Nyambi Jadi Pengedar, Barista Diciduk
Seorang peracik kopi atau barista disalah satu cafe di kawasan Seminyak, Kuta, Badung bernama Dwi Desti Panarangan, 21, ditangkap oleh petugas Reserse Narkoba Polres Badung diwilayah Buduk, Mengwi, Badung pada Rabu (19/9).
DENPASAR, NusaBali
Ditangkapnya tersangka yang tinggal di seputaran Batu Belig, Kuta Utara, Badung ini karena mengedarkan narkoba shabu dan tembakau gorila. Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi menerangkan, penangkapan tersangka Dwi Desti Panarangan ini berawal dari penyelidikan anggotanya di lapangan. Dimana, mengetahui keterlibatan tersangka dalam peredaran Narkoba di wilayah Hukum Polres Badung. Sehingga, pihaknya memantau setiap pergerakan tersangka. “Memang sudah lama kita target dia ini, makanya kita terus awasi pergerakannya. Nah, puncaknya pada Rabu hari penangkapan saat hendak melakukan transaksi dikawasan Buduk, Mengwi,” terangnya, Kamis (27/9) siang.
Petugas kemudian melakukan pengeledahan badan tersangka Dwi dan menemukan barang bukti berupa 1 ganja gorila dan satu paket sabhu didalam kantong jaketnya. Kepada petugas, tersangka mengakui kepemilikan barang haram itu. Sehingga, tersangka dikeler ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Hasil introigasi, bahwa ia mengaku mendapatkan sabhu tersebut dari salah seorang napi di LP Kerobokan dan diambil di pinggir jalan sesuai perintah salah napi itu. Sementara, tembakau gorila dibeli dari seseorang melalui account media sosial,” ungkap AKP Hariadi
Menurut tersangka bahwa dirinya terlibat dalam bisnis barang haram itu ejak 2 tahun silam dan merangkap sebagai pengedar sekaligus pengguna. Selain menangkap sang barista, petugas juga mengamankan tersangka Putu Hendra Prianto, 23. Pria yang kos di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar ini digerebek di kamarnya pada Kamis (19/9) lalu lantaran menyimpan 12 paket sabhu seberat 36,6 gram dan dikeler ke Polres Badung. Pun tersangka juga mengaku mendapatkan narkoba dari napi di LP Kerobokan. “Kami masih dalami keterangan tersangka. Karena pengakuan dan modusnya pun sama,” tegasnya.
Terkait nyanyian dua tersangka yang mengaku dikendalikan dari LP Kerobokan, pihaknya masih mendalami lagi dan berkoordinasi dengan pihak Lapas. “Nanti kita koordinasikan terkait pengakuan mereka, karena banyak selama ini yang ngaku dari sana juga. Ternyata hanya sebagai modus dalam memutuskan matarantai peredaran narkoba mereka,” tutupnya. *dar
Petugas kemudian melakukan pengeledahan badan tersangka Dwi dan menemukan barang bukti berupa 1 ganja gorila dan satu paket sabhu didalam kantong jaketnya. Kepada petugas, tersangka mengakui kepemilikan barang haram itu. Sehingga, tersangka dikeler ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Hasil introigasi, bahwa ia mengaku mendapatkan sabhu tersebut dari salah seorang napi di LP Kerobokan dan diambil di pinggir jalan sesuai perintah salah napi itu. Sementara, tembakau gorila dibeli dari seseorang melalui account media sosial,” ungkap AKP Hariadi
Menurut tersangka bahwa dirinya terlibat dalam bisnis barang haram itu ejak 2 tahun silam dan merangkap sebagai pengedar sekaligus pengguna. Selain menangkap sang barista, petugas juga mengamankan tersangka Putu Hendra Prianto, 23. Pria yang kos di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar ini digerebek di kamarnya pada Kamis (19/9) lalu lantaran menyimpan 12 paket sabhu seberat 36,6 gram dan dikeler ke Polres Badung. Pun tersangka juga mengaku mendapatkan narkoba dari napi di LP Kerobokan. “Kami masih dalami keterangan tersangka. Karena pengakuan dan modusnya pun sama,” tegasnya.
Terkait nyanyian dua tersangka yang mengaku dikendalikan dari LP Kerobokan, pihaknya masih mendalami lagi dan berkoordinasi dengan pihak Lapas. “Nanti kita koordinasikan terkait pengakuan mereka, karena banyak selama ini yang ngaku dari sana juga. Ternyata hanya sebagai modus dalam memutuskan matarantai peredaran narkoba mereka,” tutupnya. *dar
Komentar