Nunggak Kredit, Kena Sanksi Rampag
Tiga kali berturut-turut tidak bayar kredit, pengurus LPD Penarukan surati peminjam.
BANGLI, NusaBali
Prajuru Desa Pakraman Penarukan, Kecamatan Tembuku, Bangli, memperketat awig-awig. Salah satunya tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Dalam awig-awig itu, peminjam kredit yang berbulan-bulan menunggak bisa terkena sanksi rampag (sita barang) dan kasepekang (dikucilkan). Dengan awig-awig ini diharapkan LPD Penarukan tetap kukuh.
Bendesa Pakraman Penarukan, I Nengah Reken, menyampaikan awig-awig menjadi pelindung LPD. “Bagi krama yang tidak membayar pinjaman atau kredit bisa kena sanksi rampag hingga kasepekang,” ungkap Reken, Minggu (30/9). Sebelum sanksi rampag dilaksanakan, diawali dengan bersurat kepada peminjam yang tidak membayar kredit berturut-turut sebanyak tiga kali. Jika tidak ada respon diberikan tenggat waktu lima bulan sebelum pengurus mengambil tindakan tegas.
Dicontohkan, jika ada warga yang tetap membandel maka akan dilakukan paruman (pertemuan) antara pengurus, pengawas, dan peminjam. Selanjutnya barang-barang yang ada di rumah peminjam akan diambil (rampage) sesuai dengan besaran pinjaman. “Kalau tidak memiliki barang-barang berharga dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan, langkah selanjutnya kasepekang. Kasepekang berupa tidak mendapat arah-arahan,” terang Reken.
Reken menerangkan, pinjaman di atas Rp 5 juta wajib menyertakan jaminan. “Dulu jaminan diberlakukan bagi yang meminjam di atas Rp 2 juta, namun seiring perkembangan LPD maka yang menyertakan jaminan adalah yang meminjam di atas Rp 5 juta,” sebutnya. Reken meyakinkan dengan ditegakkannya awig-awig ini, peminjam tidak sampai telat membayar kewajiban. “Kami rasa dengan adanya awig ini, LPD bisa bertahan. Selain itu pengurus dan krama memiliki komitmen agar LPD maju,” terangnya. Dikatakan, LPD Penarukan berdiri tahun 2004, saat ini memiliki aset Rp 9 miliar.
Sekretaris LPD Penarukan, I Ketut Selamat, mengatakan masih ada kredit yang terlambat dibayarkan. Peminjam menunggak 1 sampai 4 bulan. “Belum ada yang sampai kena sanksi kesepekang ataupun rampag,” jelasnya. Diterangkan, kredit yang beredar sekitar Rp 6,5 miliar, peminjamnya sampai ratusan orang. Pinjaman paling rendah Rp 500 ribu dan tertinggi Rp 250 juta. Tabungan saat ini Rp 3,6 miliar dan deposito Rp 3,8 miliar. *es
Prajuru Desa Pakraman Penarukan, Kecamatan Tembuku, Bangli, memperketat awig-awig. Salah satunya tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Dalam awig-awig itu, peminjam kredit yang berbulan-bulan menunggak bisa terkena sanksi rampag (sita barang) dan kasepekang (dikucilkan). Dengan awig-awig ini diharapkan LPD Penarukan tetap kukuh.
Bendesa Pakraman Penarukan, I Nengah Reken, menyampaikan awig-awig menjadi pelindung LPD. “Bagi krama yang tidak membayar pinjaman atau kredit bisa kena sanksi rampag hingga kasepekang,” ungkap Reken, Minggu (30/9). Sebelum sanksi rampag dilaksanakan, diawali dengan bersurat kepada peminjam yang tidak membayar kredit berturut-turut sebanyak tiga kali. Jika tidak ada respon diberikan tenggat waktu lima bulan sebelum pengurus mengambil tindakan tegas.
Dicontohkan, jika ada warga yang tetap membandel maka akan dilakukan paruman (pertemuan) antara pengurus, pengawas, dan peminjam. Selanjutnya barang-barang yang ada di rumah peminjam akan diambil (rampage) sesuai dengan besaran pinjaman. “Kalau tidak memiliki barang-barang berharga dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan, langkah selanjutnya kasepekang. Kasepekang berupa tidak mendapat arah-arahan,” terang Reken.
Reken menerangkan, pinjaman di atas Rp 5 juta wajib menyertakan jaminan. “Dulu jaminan diberlakukan bagi yang meminjam di atas Rp 2 juta, namun seiring perkembangan LPD maka yang menyertakan jaminan adalah yang meminjam di atas Rp 5 juta,” sebutnya. Reken meyakinkan dengan ditegakkannya awig-awig ini, peminjam tidak sampai telat membayar kewajiban. “Kami rasa dengan adanya awig ini, LPD bisa bertahan. Selain itu pengurus dan krama memiliki komitmen agar LPD maju,” terangnya. Dikatakan, LPD Penarukan berdiri tahun 2004, saat ini memiliki aset Rp 9 miliar.
Sekretaris LPD Penarukan, I Ketut Selamat, mengatakan masih ada kredit yang terlambat dibayarkan. Peminjam menunggak 1 sampai 4 bulan. “Belum ada yang sampai kena sanksi kesepekang ataupun rampag,” jelasnya. Diterangkan, kredit yang beredar sekitar Rp 6,5 miliar, peminjamnya sampai ratusan orang. Pinjaman paling rendah Rp 500 ribu dan tertinggi Rp 250 juta. Tabungan saat ini Rp 3,6 miliar dan deposito Rp 3,8 miliar. *es
Komentar