nusabali

BNN Amankan 42 Kg Sabu dan 98 Kg Ganja

  • www.nusabali.com-bnn-amankan-42-kg-sabu-dan-98-kg-ganja

Satu Orang Sipir Ditangkap

JAKARTA, NusaBali
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 42,6 kg, 98,7 kg ganja dan 2.985 pil ektasi dari tiga kasus yang berbeda. Dua kasus di antaranya merupakan jaringan lapas.

"BNN berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana narkotika, dua diantaranya melibatkan narapidana di dalam lapas," kata Kepala BNN, Komjen Heru Winarko, di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (28/9) seperti dilansir detik.

Heru mengatakan kasus pertama, BNN menangkap dua tersangka berinisial MIF dan SI yang merupakan napi di Lapas Kelas I Tangerang. Kedua napi merupakan pengendali pengiriman ganja seberat 98,7 kg ke Lapas Kelas I Tangerang.

"Kasus tersebut berhasil diungkap BNN pada 23 Juni lalu hasil kerjasama dengan Kantor Pos Tangerang Kota. Berawal dari penangkapan dua orang pria berinisial YP dan RK, yang diminta mengambil paket kiriman 98,7 kg ganja di Kantor Pos Kota Tangerang," ucap Heru.

Kemudian, Heru menjelaskan pada Minggu (16/9) di depan Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Sumatera Utara, BNN menangkap sipir bernama MA (Maredi) saat menerima amplop berisi 44,13 gram sabu dari tangan BA. MA mengaku diperintah oleh seorang napi Lapas Lubuk Pakam berinisial SJ.

"Dari situ petugas melakukan pengembangan, diketahui sebelum bertemu MA, BA mengaku telah menyerahkan 4 kg sabu kepada seorang pria berinisial ED. Dari pengakuan keduanya, Tim BNN berhasil mengantongi satu nama tersangka lain berinisial DN yang juga merupakan napi Lapas Lubuk Pakam," jelas Heru.

Tak sampai di situ, Heru mengatakan BNN kembali mengembangkan kasus tersebut, hingga akhinya menangkap empat tersangka lain yakni ES, EW, RA dan HS. Menurut Heru, ES dan EW merupakan pengelola keuangan dan pengendali jaringan tersebut.

"Satu nama wanita berinisial ES yang berperan sebagai pengelola keuangan. Tim BNN juga berhasil mengamankan seorang pengendali berinisial EW dari rumahnya di Kawasan Jakarta Barat dan mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 681.632.500," tambahnya.

Heru mengatakan BNN juga berhasil membongkar satu rumah di kawasan Tanjung Balai yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika jaringan tersebut. Hasilnya, lebih dari 30 kg sabu dan 2.985 buti pil ekstasi berhasil disita. "Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 37,8 Kg shabu dan 2.985 butir ekstasi," ungkapnya.

Heru menambahkan untuk kasus ketiga. BNN mengagalkan penyelundupan 5,1 kg sabu di Medan Timur pada Rabu (19/9). BNN menangkap dua tersangka yakni JS alias Ahok dan JF.

"Jaringan ini menggunakan modus penyamaran dengan memasukkan tepung terigu kedalam dispenser bersama lima bungkus teh hijau berisi sabu untuk mengelabui petugas," kata Heru.

Kini para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. *

Komentar