nusabali

Tangkap 3 Pecandu, Sita 6,7 Gram Shabu

  • www.nusabali.com-tangkap-3-pecandu-sita-67-gram-shabu

Tiga orang pemakai narkoba jenis shabu ditangkap Satnarkoba Polres Buleleng sejak dua pekan terakhir.

SINGARAJA, NusaBali
Dari tangan ketiga pemadat ini diamankan barang bukti yang cukup besar yaitu 6 ,7 gram shabu. Ketiga pecandu shabu yang dibekuk masing-masing Ketut Sariyasa alias Unyil, 35, warga Lingkungan Bulitan, Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Kapolres Bulelelng, AKBP Suratno didampingi Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I ketut Parta, Kamis (26/9) kemarin mengatakan pelaku pertama yang ditangkap yaitu Unyil.

Ia diamankan Satnarkoba Polres Buleleng pada  Senin (3/9) sekitar pukul 17.00 wita. Saat itu Unyil kedapatan sedang berada di sebuah kawasan yang diinformasikan akan melakukan transaksi narkoba. Dari tempat kejadian  di kawasan Banjar Bali, disebuah palinggih polisi menemukan sebuah dompet warna pink yang berisi 12 paket shabu-shabu. Dengan total 4,2 gram netto.

Selain Unyil, polisi juga berhasil mengamankan Hairudin alias Udin, 45, warga Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar Buleleng pada Kamis (20/9) pukul 10.30 Wita. Udin diamankan di loby hotel Putri Sari, Desa Pemaron dengan dua paket sabhu-sahbu yang disimpan di saku celana seberat 0,1 gram. Dari hasil pengembangan Udin, polisi mendapatkan keterangan bahwa ia mendapatkan barang itu dari pelaku Komang Darmada, alias Mang Dar. Pelaku Mang Dar pun diamankan berselang setengah jam setelah penyanggongan Udin.

Satnarkoba yang melakukan penggrebegan langsung di rumah Mang Dar, mendapati barangbukti delapan paket shbau-shabu seberat 2,40 gram netto. Sejauh ini ketiga pelaku masih ditetapkan sebagai pengguna dan kepemilikan narkoba. Kapolres Suratno pun mengaku kini masih mengembangkan kasus untuk mengetahui jaringan mereka dan keterkaitnya. “Kami masih dalami apakah yang bersnagkutan juga mengedarkan, mengingat barangbuktinya lumayan banyak,” kata dia.

Ketiga pelaku kini diancam pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009, Tentang kepemilikan narkoba, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. *k23

Komentar