APBD-P Karangasem di Ambang Diskualifikasi
DPRD masih kunjungan kerja ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
AMLAPURA, NusaBali
Jajaran eksekutif Pemkab Karangasem resah. APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2018 di ambang diskualifikasi. Penyebabnya Rancangan APBD-P belum dibahas oleh DPRD Karangasem. Rancangan APBD-P telah disetorkan ke DPRD Karangasem per 15 Agustus 2018. Sesuai amanat Permendagri No 33 tahun 2017, batas akhir pembahasan R-APBD per 30 September 2018.
Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, gelisah dan pesimis RAPBD Perubahan tuntas dibahas. “Kalau sampai batas 30 September belum tuntas, maka APBD Perubahan 2018 tidak sah,” ungkap Bupati Mas Sumatri saat memimpin rapat darurat di ruang kerjanya, Jumat (28/9). Dalam rapat darurat itu, Bupati didampingi Sekda I Gede Adnya Muliadi, Kepala Bapelitbang I Made Sujana Erawan, Sekretaris Bapelitbang I Nyoman Siki Ngurah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) I Nengah Mindra, Inspektur I Wayan Sudarsana, Kabag Hukum I Gusti Bagus Putra Sudewa, dan Kapolres AKBP IGN Ade Panji Anom.
Bupati Mas Sumatri menegaskan, jika pembahasan R-APBD Perubahan 2018 dibahas hari Senin (1/10) maka tidak sesuai Permendagri No 33 tahun 2017. Apalagi hasil koordinasi Sekda Sekda Adanya dengan pusat, rapat paripurna RAPBD Perubahan 2018 tetap ditegaskan paling lambat per 30 September. “Tidak mengenal apakah rapat itu hari libur atau tidak, terpenting sesuai Permendagri No 33 tahun 2017, batas akhir 30 September,” ungkap Adnya Muliadi.
Perkiraan terburuk, jika pembahasan mentok, maka Kepala BKAD I Nengah Mindra berikan solusi biaya-biaya yang sifatnya melekat bisa dibayarkan. Di antaranya bayar gaji, biaya listrik, biaya air, biaya telepon, termasuk gaji tenaga honorer. “Pembayaran itu sifatnya mendahului pembahasan RAPBD Perubahan. Hanya saja yang tidak bisa dibiayai yakni kegiatan fisik, kegiatan non fisik, kunjungan kerja, dan lainnya,” ungkap Nengah Mindra.
Masalah lainnya, keberadaan dana likuiditas perlu dikaji. Sebab sumbangan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dari Pemkab Badung sebesar Rp 27 miliar dicabut, sehingga perlu dana talangan. Terpisah, Sekretaris DPRD Karangasem, I Wayan Ardika, mengakui batas akhir pembahasan RAPBD Perubahan 2018 pada tanggal 30 September. “Dewan masih perjalanan dari kunjungan kerja di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kami berharap secepatnya tiba di Karangasem untuk membahas RAPBD Perubahan itu,” ungkap Wayan Ardika. Dikatakan, jika darurat, meski hari libur rapat bisa digelar. *k16
Jajaran eksekutif Pemkab Karangasem resah. APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2018 di ambang diskualifikasi. Penyebabnya Rancangan APBD-P belum dibahas oleh DPRD Karangasem. Rancangan APBD-P telah disetorkan ke DPRD Karangasem per 15 Agustus 2018. Sesuai amanat Permendagri No 33 tahun 2017, batas akhir pembahasan R-APBD per 30 September 2018.
Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, gelisah dan pesimis RAPBD Perubahan tuntas dibahas. “Kalau sampai batas 30 September belum tuntas, maka APBD Perubahan 2018 tidak sah,” ungkap Bupati Mas Sumatri saat memimpin rapat darurat di ruang kerjanya, Jumat (28/9). Dalam rapat darurat itu, Bupati didampingi Sekda I Gede Adnya Muliadi, Kepala Bapelitbang I Made Sujana Erawan, Sekretaris Bapelitbang I Nyoman Siki Ngurah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) I Nengah Mindra, Inspektur I Wayan Sudarsana, Kabag Hukum I Gusti Bagus Putra Sudewa, dan Kapolres AKBP IGN Ade Panji Anom.
Bupati Mas Sumatri menegaskan, jika pembahasan R-APBD Perubahan 2018 dibahas hari Senin (1/10) maka tidak sesuai Permendagri No 33 tahun 2017. Apalagi hasil koordinasi Sekda Sekda Adanya dengan pusat, rapat paripurna RAPBD Perubahan 2018 tetap ditegaskan paling lambat per 30 September. “Tidak mengenal apakah rapat itu hari libur atau tidak, terpenting sesuai Permendagri No 33 tahun 2017, batas akhir 30 September,” ungkap Adnya Muliadi.
Perkiraan terburuk, jika pembahasan mentok, maka Kepala BKAD I Nengah Mindra berikan solusi biaya-biaya yang sifatnya melekat bisa dibayarkan. Di antaranya bayar gaji, biaya listrik, biaya air, biaya telepon, termasuk gaji tenaga honorer. “Pembayaran itu sifatnya mendahului pembahasan RAPBD Perubahan. Hanya saja yang tidak bisa dibiayai yakni kegiatan fisik, kegiatan non fisik, kunjungan kerja, dan lainnya,” ungkap Nengah Mindra.
Masalah lainnya, keberadaan dana likuiditas perlu dikaji. Sebab sumbangan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dari Pemkab Badung sebesar Rp 27 miliar dicabut, sehingga perlu dana talangan. Terpisah, Sekretaris DPRD Karangasem, I Wayan Ardika, mengakui batas akhir pembahasan RAPBD Perubahan 2018 pada tanggal 30 September. “Dewan masih perjalanan dari kunjungan kerja di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kami berharap secepatnya tiba di Karangasem untuk membahas RAPBD Perubahan itu,” ungkap Wayan Ardika. Dikatakan, jika darurat, meski hari libur rapat bisa digelar. *k16
Komentar