nusabali

KPU Bali-Parpol Berpacu Rekrut Pengawal TPS

  • www.nusabali.com-kpu-bali-parpol-berpacu-rekrut-pengawal-tps

Pesta gong demokrasi Pileg 2019 dan Pilpres 2019 yang digelar bersamaan, bukan hanya membuat pusing partai politik dalam mencari saksi pengawal tempat pemungutan suara (TPS).

DENPASAR, NusaBali
KPU Bali selaku penyelenggara Pemilu juga ikut berpacu dengan parpol merekrut pengawal TPS saat coblosan Pileg dan Pilpres, 17 April 2019 mendatang.  Dengan jumlah TPS mencapai 12.215 unit yang tersebar di desa-desa pada 57 kecamatan se-Bali saat ini, diperlukan 24.430 orang anggota perlindungan masyarakat (Linmas) yang akan dikerahkan KPU untuk mengawal proses pemilihan nanti.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gde Lidartawan, mengatakan jumlah TPS untuk Pileg-Pilpres 2019 nanti membengkak dibanding Pilgub Bali 2018, yakni dari 6.296 TPS menjadi 12.215 TPS.

Pembengkakan jumlah TPS ini membutuhkan banyak personel untuk mengawalnya. Tenaga yang dibutuhkan mulai dari pengawas TPS, tenaga Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), hingga petugas keamanan. “Jadi, KPU berpacu dengan parpol untuk merekrut orang. Kalau parpol berlomba merekrut saksi, kita merekrut KPPS,” ujar Dewa Lidartawan dalam jumpa pers di Jalan Merdeka Niti Mandala Denpasar, Senin (1/10).

Disebutkan, setiap parpol akan merekrut saksi minimal sejumlah 12.215 TPS yang tersebar di 716 Desa/Kelurahan di 57 Kecamatan pada 9 Kabupaten/Kota se-Bali. Sedangkan KPU Bali harus menyiapkan masing-masing 7 tenaga KPPS di setiap TPS. Sementara, pemerintah juga menyiapkan minimal 2 orang untuk tiap TPS. Jadi, pemerintah harus menyiapkan 2 orang x 12.215 = 24.430 orang.

“Pileg-Pilpres 2019 ini benar-benar membutuhkan personel yang banyak. Belum lagi Bawaslu Bali, juga akan kerahkan personel di setiap TPS,” ujar Dewa Lidartawan yang kemarin didampingi Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Bali I Gde John Darmawan dan Komisioner Divisi Data KPU Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya.

Lidartawan berharap sejak sekarang pemerintah daerah sudah siapkan personel untuk kepentingan Pileg-Pilpres 2019 tersebut. Mereka mesti disiapkan lebih awal, karena harus diberikan pelatihan dalam penanganan persoalan di TPS. “Harus disiapkan lebih awal, karena jumlah persolen Linmas di kabupaten/ota terbatas,” tandas mantan Ketua KPU Bangli dua periode (2008-2013, 2013-2018) ini.

Kenapa jumlah TPS membengkak hampir 2 kali lipat dibanding Pilgub Bali 2018? Menurut Lidartawan, kumlah TPS untuk Pileg-Pilpres 2019 diliatgandakan menjadi 12.215 unit, karena pemilih akan menggunakan 5 hak pilihnya. Pertama, memilih Presiden. Kedua, memilih anggota DPR RI Dapil Bali. Ketiga, memilih anggota DPD RI Dapil Bali. Keempat, memilih anggota DPRD Bali. Kelima, memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Sesuai dengan PKPU, dalam satu TPS jumlah pemilih tidak lebih dari 300 orang. Sementara dalam Pilgub Bali 2018 lalu, jumlah pemilih di tiuap TPS dibatasi tidak lebih dari 800 orang. Pengurangan jumlah pemilih di tiap TPS ini dilakukan untuk mempercepat dan efektivitas penghitungan suara. “Kalau TPS-nya sedikit, penghitungan suara bisa sampai dinihari. Itu belum lagi kalau ada masalah di TPS. Kalau ada masalah, bisa melebihi 24 jam,” tandas Lidartawan.

Sementara itu, Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Bali, Gde John Darmawan, menyebutkan saat ini sosialisasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya semakin digencarkan. Termasuk juga sosialisai penggunaan hak pilih dan pengenalan kertas suara. KPU Bali juga siapkan penghargaan bagi masyarakat yang bisa menemukan pemilih ganda.

“Dengan sisa waktu yang tersedia, kita maksimalkan sosialisasi untuk menarik masyarakat yang sudah memiliki hak pilih agar menggunakan hak pilihnya di Pileg-Pilpres 2019 nanti. Kami juga siapkan penghargaan bagi masyarakat yang mampu menemukan pemilih ganda,” tegas mantan Ketua KPU Denpasar ini.

Saat ini, jumlah pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Bali mencapai 3.028.249 orang. Angka tersebut berdasarkan pleno terbuka rekapitulasi DPT hasil perbaikan (DPTHP) d Hotel Prime Sanur, Denpasar Selatan, 19 September 2018 lalu.

Menuru Komisioner Bidang Data KPU Bali, IGN Agus Darmasanjaya, kategori pemilih khusus bisa muncul karena saat hari H coblosan, 17 April 2019 mendatang, ada masyarakat yang sudah memiliki hak pilih (berumur 17 tahun) atau masyarakat yang sudah pensiun dari TNI/Polri. Mereka yang pensiun dari TNI/Polri dan baru 17 tahun saat hari H cobloan, masuk kategori pemilih khusus.

“Mereka ini bisa menggunakan hak pilih sepanjang sudah mengantongi e-KTP. Demikian juga dengan warga masyarakat yang saat hari H coblosan menginjak usia 17 tahun, masuk kategori pemilih khusus, sepanjang punya e-KTP. Mereka bisa menggunakan hak pilihnya setelah pukul 12.00 Wita,” ujar mantan Ketua KPU Jembrana ini. *nat

Komentar