Perguruan Tinggi Diingatkan Harus Bebas Korupsi
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menritekdikti), Mohamad Nasir mengatakan korupsi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan, ibarat penyakit sudah masuk stadium empat.
BOGOR, NusaBali
“Faktor pertamanya adalah korupsi. Untuk itu perguruan tinggi negeri maupun swasta harus menjadi yang pertama dalam menjaga Indonesia untuk bebas korupsi. Tuntutannya adalah Good University Governance, tata kelola perguruan tinggi yang baik, transparansi, awareness, accountability dan responsibility. Jika keempat ini sudah dipenuhi, perguruan tinggi akan terhindar dari korupsi,” ujarnya dalam Bogor Summit Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MDGB PTN-BH) dengan tema Peran Strategis Perguruan Tinggi dalam Pendidikan Anti Korupsi, Pemberantasan Korupsi Sumber Daya Alam dan Sinergi Multipihak untuk Gerakan Indonesia Anti Korupsi, seperti dikutip dari laman IPB, Selasa (25/9) lalu.
Dalam global competitiveness index, Indonesia berada di angka yang rendah yaitu 36 dari 137 negara. Penyebabnya ada banyak faktor. Misalnya perguruan tinggi kurang bermutu, kesehatan kurang baik, teknologi kurang baik, pergerakan ekonomi kurang baik.
Prof Nasir menambahkan di dalam data Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), sektor pendidikan justru yang paling banyak korupsinya. Anggaran pendidikan tahun 2018 adalah 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Artinya ada dana 440 triliun rupiah.
“Dari 440 triliun, sekitar 279.5 triliun atau 63% dialokasikan ke daerah, 34% di pusat,” ujarnya dilansir okezone.com. Sementara itu, Rektor IPB Dr Arif Satria mengatakan bahwa perguruan tinggi punya tanggung jawab moral untuk menjaga bangsa ini menjadi bangsa yang maju, karena bangsa yang maju dimanapun, masyarakatnya terbebas dari korupsi. Oleh karena itu gerakan pemberantasan korupsi yang dilakukan ada dua aspek, pertama adalah aspek kultural dan kedua aspek struktural. *
“Faktor pertamanya adalah korupsi. Untuk itu perguruan tinggi negeri maupun swasta harus menjadi yang pertama dalam menjaga Indonesia untuk bebas korupsi. Tuntutannya adalah Good University Governance, tata kelola perguruan tinggi yang baik, transparansi, awareness, accountability dan responsibility. Jika keempat ini sudah dipenuhi, perguruan tinggi akan terhindar dari korupsi,” ujarnya dalam Bogor Summit Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MDGB PTN-BH) dengan tema Peran Strategis Perguruan Tinggi dalam Pendidikan Anti Korupsi, Pemberantasan Korupsi Sumber Daya Alam dan Sinergi Multipihak untuk Gerakan Indonesia Anti Korupsi, seperti dikutip dari laman IPB, Selasa (25/9) lalu.
Dalam global competitiveness index, Indonesia berada di angka yang rendah yaitu 36 dari 137 negara. Penyebabnya ada banyak faktor. Misalnya perguruan tinggi kurang bermutu, kesehatan kurang baik, teknologi kurang baik, pergerakan ekonomi kurang baik.
Prof Nasir menambahkan di dalam data Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), sektor pendidikan justru yang paling banyak korupsinya. Anggaran pendidikan tahun 2018 adalah 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Artinya ada dana 440 triliun rupiah.
“Dari 440 triliun, sekitar 279.5 triliun atau 63% dialokasikan ke daerah, 34% di pusat,” ujarnya dilansir okezone.com. Sementara itu, Rektor IPB Dr Arif Satria mengatakan bahwa perguruan tinggi punya tanggung jawab moral untuk menjaga bangsa ini menjadi bangsa yang maju, karena bangsa yang maju dimanapun, masyarakatnya terbebas dari korupsi. Oleh karena itu gerakan pemberantasan korupsi yang dilakukan ada dua aspek, pertama adalah aspek kultural dan kedua aspek struktural. *
Komentar