nusabali

Disdukcapil Terbitkan Akta Kematian Massal

  • www.nusabali.com-disdukcapil-terbitkan-akta-kematian-massal

Jika tidak dibuatkan akta kematian, maka ribuan orang yang telah meninggal bisa tetap muncul dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4).

SINGARAJA, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng, telah mencetak ribuan akta kematian secara masal. Akta kematian dicetak terhadap warga yang telah meninggal, terhitung sejak tahun 1998.

Data Disdukcapil mencatat, sejak tahun 1998 sampai 2017, ditemukan sebanyak 5.355 warga yang telah meninggal, masih tercatat di dalam database kependudukan Buleleng. Data tersebut muncul karena warga yang telah meninggal itu belum memiliki akta kematian.

Untuk menghapus data kependudukan ribuan warga yang telah meninggal tersebut, Disdukcapil menerbitkan akta kematian yang dicetak secara massal. “Walaupun sudah meninggal, tetapi kalau tidak dibuatkan akta kematian, data yang bersangkutan (almarhum,red) tetap saja akan muncul di dalam database. Kalau sudah terbit akta kematian, secara otomatis datanya akan terhapus,” terang Kepala Disdukcapil Buleleng, Ni Putu Reika Nurhaeni, belum lama ini.

Ribuan data tentang warga meninggal belum kantongi akta kematian diketahui dari koordinasi dengan KPU Buleleng, pada tahun 2017 silam. Kala itu, KPU menemukan ada ribuan data penduduk yang telah meninggal masih tercatat dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4). Data itu pun kemudian dikoordinasikan dengan Disdukcapil. Saat itu Disdukcapil belum berani menghapus, sebelum data tersebut mendapat kepastian dari aparat desa/kelurahan.

“Data itu kami olah, kami kelompokkan berdasarkan nama dan alamat. Setelah itu baru kami koordinasikan dengan seluruh desa/kelurahan. Agar masing-masing desa ikut memastikan terhadap warganya yang telah meninggal. Setelah ada cross check dari desa/kelurahan, baru kami buatkan akta kematian,” kata Reika Nurhaeni.

Dari data yang dikirim ke masing-masing desa/kelurahan, dipastikan sebanyak 5.355 warga yang telah meninggal, belum memiliki akta kematian. Hingga, Agustus 2018 lalu, seluruh akta kematian bagi 5.355 warga tersebut, telah tercetak.”Tetapi saat ini kami masih terus melayani pencetakan akta kematian, karena data itu kan terus bergerak,” imbuh mantan Camat Banjar ini.

Masih kata Reika Nurhaeni, sejak tahun2018, permohonan akta kematian terus ada seteiap ada warga yang meninggal. Ini membuktikan tingkat kesadaran masyarakat melengkapi data kependudukan semakin tinggi. “Sekarang kesadaran masyarakat sudah tinggi, karena banyak manfaat dari akta kematian itu. Misalnya untuk mengurus asuransi atau hak waris, dan untuk kepentingan lain seperti akan kawin lagi. Akta kematian itu menjadi syarat penting,”jelasnya.  *k19

Komentar