P3TKI Janji Tangani Migran Tanpa Visa Kerja
Kasus yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) GEY, 23, asal Kecamatan Sukasada Buleleng, segera akan ditangani Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar.
SINGARAJA, NusaBali
Dijadwalkan investigasi lapangan akan dilakukan pekan depan. Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng, Dewa Putu Susrama seizin Kadis, Ni Made Dwi Priyanti Putri, Jumat (28/9) kemarin menjelaskan, penanganan kasus PMI asal Buleleng yang terancam berstatus illegal di Taiwan, karena diduga ditipu oleh sebuah LPK sudah ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke BP3TKI Denpasar per tanggal 21 September lalu. Meski hingga kini pihaknya belum mendapatkan jawaban tertulis, namun kepastian penanganan sudah didapatkan melalui telepon.
“Jawaban tertulis memang belum ada, tetapi terus kami monitoring dan dari hasil koordinasi via telepon dengan salah satu staf BP3TKI yang membidangi hal itu, hari Selasa, minggu depan timnya akan turun ke lapangan,” kata dia. Susrama pun mengatakan sejauh ini, ia juga tidak dapat memastikan langkah selanjutnya, sebelum hasil investagi ke lapangan didapatkan oleh BP3TKI.
Termasuk penanganan LPK yang dilaporkan GEY, telah melakukan penipuan terhadapnya. Selain biaya keberangkatan ke Nehara, Taiwan sebagai buruh pertanian sebesar Rp 75 juta, LPK juga tak memenuhi janjinya mengirimkan visa kerja setelah GEY bekerja di sana. Kini GEY yang sudah enam bulan bekerja di perusahaan pertanian Taiwan itu hanya mengantongi passor terbitan Tanjung Priok, Jakarta Utara tiket perjalanan travel yang mengantarkannya ke tempat tujuan.
Sementara itu sebelumnya diberitakan seorang PMI asal Buleleng, GEY, 23 asal Kecamatan Sukasada, Buleleng merasa tertipu dengan sebuah LPK yang membernagkatkannya ke Nehara, Taiwan. Ia kini khawatir diburu imigrasi lantaran tak mengantongi visa kerja. Saat diberangkatkan pada Maret 2018 lalu, LPK yang memberangkatkannya berjanji akan mengirimkan visa kerja setelah dua bulan bekerja disana. Namun sudah enam bulan berjalan visa kerja yang menjadi persyarakat utama pun tak kunjung didapatkan. *k23
Dijadwalkan investigasi lapangan akan dilakukan pekan depan. Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng, Dewa Putu Susrama seizin Kadis, Ni Made Dwi Priyanti Putri, Jumat (28/9) kemarin menjelaskan, penanganan kasus PMI asal Buleleng yang terancam berstatus illegal di Taiwan, karena diduga ditipu oleh sebuah LPK sudah ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke BP3TKI Denpasar per tanggal 21 September lalu. Meski hingga kini pihaknya belum mendapatkan jawaban tertulis, namun kepastian penanganan sudah didapatkan melalui telepon.
“Jawaban tertulis memang belum ada, tetapi terus kami monitoring dan dari hasil koordinasi via telepon dengan salah satu staf BP3TKI yang membidangi hal itu, hari Selasa, minggu depan timnya akan turun ke lapangan,” kata dia. Susrama pun mengatakan sejauh ini, ia juga tidak dapat memastikan langkah selanjutnya, sebelum hasil investagi ke lapangan didapatkan oleh BP3TKI.
Termasuk penanganan LPK yang dilaporkan GEY, telah melakukan penipuan terhadapnya. Selain biaya keberangkatan ke Nehara, Taiwan sebagai buruh pertanian sebesar Rp 75 juta, LPK juga tak memenuhi janjinya mengirimkan visa kerja setelah GEY bekerja di sana. Kini GEY yang sudah enam bulan bekerja di perusahaan pertanian Taiwan itu hanya mengantongi passor terbitan Tanjung Priok, Jakarta Utara tiket perjalanan travel yang mengantarkannya ke tempat tujuan.
Sementara itu sebelumnya diberitakan seorang PMI asal Buleleng, GEY, 23 asal Kecamatan Sukasada, Buleleng merasa tertipu dengan sebuah LPK yang membernagkatkannya ke Nehara, Taiwan. Ia kini khawatir diburu imigrasi lantaran tak mengantongi visa kerja. Saat diberangkatkan pada Maret 2018 lalu, LPK yang memberangkatkannya berjanji akan mengirimkan visa kerja setelah dua bulan bekerja disana. Namun sudah enam bulan berjalan visa kerja yang menjadi persyarakat utama pun tak kunjung didapatkan. *k23
Komentar