Guru Agama SMA/SMK Wajib Susun RPP K-2013
Sebanyak 60 guru Agama Hindu dari Tingkat SMA/SMK se-Karangasem wajib menyusun RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran) dan silabus yang acuannya Kurikulum 2013.
AMLAPURA, NusaBali
Tujuannya, agar memudahkan guru mengajar di kelas, sesuai standar kompetensi dan kompetensi dasar. Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Karangasem Ni Nengah Rustini dalam acara bertema, Peningkatan Kompetensi Guru Agama Hindu dalam Budi Pekerti dalam Penyusunan Perangkat Pembelajaran K-13, di Aula kampus STKIP (Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan) Agama Hindu Jalan Ngurah Rai Amlapura, Sabtu (29/9).
Ditegaskan lagi, RPP yang tersusun adalah yang menyelipkan pendidikan karakter, memuat standar kompetensi terutama memberikan pemahaman kepada siswa agar membiasakan diri berperilaku yang terpuji.
Di samping itu kata Rustini, mengenai kompetensi dasar dengan menyebutkan perilaku terpuji, kepada Tuhan, diri sendiri, sesama umat manusia dan yang lain-lainnya.
Juga perlunya mencantumkan indikator pencapaian kompetensi dengan mencantumkan materi bahan ajar. Menyusun metode pembelajaran, tujuan pembelajaran, strategi pembelajaran, langkah-langkah kegiatan pembelajaran. "Misalnya metode pembelajaran dengan cara ceramah, atau tanya jawab, bisa juga dengan cara praktek langsung," katanya.
Pengawas Guru Agama I Ketut Seken, juga memberikan materi kepada 60 guru tersebut menjabarkan arahan dari Kepala Kantor Kementerian Agama. "Juga sangat penting menyusun silabus sebagai media pembelajaran," kata Seken.
Sebab silabus itu, juga katanya merupakan rencana pembelajaran pada satuan kelompok mata pelajaran, mencakup kompetensi, kompetensi dasar mata pelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu dan sebagainya. "Jadi selain guru wajib menyusun RPP juga menyusun silabus," kata Seken.
Di samping itu lanjut Seken, juga pentingnya setiap guru melakukan inovasi. Hadir pula Ketua MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) Agama Tingkat SMA Juli Natasari, dan Ketua MGMP Guru Agama Tingkat SMK Ida Komang Wirda. Sebanyak 60 guru itu berasal dari 19 SMA Negeri dan Swasta, 11 SMK Negeri dan swasta se-Karangasem. *k16
Tujuannya, agar memudahkan guru mengajar di kelas, sesuai standar kompetensi dan kompetensi dasar. Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Karangasem Ni Nengah Rustini dalam acara bertema, Peningkatan Kompetensi Guru Agama Hindu dalam Budi Pekerti dalam Penyusunan Perangkat Pembelajaran K-13, di Aula kampus STKIP (Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan) Agama Hindu Jalan Ngurah Rai Amlapura, Sabtu (29/9).
Ditegaskan lagi, RPP yang tersusun adalah yang menyelipkan pendidikan karakter, memuat standar kompetensi terutama memberikan pemahaman kepada siswa agar membiasakan diri berperilaku yang terpuji.
Di samping itu kata Rustini, mengenai kompetensi dasar dengan menyebutkan perilaku terpuji, kepada Tuhan, diri sendiri, sesama umat manusia dan yang lain-lainnya.
Juga perlunya mencantumkan indikator pencapaian kompetensi dengan mencantumkan materi bahan ajar. Menyusun metode pembelajaran, tujuan pembelajaran, strategi pembelajaran, langkah-langkah kegiatan pembelajaran. "Misalnya metode pembelajaran dengan cara ceramah, atau tanya jawab, bisa juga dengan cara praktek langsung," katanya.
Pengawas Guru Agama I Ketut Seken, juga memberikan materi kepada 60 guru tersebut menjabarkan arahan dari Kepala Kantor Kementerian Agama. "Juga sangat penting menyusun silabus sebagai media pembelajaran," kata Seken.
Sebab silabus itu, juga katanya merupakan rencana pembelajaran pada satuan kelompok mata pelajaran, mencakup kompetensi, kompetensi dasar mata pelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu dan sebagainya. "Jadi selain guru wajib menyusun RPP juga menyusun silabus," kata Seken.
Di samping itu lanjut Seken, juga pentingnya setiap guru melakukan inovasi. Hadir pula Ketua MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) Agama Tingkat SMA Juli Natasari, dan Ketua MGMP Guru Agama Tingkat SMK Ida Komang Wirda. Sebanyak 60 guru itu berasal dari 19 SMA Negeri dan Swasta, 11 SMK Negeri dan swasta se-Karangasem. *k16
1
Komentar