PDAM akan Naikkan Tarif 25 Persen
Tarif baru PDAM Denpasar ini masih jauh di bawah dari Kabupaten Badung yang saat ini sudah menerapkan harga kisaran Rp 8.000 per kubik.
Tarif Baru Bakal Berlaku Awal November 2018
DENPASAR, NusaBali
PDAM Kota Denpasar merencanakan kenaikan tarif pelanggan sebesar 25 persen dari tarif sebelumnya. Hal itu dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Selain itu juga karena berakhirnya Perwali terkait tarif pada bulan November 2018 ini, yang mengharuskan PDAM menindaklanjuti Permen untuk kenaikan tarif.
Tarif yang diterapkan di Denpasar saat ini sebesar Rp 5.200 per meter kubik, akan dinaikkan menjadi Rp 6.020. Hal itu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan kajian yang melibatkan beberapa praktisi. Sementara untuk pengguna PDAM rumah tangga yang masuk dalam kategori kurang mampu juga berimbas. Yakni, dari sebelumnya mereka membayar Rp 2.916 akan dinaikkan menjadi Rp 3.080. Sementara untuk rumah tangga yang memakai kapasitas air sebesar 25 meter kubik, dari Rp 72.900 akan naik menjadi Rp 77.000.
Hal itu diungkapkan Dirut PDAM Kota Denpasar Ida Bagus Gede Arsana saat dikonfirmasi, Minggu (30/9). Menurutnya, saat ini pihaknya harus melaksanakan kenaikan tarif karena mengacu pada Permen 71. Jika sebelumnya adanya Perwali 31 tahun 2013 masih bisa mengatur besaran tarif. Namun saat ini sudah tidak bisa lagi karena Perwali berakhir per November 2018 ini.
IB Arsana mengungkapkan, dalam Perwali sebelumnya tidak mengatur besaran tarif seperti Permen dengan tarif dasar sekitar Rp 4.200 per meter kubik. Namun yang menjadi permasalahan saat ini yakni kenaikan itu harus dilakukan mengacu pada Permen. "Memang Perwali masa tenggangnya sudah habis. Namun, tetap saja kita harus mengacu pada Permen demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat Kota Denpasar," ungkapnya.
Kenaikan tarif tersebut jika tidak dilakukan maka imbasnya pihak PDAM Denpasar harus memberikan subsidi. Dengan keterbatasan anggaran itu, pihaknya lebih memilih untuk menaikkan tarif kendati hanya 25 persen. Hal itu dikatakan IB Arsana masih jauh di bawah dari Kabupaten Badung yang saat ini sudah menerapkan harga kisaran Rp 8.000 per meter kubik.
Kata IB Arsana, penerapan tarif baru akan berlaku awal November 2018. Sebab realisasi itu dilakukan bersamaan dengan berakhirnya masa berlaku Perwali. "Kenaikan kita masih dibilang tergolong kecil. Jadi tidak begitu signifikan, ini demi pelayanan masyarakat juga. Paling lambat kita berlakukan awal November 2018 mendatang. Karena surat dari Kementerian sudah turun dan kita juga sudah melakukan kajian," imbuhnya.
IB Arsana menegaskan, dengan penerapan ini pelayanan dipastikan akan ditingkatkan. Kendati selama ini masih ada gangguan beberapa penyaluran, hal itu disebabkan karena perbaikan infrastruktur yang dilakukan oleh pihak PUPR dan Marga Jalan. Padahal sekarang ini pihaknya fokus untuk melakukan pengaturan penyaluran air minum. "Gangguan infrastruktur jalan dari PU Kota dan PU Balai menyebabkan penyaluran tersendat. Apalagi kami di PDAM sedang berjalan memperbaiki pengaturan air namun diganggu dengan infrastruktur. Kalau stok air baku kita masih aman," ujarnya.
Mengantisipasi hal itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat juga ikut dalam menjaga kelancaran pemakaian air selama 24 jam. Ketika penyaluran PDAM terhambat karena perbaikan, hal itu bisa diantisipasi dengan stok yang ditampung warga masing-masing. "Kami menghimbau ikut sertalah masyarakat untuk menjaga ketersediaan air. Kami tidak selalu bisa melayani setiap hari, pasti ada saja gangguan yang terjadi. Saat perbaikan itulah kami harapkan warga menggunakan stok. Jadi masyarakat juga harusnya bisa membuat bak penampungan," tandasnya. *mi
Komentar