Bawaslu Atensi Khusus Berita Hoax
Sebagai upaya memberantas hoaks saat masa kampanye, Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo, Polri, beserta masing-masing platform medsos.
3 Oktober akan Sosialisasikan Seluruh Aturan Kampanye
JAKARTA, NusaBali
Komsioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu akan menyosialisasikan seluruh aturan kampanye kepada semua peserta pemilu. Aturan tersebut berkenaan dengan pemilu legislatif dan pemilihan presiden (Pileg dan Pilpres) 2019. Bawaslu juga akan memberikan perhatian khusus terhadap penyebaran berita hoak (bohong) di media sosial (Medsos).
"Jadi ini yang terkait dengan itu nanti, Rabu (3/10). Sebenarnya hari Rabu itu nanti pukul 08.00 WIB, Bawaslu akan bertemu dengan seluruh tim kampanye 01 dan 02 beserta seluruh partai politik terkait dengan penegasan kembali," kata Fritz saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (30/9).
Ia mengatakan, forum tersebut penting karena belum ada pertemuan khusus soal sosialisasi aturan kampanye. Dalam forum tersebut, Bawaslu juga akan menekankan kembali aturan-aturan kampanye, khususnya yang bersinggungan dengan penyebaran hoaks.
Hal itu dianggap perlu karena kampanye Pemilu 2019 akan banyak berlangsung di media sosial yang menjadi sarana penyebaran informasi bohong. Sebagai upaya memberantas hoaks saat masa kampanye pemilu, Bawaslu juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Polri, beserta masing-masing platform media sosial.
"Sampai dengan saat ini Bawaslu telah bekerja sama dengan para platform dan juga Kominfo dan juga kepolisian. Jadi hubungan kerja sama Bawaslu dengan platform itu adalah kami dapat langsung kepada mereka seperti jalannya lebih dipersingkat," ujar dia. "Kami dapat mengirimkan apabila isu atau pun link baik post ataupun akun yang telah melanggar Pasal 280 dari Undang-Undang Pemilu," kata Fritz. *
JAKARTA, NusaBali
Komsioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu akan menyosialisasikan seluruh aturan kampanye kepada semua peserta pemilu. Aturan tersebut berkenaan dengan pemilu legislatif dan pemilihan presiden (Pileg dan Pilpres) 2019. Bawaslu juga akan memberikan perhatian khusus terhadap penyebaran berita hoak (bohong) di media sosial (Medsos).
"Jadi ini yang terkait dengan itu nanti, Rabu (3/10). Sebenarnya hari Rabu itu nanti pukul 08.00 WIB, Bawaslu akan bertemu dengan seluruh tim kampanye 01 dan 02 beserta seluruh partai politik terkait dengan penegasan kembali," kata Fritz saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (30/9).
Ia mengatakan, forum tersebut penting karena belum ada pertemuan khusus soal sosialisasi aturan kampanye. Dalam forum tersebut, Bawaslu juga akan menekankan kembali aturan-aturan kampanye, khususnya yang bersinggungan dengan penyebaran hoaks.
Hal itu dianggap perlu karena kampanye Pemilu 2019 akan banyak berlangsung di media sosial yang menjadi sarana penyebaran informasi bohong. Sebagai upaya memberantas hoaks saat masa kampanye pemilu, Bawaslu juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Polri, beserta masing-masing platform media sosial.
"Sampai dengan saat ini Bawaslu telah bekerja sama dengan para platform dan juga Kominfo dan juga kepolisian. Jadi hubungan kerja sama Bawaslu dengan platform itu adalah kami dapat langsung kepada mereka seperti jalannya lebih dipersingkat," ujar dia. "Kami dapat mengirimkan apabila isu atau pun link baik post ataupun akun yang telah melanggar Pasal 280 dari Undang-Undang Pemilu," kata Fritz. *
Komentar