Gelar Razia di Dauhwaru, Satpol PP Jaring 9 Pekerja Kafe
Jelang pertemuan IMF–World Bank pada Oktober mendatang, jajaran Satpol PP Jembrana kembali melanjutkan kegiatan operasi kependudukan dengan menyasar sejumlah tempat kos di sekitar Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kamis (27/9) pagi.
NEGARA, NusaBali
Alhasil, dijaring sebanyak 11 pendudukan pendatang (duktang) tanpa surat keterangan tinggal sementara (SKTS), yang sembilan orang di antaranya adalah pekerja kafe. Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, mengatakan dari sembilan pekerja kafe yang terjaring, seorang di antaranya laki-laki. Sedangkan delapan orang lainnya, adalah perempuan yang menjadi waitress maupun pemandu karaoke.
“Dari 11 orang yang kami jaring, dua orang adalah pasangan suami istri. Sembilan orang bekerja di kafe. Sebagian besar waitress kafe itu, warga dari Jawa Barat dan Jawa Timur,” ujarnya.
Kesembilan duktang tanpa SKTS yang diketahui merupakan pekerja kafe itu langsung diangkut ke kantor Satpol PP Jembrana. Sementara sepasang suami istri yang terjaring, sementara diamankan KTP-nya dan diminta datang ke kantor Satpol PP. Selain diberikan pembinaan oleh Kasat Pol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi, sembilan pekerja kafe dibuatkan surat pernyataan akan segera mengurus SKTS, dan dikenakan sanksi administrasi Rp 50 ribu per pelanggar.
Menurut Rai Budhi, sesuai surat pernyataan yang dibuat para duktang tersebut, mereka diberikan waktu selama 14 hari untuk mengurus SKTS. Apabila setelah 14 hari mereka diketahui belum mengantongi SKTS, maka duktang bersangkutan terancam dipulangkan ke daerah asalnya, dengan diantar sampai menaiki kapal di Pelabuhan Gilimanuk.
“Operasi kependudukan ini akan rutin dilaksanakan. Ini juga berkaitan pengawasan sebelum pelaksanaan IMF. Kami tidak melarang kalau orang mau datang ke Jembrana. Tetapi kami minta ikuti aturan, melapor ke aparat desa setempat, dan urus SKTS,” ujarnya.
Menurut Rai Budhi, untuk mengurus SKTS yang dikeluarkan oleh camat, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi pemohon. Di antaranya adalah surat jalan dari daerah asal, surat keterangan dari desa/kelurahan tempat tinggal, fotokopi KTP, fotokopi KK, dan pas foto. “SKTS berlaku satu tahun. SKTS ini bertujuan memperjelas identitas duktang, termasuk tujuan datang ke Jembrana,” ucap Rai Budhi. *ode
Alhasil, dijaring sebanyak 11 pendudukan pendatang (duktang) tanpa surat keterangan tinggal sementara (SKTS), yang sembilan orang di antaranya adalah pekerja kafe. Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, mengatakan dari sembilan pekerja kafe yang terjaring, seorang di antaranya laki-laki. Sedangkan delapan orang lainnya, adalah perempuan yang menjadi waitress maupun pemandu karaoke.
“Dari 11 orang yang kami jaring, dua orang adalah pasangan suami istri. Sembilan orang bekerja di kafe. Sebagian besar waitress kafe itu, warga dari Jawa Barat dan Jawa Timur,” ujarnya.
Kesembilan duktang tanpa SKTS yang diketahui merupakan pekerja kafe itu langsung diangkut ke kantor Satpol PP Jembrana. Sementara sepasang suami istri yang terjaring, sementara diamankan KTP-nya dan diminta datang ke kantor Satpol PP. Selain diberikan pembinaan oleh Kasat Pol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi, sembilan pekerja kafe dibuatkan surat pernyataan akan segera mengurus SKTS, dan dikenakan sanksi administrasi Rp 50 ribu per pelanggar.
Menurut Rai Budhi, sesuai surat pernyataan yang dibuat para duktang tersebut, mereka diberikan waktu selama 14 hari untuk mengurus SKTS. Apabila setelah 14 hari mereka diketahui belum mengantongi SKTS, maka duktang bersangkutan terancam dipulangkan ke daerah asalnya, dengan diantar sampai menaiki kapal di Pelabuhan Gilimanuk.
“Operasi kependudukan ini akan rutin dilaksanakan. Ini juga berkaitan pengawasan sebelum pelaksanaan IMF. Kami tidak melarang kalau orang mau datang ke Jembrana. Tetapi kami minta ikuti aturan, melapor ke aparat desa setempat, dan urus SKTS,” ujarnya.
Menurut Rai Budhi, untuk mengurus SKTS yang dikeluarkan oleh camat, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi pemohon. Di antaranya adalah surat jalan dari daerah asal, surat keterangan dari desa/kelurahan tempat tinggal, fotokopi KTP, fotokopi KK, dan pas foto. “SKTS berlaku satu tahun. SKTS ini bertujuan memperjelas identitas duktang, termasuk tujuan datang ke Jembrana,” ucap Rai Budhi. *ode
Komentar