Kejari Jembrana Musnahkan 2 Kg Shabu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Jumat (28/9), memusnahkan sejumlah barang bukti dari 18 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sejak Desember 2017 - September 2018.
NEGARA, NusaBali
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini, didominasi terkait kasus narkotika. Di antaranya 2.146,17 gram (2 kilogram) shabu dan 92 gram ganja kering. Pemusnahan barang bukti yang dipusatkan di halaman belakang Kantor Kejari Jembrana, dihadiri Bupati Jembrana I Putu Artha, beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Jembrana. Data dari Kejari Jembrana, barang bukti yang dimusnahkan 12 kasus terkait narkotika (11 kasus sabu dan 1 kasus ganja), 3 kasus terkait pil koplo dan dexpro, 1 kasus terkait karantina ikan, dan 2 kasus terkait uang palsu.
Barang dari tiga kasus terkait peredaran pil koplo dan dexpro tersebut, total dimusnahkan pil koplo sebanyak 5.320 butir, dan pil dexpro sebanyak 550 butir. Kemudian dari 1 kasus terkait karantina ikan, dimusnahkan sebanyak 231 karung kulit kerang. Sedangkan dari dua kasus terkait uang palsu, dimusnahkan sebanyak 67 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000. Di samping barang bukti utama tersebut, juga dimusnahkan sejumlah barang bukti lain, berupa HP, sejumlah perlengkapan alat hisap sabu, dan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Nur Elina Sari, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang perkaranya telah diputus melalui Pengadilan Negeri (PN) Negara. Ia pun mengakui dalam kesempatan pemusnahan kali ini, didominasi pemusnahan terhadap barang bukti kasus narkotika. “BB (barang bukti) yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dimana perkaranya telah diputus berdasarkan keputusan pengadilan sebagaimana dalam ketentuan pasal 270 KUHP dan dalam pasal 30 ayat (1) huruf b UURI no 16 tahun 2004,” ungkanya.
Bupati Artha mengaku khawatir dengan peredaran narkotika yang saat ini juga masuk hingga ke desa-desa. Dalam mengantisipasi peredaran narkotika, pihaknya mengharapkan peran aktif masyarakat, untuk ikut melakukan proteksi terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Jangan sampai hanya dibebankan ke Pemerintah. Tetapi masyarakat tahu ada peredaran narkoba, justru diam dan tidak lapor. Kami harapkan sebagai warga yang baik, harus lapor,” paparnya.
Selain itu, Bupati Artha juga mengharapkan peranan jajaran adat di setiap desa, untuk membuat perarem (aturan adat, red) dalam upaya memerangi peredaran narkoba. “Kalau ada warga yang terbukti terlibat kasus narkotika, perlu kasepekang (dikeluarkan dari adat) dan tidak dapat ayahan. Bila perlu sanksi bagi warga yang terlibat narkotika dimasukan kedalam awig-awig atau perarem (aturan adat) supaya jera dan tidak justru merasa dilindungi. Kami juga di Pemkab, kalau ada pegawai terbukti, pasti akan kami berhentikan,” ujarnya.*ode
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini, didominasi terkait kasus narkotika. Di antaranya 2.146,17 gram (2 kilogram) shabu dan 92 gram ganja kering. Pemusnahan barang bukti yang dipusatkan di halaman belakang Kantor Kejari Jembrana, dihadiri Bupati Jembrana I Putu Artha, beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Jembrana. Data dari Kejari Jembrana, barang bukti yang dimusnahkan 12 kasus terkait narkotika (11 kasus sabu dan 1 kasus ganja), 3 kasus terkait pil koplo dan dexpro, 1 kasus terkait karantina ikan, dan 2 kasus terkait uang palsu.
Barang dari tiga kasus terkait peredaran pil koplo dan dexpro tersebut, total dimusnahkan pil koplo sebanyak 5.320 butir, dan pil dexpro sebanyak 550 butir. Kemudian dari 1 kasus terkait karantina ikan, dimusnahkan sebanyak 231 karung kulit kerang. Sedangkan dari dua kasus terkait uang palsu, dimusnahkan sebanyak 67 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000. Di samping barang bukti utama tersebut, juga dimusnahkan sejumlah barang bukti lain, berupa HP, sejumlah perlengkapan alat hisap sabu, dan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Nur Elina Sari, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang perkaranya telah diputus melalui Pengadilan Negeri (PN) Negara. Ia pun mengakui dalam kesempatan pemusnahan kali ini, didominasi pemusnahan terhadap barang bukti kasus narkotika. “BB (barang bukti) yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dimana perkaranya telah diputus berdasarkan keputusan pengadilan sebagaimana dalam ketentuan pasal 270 KUHP dan dalam pasal 30 ayat (1) huruf b UURI no 16 tahun 2004,” ungkanya.
Bupati Artha mengaku khawatir dengan peredaran narkotika yang saat ini juga masuk hingga ke desa-desa. Dalam mengantisipasi peredaran narkotika, pihaknya mengharapkan peran aktif masyarakat, untuk ikut melakukan proteksi terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Jangan sampai hanya dibebankan ke Pemerintah. Tetapi masyarakat tahu ada peredaran narkoba, justru diam dan tidak lapor. Kami harapkan sebagai warga yang baik, harus lapor,” paparnya.
Selain itu, Bupati Artha juga mengharapkan peranan jajaran adat di setiap desa, untuk membuat perarem (aturan adat, red) dalam upaya memerangi peredaran narkoba. “Kalau ada warga yang terbukti terlibat kasus narkotika, perlu kasepekang (dikeluarkan dari adat) dan tidak dapat ayahan. Bila perlu sanksi bagi warga yang terlibat narkotika dimasukan kedalam awig-awig atau perarem (aturan adat) supaya jera dan tidak justru merasa dilindungi. Kami juga di Pemkab, kalau ada pegawai terbukti, pasti akan kami berhentikan,” ujarnya.*ode
1
Komentar