nusabali

Polisi Gerebek 23 Gay Pesta Narkoba

  • www.nusabali.com-polisi-gerebek-23-gay-pesta-narkoba

Mengaku berkenalan lewat medsos, Polisi dalami apakah ada unsur prostitusi

JAKARTA, NusaBali
Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 23 pria yang diduga penyuka sesama jenis alias gay pada Minggu (30/9) dini hari. Para pria ini ditangkap saat akan pesta narkoba jenis ekstasi di sebuah rumah di Sunter Agung, Jakarta Utara pada pukul 01.30 WIB. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan empat orang tersangka yaitu DS, EK, DL, dan TM.

Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian menyampaikan, penggerebekan kelompok yang menamakan diri North Face itu bermula dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, rumah milik DS sering didatangi banyak pria yang diduga kumpulan gay. "Disinyalir mereka semua punya perilaku seks menyimpang dan setelah kita lakukan penggerebekan kita dapat menemukan mereka sedang berpesta narkoba jenis ekstasi," jelasnya saat rilis di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Minggu siang seperti dilansir liputan6.

Dari empat orang tersangka yaitu DS, EK, DL, dan TM ditemukan ekstasi. Barang bukti yang disita ada empat bungkus ekstasi. Dari bungkusan milik DS ditemukan ada enam butir, 19 butir dari kantong EK, delapan butir milik DL, dan setengah butir dari kantong TM. "Sekarang sudah kita lakukan penyitaan dan akan diproses lebih lanjut," ujarnya.

Sekelompok pria diduga gay ini diduga akan pesta seks. Pasalnya saat digerebek polisi rata-rata para pria tersebut hanya menggunakan celana dalam. Arie menambahkan 23 orang yang ditangkap itu rata-rata berkenalan dari media sosial. Polisi masih mendalami apakah mereka juga mempunyai kegiatan di luar kota atau hanya di Jakarta saja. "Informasinya baru sekali di situ, terkait cara kenalannya melalui rata rata berkenalan di media sosial, (luar kota) sedang kita dalami," jelasnya.

Arie menambahkan, pihaknya juga sedang mendalami apakah 23 pria tersebut memiliki perilaku seksual menyimpang atau homoseksual. Selain itu pihaknya juga akan mendalami apakah ada unsur prostitusi dalam kasus tersebut. "Masih kita dalami. Faktanya mereka sedang pesta laki-laki semua. Prostitusi masih kita dalami, perputaran uang juga masih kita dalami," ujarnya seperti dikutip dari detik.

Mengenai asal narkoba, polisi menduga pil setan itu berasal dari Kuala Lumpur. Soal pemasoknya, polisi juga masih memburu. "Dapat info ekstasi dari Kuala Lumpur dimasukkan ke Indonesia via kotak obatnya dicampur supaya tidak ketahuan itu ekstasi, hanya 3 butir didapat ekstasi itu dari Kuala Lumpur," jelasnya.

Keempat tersangka merupakan karyawan swasta. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun. *

Komentar