DPO Pencurian Dijuk di Lumajang
Pelaku baru berhasil diringkus, lantaran selalu berpindah-pindah tempat tinggalnya.
DENPASAR, NusaBali
Berakhir sudah pelarian Muhammad Ali Ridho alias Kodhir, 34. Pelaku pencurian ini berhasil dibekuk di jalan menuju tempat tinggalnya di Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (22/9) lalu. Sebelumnya, ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian yang terjadi di rumah makan Mentok Pedas di Jalan Pantai Pererenan Desa Mengwi, Mengwi, Badung awal Mei lalu.
Penangkapan terhadap pelaku Muhammad Ali Ridho ini karena melakukan aksi pencurian bersama rekannya Abdul Rohman, 29, yang telah diringkus terlebih dahulu. Mereka menggasak sejumlah barang-barang milik korbannya, berupa satu unit Iphone 4 warna putih, satu unit handphone Samsung warna biru dongker, satu unit handphone samsung warna hitam dan satu unit Tablet Advan warna hitam. “Aksi pencurian ini terjadi pada malam hari dan berhasil mengasak barang-barang itu dari dalam kamar korban yang saat itu sedang tertidur pulas,” terang Kasat Reskrim Polres Badung AKP Made Pramasetia di Polres Badung, Jumat (28/9).
Kemudian, kejadian pencurian tersebut dilaporkan oleh korban ke Polres Badung. Menindaklanjuti laporan korban, Sat Reskrim Polres Badung dibawah pimpian Kanit I Sat Reskrim Ipda Ferlanda Oktora melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Abdul Rohman di tempat kosnya di daerah Nusa Dua. Sedangkan Muhammad Ali Ridho alias Khodir berhasil melarikan diri. “Kita terus melakukan penyelidikan keberadaan Khodir. Kita akhirnya berhasil mengendus tempat persembunyiannya di Lumajang,” beber AKP Pramasetia.
Dikatakan Pramasetia, pelaku baru berhasil diringkus sekarang lantaran selalu berpindah-pindah tempat tinggalnya. Pelaku, aku dia, sangat licin dan karena kerap berpindah-pindah tempat tinggalnya untuk mengelabui petugas kepolisian. “Meski demikian, petugas terus memantau pergerakannya dan akhirnya berhasil ditangkap di jalan menuju rumahnya. Saat itu, dia baru keluar dari tempat persembunyiannya,” tutupnya seraya mengatakan saat ini masih dalam penyelidikan di Mapolres Badung. *dar
Berakhir sudah pelarian Muhammad Ali Ridho alias Kodhir, 34. Pelaku pencurian ini berhasil dibekuk di jalan menuju tempat tinggalnya di Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (22/9) lalu. Sebelumnya, ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian yang terjadi di rumah makan Mentok Pedas di Jalan Pantai Pererenan Desa Mengwi, Mengwi, Badung awal Mei lalu.
Penangkapan terhadap pelaku Muhammad Ali Ridho ini karena melakukan aksi pencurian bersama rekannya Abdul Rohman, 29, yang telah diringkus terlebih dahulu. Mereka menggasak sejumlah barang-barang milik korbannya, berupa satu unit Iphone 4 warna putih, satu unit handphone Samsung warna biru dongker, satu unit handphone samsung warna hitam dan satu unit Tablet Advan warna hitam. “Aksi pencurian ini terjadi pada malam hari dan berhasil mengasak barang-barang itu dari dalam kamar korban yang saat itu sedang tertidur pulas,” terang Kasat Reskrim Polres Badung AKP Made Pramasetia di Polres Badung, Jumat (28/9).
Kemudian, kejadian pencurian tersebut dilaporkan oleh korban ke Polres Badung. Menindaklanjuti laporan korban, Sat Reskrim Polres Badung dibawah pimpian Kanit I Sat Reskrim Ipda Ferlanda Oktora melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Abdul Rohman di tempat kosnya di daerah Nusa Dua. Sedangkan Muhammad Ali Ridho alias Khodir berhasil melarikan diri. “Kita terus melakukan penyelidikan keberadaan Khodir. Kita akhirnya berhasil mengendus tempat persembunyiannya di Lumajang,” beber AKP Pramasetia.
Dikatakan Pramasetia, pelaku baru berhasil diringkus sekarang lantaran selalu berpindah-pindah tempat tinggalnya. Pelaku, aku dia, sangat licin dan karena kerap berpindah-pindah tempat tinggalnya untuk mengelabui petugas kepolisian. “Meski demikian, petugas terus memantau pergerakannya dan akhirnya berhasil ditangkap di jalan menuju rumahnya. Saat itu, dia baru keluar dari tempat persembunyiannya,” tutupnya seraya mengatakan saat ini masih dalam penyelidikan di Mapolres Badung. *dar
1
Komentar