nusabali

DPRD Tuding Diskop Lakukan Pembiaran

  • www.nusabali.com-dprd-tuding-diskop-lakukan-pembiaran

Kasus ratusan nasabah korban Koperasi bodong dengan kerugian ratusan miliar yang terjadi di beberapa kabupaten/kota di Bali, membuat gerah DPRD Bali.

Penipuan Berkedok Koperasi


DENPASAR, NusaBali
Lembaga Dewan tuding Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali tidak ketat melakukan pengawasan terhadap keberadaan koperasi, bahkan terkesan ada pembiaran. Wakil Ketua DPRD Bali (Fraksi Golkar) yang juga tokoh Koperasi, Dr I yoman Sugawa Korry SE Ak CA, menyatakan kasus penipuan nasabah berkedok koperasi adalah investasi bodong yang harusnya sejak lama ditertibkan. Pasalnya, investasi bodong ini beroperasi sebagai Koperasi.

“Sangat kita sayangkan maraknya investasi bodong berkedok Koperasi dan investasi bentuk lainnya yang bertendesi bodong di Bali. Kita prihatin, modus dan kejadian begini sudah terjadi berulang kali,” ujar Sugawa Korry, Minggu (30/9).

Menurut Sugawa Korry, dirinya menangkap pesan terjadi pembiaran terhadap kasus Koperasi bodong ini. Kejadiannya berlarut, menunggu makan korban banyak hingga terjadi kerugian sampai ratusan miliar rupiah. “Kami menangkap kesan, terjadi pembiaran dan baru bereaksi setelah masyarakat rugi banyak. Kami sarankan agar dari aspek pencegahan dipriroritaskan. Semua komponen harus bergerak secara terkoordinasi,” tandas Sugawa Korry yang juga Sekretaris DPD I Golkar Bali.

Sugawa Korry menyebutkan, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali tidak maksimal berperan. Hal tersebut kemungkinan karena anggaran pengawasan tidak ada. Demikian juga unsur lembaga terkait dan gerakan Koperasi belum proaktif untuk melaporkan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat ketika ada program investasi yang menawarkan iming-iming bunga tidak masuk akal. “Sosialisasi adanya investasi keuangan berkedok Koperasi ini sejak awal harusnya dicegah dengan sosialisasi oleh lembaga terkait,” katanya.

Sugawa Korry punmeminta Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Bali bersama jajarannya melakukan pengawasan dan pencegahan sejak awal. Demikian juga pihak aparat penegak hukumm harus lakukan langkah konkret dan terkoordinasi, membina, mencegah, dan menindak usaha-usaha tidak jelas tersebut. “Ini sangat merugikan dan meresahkan masyarakat,” tegas politisi seniopr asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng ini.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bali, I Ketut Suwandhi, mengatakan para korban Koperasi bodong secepatnya menghimpun diri dan melapor ke Dewan, supaya kasus penipuan tersebut bisa dikawal bersama-sama, terutama untuk pengembalian dana nasabah. “Kita siap memfasilitasi bersama Dinas Koperasi dan UMKM serta pihak terkait untuk menyelesaikan kasus berkedok Koperasi bodong ini,” ujar Suwandhi secara terpisah di Denpasar, Minggu kemarin.

Suwandhi mengatakan, kejadian penipuan ivestasi keuangan berkedok Koperasi ini mengambil moment ekonomi sedang lesu. Ketika masyarakat dalam kondisi ekonomi lesu, mereka ditawarkan iming-iming investasi yang mengiurkan. “Ini juga menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk melakukan penindakan tegas. Kami di DPRD Bali tentu akan mendukung upaya pemerintah demi kembalinya uang nasa-bah dan tidak terulangnya kasus ini,” papar politisi Golkar asal Denpasar berjuluk ‘Jenderal Kota’ ini.

Sayangnya, Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra, belum bisa diminta komentarnya atas tudingan DPRD Bali soal lemahnya pengawasan dan terkesan terjadi pembiaran. Sedangkan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra, mengatakan pihaknya sudah mendesak penegak hukum ambil langkah terkait investasi bodong berkedok Koperasi.

“Kita harus cek datanya di lapangan. Kalau sudah tidak ada izin, jelas bodong, itu penipuan. Ini penegak hukum yang berwenang, masyarakat melaporkan ke polisi,” ujar Dewa Mahendra saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Minggu kemarin.

Dewa Mahendra mengingatkan, ke depan masyarakat sebaiknya berhati-hati dengan keberadaan lembaga keuangan dan investasi berkedok Koperasi. “Sebaiknya masyarakat juga waspada. Karena ini udah sangat sering terjadi. Kalaupun ingin berinvestasi, tanyakan keberadaan dan legalitas mereka kepada otoritas terkait,” katanya.

Sebelumnya, 12 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dilaporkan nasabah ke polisi karena tidak mengembalikan dana mereka. KSP yang diperkarakan tersebut, masing-masing KSP Maha Suci (beroperasi di Tabanan), KSP Maha Mulia Mandiri (beroperasi di Tabanan), KSP Tirta Rahayu (beroperasi di Tabanan), KSP Sinar Suci (beroperasi di Klungkung), KSP Pramesti (beroperasi di Klungkung), KSP Maha Agung (beroperasi di Badung), KSP Restu Sedana (beroperasi di Badung), KSP Maha Kasih (beroperasi di Badung), KSP Maha Wisesa (beroperasi di Denpasar), KSP Maha Adil Mandiri (beroperasi di Denpasar), serta KSP Siti Restu (beroperasi di Gianyar), dan KSP Merta Sedana (beroperasi di Gianyar). Nasabah KSP Maha Suci sudah melaporkan kasus ini ke Polres Tabanan. *nat

Komentar