPD, dimana BPD yang membentuk panitia. Rencananya Pilkel PAW itu ditunda hingga usainya perhelatan politik Pileg dan Pilpres 2019. Karena saat ini di tahun 2018, tidak mungkin dilaksanakan Pilkel PAW, akibat pembiayaan tidak dialokasikan dalam APBDes Perubahan 2018. Namun ketika dilaksanakan di awal tahun 2019, justru terbentur perhelatan Pileg dan Pilpres. Sehingga Pikel PAW dirancang dilaksanakan setelah perhelatan Pileg dan Pilpres. Namun, saat penundaan itu, anggota BPD di lima desa itu, juga berakhir. Pemilihan BPD, juga dirancang dilaksanakan setelah Pileg dan Pilpres.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Buleleng, I Made Subur, Kamis (27/9) mengakui persoalan penundaan Pilkel PAW ada pada masa jabatan BPD yang berakhir April 2019. Namun Subur menyebut, pihaknya sudah memberikan pemahaman tentang anggota BPD ketika melaksanakan Pilkel PAW. “PAW itu kan kewenangan ada di desa melalui BPD, kami sudah sempat bahas kendala itu bersama BPD di lima desa itu. Jadi kami ini sifatnya memberikan pemahaman saja, terserah nanti BPD dimasing-masing desa itu,” katanya.
Lebih lanjut Subur mengatakan, jika Pilkel PAW ditunda usai Pileg dan Pilpres, pihaknya menyarankan agar anggota BPD yang ada saat ini tetap bekerja dengan membentuk panitia Pilkel PAW. Nanti ketika Panitia mengajukan RAB pelaksanaan Pilkel PAW, maka Pj Perbekel akan mengembalikan lagi kepada BPD karena anggaran tidak dialokasikan dalam APBDes Perubahan. Maka nanti, BPD diharapkan memutuskan menunda pelaksanaan Pilkel PAW setelah Pileg dan Pilpres. “Intinya Pilkel PAW itu tetap berproses saat ini, tetapi nanti BPD lah yang dapat menunda Pilkel PAW itu. Karena banyak kendala, mulai dari alokasi pendanaan, pelaksanaan Pileg dan Pilpres, dan masa jabatan BPD itu sendiri,” terang Subur.
Menurut Subur, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut pada BPD di lima desa tersebut. Karena kewenangan melaksanakan Pilkel PAW itu ada tingkat desa, termasuk juga alokasi pendanaannya. *k19
Komentar