nusabali

Nyabu di Kantor, Pegawai PDAM Diamankan

  • www.nusabali.com-nyabu-di-kantor-pegawai-pdam-diamankan

Bermula adanya indikasi seorang pegawai PDAM Klungkung sering mengkonsumsi narkotika jenis shahu di Kantor PDAM.

SEMARAPURA, NusaBali

Salaah seorang pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Klungkung, Tjokorda RM alias Cok Rai, asal Jalan Imam Bonjol, Lingkungan Bucu, Kelurahan Semarapura Tengah, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, diamankan polisi. Karena ia diduga mengkonsumsi narkotika jenis shabu di Kantor PDAM Klungkung, Sabtu (29/9) dinihari.

Informasi di Klungkung, penangkapan itu bermula adanya indikasi seorang pegawai PDAM Klungkung sering mengkonsumsi narkotika jenis shahu di Kantor PDAM. Berdarkan informasi tersebut, Satnarkoba Polres Klungkung menyelidiki. Kemudian Sabtu dini hari sekitar 01.20 Wita, polisi mendatangi Kantor PDAM Klungkung. Ternyata ditemukan pelaku Tjokorda RM sedang asyik mengkonsumsi shabu.

Pelaku dan barang bukti pun langsung diamankan oleh petugas. Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah bong, 5 potong pipet plastik, 1 buah korek api gas, 1 buah kantong kain warna hitam, 1 buah pipet plastik, 1 buah korek api gas, 1 buah kantong kain warna hitam, 1 buah pipet kaca yang berisi sisa kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 4 buah plastik klip warna bening, 1 lembar potongan plaster warna hitam. “Barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Polres Klungkung,” ujar sumber di kepolisian, Minggu (30/9).

Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP I Gusti Ngurah Yudistira saat dihubungi, belum bersedia membeber hasil tangkapan tersebut. Alasannya, kasus ini masih diselidiki dan pengembangan. “Kami masih menunggu hasil labfor untuk permeriksaan barang bukti yang kami amankan,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Dirut PDAM Klungkung Nyoman Renin Suyasa mengatakan, mengenai kasus ini oknum yang bersangkutan diserahkan kepada petugas berwajib. Sebagai sanksinya, jika sudah ada surat resmi dari Polres, maka yang bersangkutan akan berhentikan sementara. ‘’Jika sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan tentu akan dipecat,’’ jelasnya. Disebutkan yang bersangkutan merupakan pegawai/karyawan senior di PDAM, bertugas di bagian Teknik PDAM. “Saat itu di kantor tidak ada yang lembur,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun di PDAM Klungkung Tjokorda RM, sudah menjadi pegawai PDAM sekitar tahun 2000. Ia  bertugas sebagai pegawai di bagian perawatan, namun diberbantukan sebagai supir untuk suplai air mobil tanki. Karena mobilitas mobil tanki tinggi akibat krisis air di sejumlah lokasi, maka pengiriman air bisa pagi - malam hari. *wan

Komentar