nusabali

BPJS Bantah Nunggak Rp 21 M di RSUD

  • www.nusabali.com-bpjs-bantah-nunggak-rp-21-m-di-rsud

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Klungkung membantah menunggak pembayaran klaim pelayanan pasien di RSUD Sanjiwani Gianyar, Rp 21 miliar

GIANYAR, NusaBali

BPJS Kesehatan Cabang Klungkung yang menaungi wilayah Gianyar, Klungkung, Karangasem, dan Bangli menyatakan tunggakan klaim di rumah sakit tipe B ini hanya sekitar Rp 5 miliar.  BPJS juga mengaku keterlambatan pembayaran klaim untuk RSUD Sanjiwani Gianyar juga karena pengajuan administrasi klaim yang belum rapi. “Antara BPJS Kesehatan dengan RSUD Sanjiwani punya perjanjian kerjasama. Salah satu isinya tentang proses pengajuan klaim. Setelah diajukan, namanya tagihan yang kemudian kami verifikasi. Ada batas tanggal bayarnya, jika lewat baru namanya tunggakan. Jadi Rp 21 M itu bukan tunggakan, melainkan tagihan yang belum lewat batas waktu,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Dr Endang Triana Simanjuntak, Jumat (28/9).

Dalam pengajuan klaim inilah, RSUD Gianyar dinilai kurang rapi. “Proses pengajuan klaim belum rapi. Terjadi percepatan dalam kurun waktu tertentu, baru ditagih sekarang,” ungkapnya.

Diakuinya, saat ini BPJS Kesehatan mengalami keterlambatan pembayaran klaim berlaku secara nasional. Karena adanya antara iuran diterima dengan biaya pelayanan yang dibayarkan kepada Fasilitas Kesehatan. Hal ini pun telah cepat diantisipasi oleh BPJS Kesehatan dengan pemerintah melalui dana talangan. “Dana talangan dari pemerintah telah cair pada Senin (24/9) dan langsung digunakan untuk membayar klaim pada kesempatan pertama. Totalnya Rp 38 miliar untuk seluruh wilayah BPJS Kesehatan Cabang Klungkung. Di RSUD Sanjiwani sendiri telah dibayarkan sebanyak Rp 10,3 miliar, sisanya sekitar Rp 5,8 miliar akan dibayarkan setelah dana talanganan dicairkan kembali pada tahap berikutnya sesegera mungkin,” jelas Endang.

"Jadi tidak benar BPJS Kesehatan menunggak sejumlah itu," sambung Endang. Dikatakan, BPJS Kesehatan juga konsisten untuk membayar denda jika terjadi keterlambatan membayar klaim yang sudah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Keterlambatan hanya terjadi bulan ini karena dana talangan baru turun. BPJS Kesehatan juga konsisten membayar denda keterlambatan sesuai dengan yang ditetapkan UU,” imbuhnya.

Ia juga menyebut masyarakat Gianyar cukup banyak menunggak iuran BPJS, yakni Rp 8 miliar. Ia pun menghimbau masyarakat untuk membayar kewajiban tersebut. “Salah satu defisit yang terjadi adalah masyarakat tidak memenuhi kewajiban, membayar iuran setelah mendapat pelayanan,” jelasnya.

Sementara itu di Klungkung, rujukan berjenjang BPJS Kesehatan berbasis online menjadi keluhan sejumlah pasien. Karena ketika hendak dipakau untuk rujukan pasien dari faskes pertama ke RSUD Klungkung, tidak bisa diakses alias terkunci di sistem.

Pihak BPJS menyebut masalah ini dipicu kurang pemahaman terhadap aplikasi rujukan berjenjang yang diluncurkan BPJS per 1 Agustus 2018. ‘’Karena petugas di faskes pertama belum bisa memahami aplikasi ini,’’ ujar dr Endang, saat menggelar jumpa pers di Kantor BPJS Klungkung, Jumat (28/9).

Kata dia, hal itu sudah disosialisasikan kepada petugas di faskes pertama. Namun saat sosialiasi, yang hadir hanya perwakilan maka ada yang belum paham. Dijelaskan, ketika masyarakat akan dirujuk dari Faskes pertama maka dalam aplikasi akan muncul pilihan jenis pengobatan apa yang diperlukan oleh pasien sesuai dengan sakit yang diderita. Misalnya, bedah untuk penanggulangan gangguan kesehatan pada bagian pencernaan tubuh. Maka jangan diklik ke bedah lagi, tapi langsung ke subspesialisasi bedah digestif. “Ada sub-sub yang sudah terdapat dalam aplikasi tersebut, maka pasien akan langsung mendapat pelayanan sesuai yang dibutuhkan. Misalnya bedah digestif untuk di Bali hanya ada 2 RS yang bisa menangani, yakni salah satu RSUD di Gianyar dan RS Sanglah,” ujarnya. *nvi,wan

Komentar