Istri Ditinggal Lari, Suami Terancam Penjara 5 Tahun
Seorang istri, Ni Luh Ervyna Rosanthy, 40 melaporkan suaminya bernama I Wayan Budi Awe, 40, kepada pihak kepolisian Polresta Denpasar dengan tuduhan kawin lagi tanpa sepengetahuan dirinya selaku istri yang sah.
DENPASAR, NusaBali
Tidak hanya sang suami. Wanita idaman lain (WIL) yang dinikahi oleh suaminya, Ni Ketut Rai Rabudiari, 41, juga dilaporkan ke polisi. Kasus nikah lagi ini dilaporkan oleh pelapor sesuai dalam laporan polisi bernomor: LPB/1412/IX/2017/BALI/RESTA DPS, tanggal 27 September 2017 itu, bahwa kedua terlapor melaksanakan pernikahan tanpa persetujuan istri yang sah. Pernikahan itu dilaksanakan di tempat tinggal Rabudiari di Jalan Kerta Negara, Banjar Batumekaem Ubung, Denpasar, Sabtu, 5 Juni 2015. "Saya baru tau tahun 2017 dan mereka sudah punya anak satu," ungkap Ervyna Rosanthy kepada wartawan di Denpasar Jumat (29/9) siang.
Dijelaskan wanita kelahiran Atambua, 22 September 1978 ini, sebenarnya ia sudah mengetahui hubungan keduanya pada tahun 2011. Namun keduanya berjanji untuk tidak melanjutkan hubungan gelap mereka lagi. Apalagi, setelah itu sang suami tidak menunjukkan gelagat yang mencurigakan. "Masalahnya, setiap malam suami selalu pulang ke rumahnya. Bahkan, setiap kali mau pulang suami selalu telepon dulu beritahu kalau mau pulang. Sehingga saya merasa baik baik saja dan tidak curiga sedikit pun," tuturnya.
Ibu dua anak ini baru mengetahui pada September 2017 yang diberitahu oleh teman suaminya. Dan setelah dicek, ternyata benar sang suami telah menikah dengan wanita hubungan gelapnya itu. "Setelah saya cek ke klian di tempat tinggalnya yang perempuan ini, ternyata benar ada surat bukti nikah. Bahkan, klian di tempat tinggal saya juga mengetahui adanya pernikahan itu. Dan setelah saya mempersoalkan hal ini, saya justru diusir dari rumah bersama kedua anak kami dan digugat cerai. Tetapi gugatan cerainya ditolak oleh hakim karena saya punya bukti - bukti mereka telah menikah," terangnya.
Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Denpasar dan sekarang kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Rencananya, Senin (24/9) kemarin, sidang lanjutan dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun JPU Oka Ariani, belum siap dengan tuntutannya sehingga ditunda pekan depan. "Saya minta keadilan. Saya berharap agar JPU menuntut dengan hukuman yang seberat - beratnya dan majelis hakim nanti juga memberikan keputusan yang adil juga. Saya hanya mau mencari keadilan," harapnya. *dar
Tidak hanya sang suami. Wanita idaman lain (WIL) yang dinikahi oleh suaminya, Ni Ketut Rai Rabudiari, 41, juga dilaporkan ke polisi. Kasus nikah lagi ini dilaporkan oleh pelapor sesuai dalam laporan polisi bernomor: LPB/1412/IX/2017/BALI/RESTA DPS, tanggal 27 September 2017 itu, bahwa kedua terlapor melaksanakan pernikahan tanpa persetujuan istri yang sah. Pernikahan itu dilaksanakan di tempat tinggal Rabudiari di Jalan Kerta Negara, Banjar Batumekaem Ubung, Denpasar, Sabtu, 5 Juni 2015. "Saya baru tau tahun 2017 dan mereka sudah punya anak satu," ungkap Ervyna Rosanthy kepada wartawan di Denpasar Jumat (29/9) siang.
Dijelaskan wanita kelahiran Atambua, 22 September 1978 ini, sebenarnya ia sudah mengetahui hubungan keduanya pada tahun 2011. Namun keduanya berjanji untuk tidak melanjutkan hubungan gelap mereka lagi. Apalagi, setelah itu sang suami tidak menunjukkan gelagat yang mencurigakan. "Masalahnya, setiap malam suami selalu pulang ke rumahnya. Bahkan, setiap kali mau pulang suami selalu telepon dulu beritahu kalau mau pulang. Sehingga saya merasa baik baik saja dan tidak curiga sedikit pun," tuturnya.
Ibu dua anak ini baru mengetahui pada September 2017 yang diberitahu oleh teman suaminya. Dan setelah dicek, ternyata benar sang suami telah menikah dengan wanita hubungan gelapnya itu. "Setelah saya cek ke klian di tempat tinggalnya yang perempuan ini, ternyata benar ada surat bukti nikah. Bahkan, klian di tempat tinggal saya juga mengetahui adanya pernikahan itu. Dan setelah saya mempersoalkan hal ini, saya justru diusir dari rumah bersama kedua anak kami dan digugat cerai. Tetapi gugatan cerainya ditolak oleh hakim karena saya punya bukti - bukti mereka telah menikah," terangnya.
Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Denpasar dan sekarang kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Rencananya, Senin (24/9) kemarin, sidang lanjutan dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun JPU Oka Ariani, belum siap dengan tuntutannya sehingga ditunda pekan depan. "Saya minta keadilan. Saya berharap agar JPU menuntut dengan hukuman yang seberat - beratnya dan majelis hakim nanti juga memberikan keputusan yang adil juga. Saya hanya mau mencari keadilan," harapnya. *dar
Komentar