Mabuk, Pentolan Ormas Ngamuk Bawa Pedang
"Meski lawannya sudah kabur, pelaku tetap teriak-teriak sambil mengacungkan pedang yang membuat warga resah dan akhirnya melapor ke polisi,"
DENPASAR, NusaBali
Petugas Reskrim Polsek Kuta Selatan meringkus seorang pentolan ormas bernama Miftahul Abidin alias Berto, 24, disebuah kos-kosan yang terletak di Jalan Bypass Ngurah Rai, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung pada Minggu (30/9) sekitar pukul 22.00 Wita. Ditangkapnya pemuda asal Banyuwangi, Jatim karena menantang rekannya untuk berkelahi menggunakan pedang. Mirisnya, aksi tersebut saat pesta miras jenis tuak usai digelar di TKP.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, Iptu Muhamad Nurul Yaqin menerangkan penangkapan terhadap pelaku yang kesehariannya sebagai buruh proyek ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan tingkah sekelompok pemuda yang mengelar pesta tuak disebuah kosan. Bahkan, menurut laporan masyarakat, terjadi dua kali keributan di TKP yang membuat warga geram. Apalagi, pelaku Berto yang juga merupakan pentolan Ormas (organisasi masyarakat) ini mabuk sambil mengacungkan pedang.
Masyarakat lalu menghubungi petugas kepolisian untuk mengamankan para pelaku. "Atas laporan itu, tim dikerahkan ke TKP dan menemukan seorang pelaku membawa senjata tajam. Makanya, kita langsung amankan dan melakukan pengeledahan di kosan itu. Selain itu, pihak kita mendalami keterangan sejumlah saksi di lokasi," jelasnya, Senin (1/10) siang.
Dirincikan Iptu Yaqin, hasil pemeriksaan saksi bahwa pelaku Miftahul Abidin alias Berto awalnya mengelar pesta miras bersama 5 orang rekannya masing-masing bernama Tata, Romli, Arif, Yudi dan Gagu. Mereka pun mulai mengelar pesta miras jenis tuak pada Minggu sekitar pukul 21.00 Wita. Selang sejam pasca menegak tuak, dua diantaranya yakni Romli dan Yudi bersitegang yang berujung pada cekcok mulut.
Tidak jelas persoalan antara keduanya. Tapi, cecok tersebut berhasil direndam. Karena situasi memanas, Yudi memilih untuk pulang terlebih dahulu. "Sehingga, yang di TKP hanya pelaku dan empat rekannya, termasuk si Romli," urainya.
Namun, setelah Yudi pulang ke kosannya, Romli yang masih emosi tetap ngoceh dan memantik amarah pelaku Miftahul Abidin. Walhasil, keduanya juga terlibat ceckok mulut dan saling tantang untuk kelahi. Mendapati situasi itu, pelaku Abidin kemudian berlari ke kosannya dan mengambil sebilah pedang dan kembali ke TKP awal. Untungnya, Romli berhasil melarikan diri. "Meski lawannya sudah kabur, pelaku tetap teriak sambil mengacungkan pedang yang membuat warga resah dan akhirnya melapor ke polisi," imbuh Iptu Yaqin.
Saat di TKP, pelaku yang mengetahui petugas kepolisian datang, ia langsung menyembunyikan pedang disamping pohon pisang. Untungnya, petugas yang melihat hal itu langsung mengamankanmya dan melakukan pengeledahan didalam kamar kosannya. Kemudian ditemukan baju dan KTA ormas. Pelaku dan barang bukti kemudian di bawa ke Polsek untuk kepentingan penyelidikan mendalam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 12 tahun 1951. "Pelaku mengaku membeli pedang di pasal Central, Bualu sejak 2 tahun silam. Sementara, ikut anggota ormas sejak 6 bulan lalu," tuturnya. *dar
Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, Iptu Muhamad Nurul Yaqin menerangkan penangkapan terhadap pelaku yang kesehariannya sebagai buruh proyek ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan tingkah sekelompok pemuda yang mengelar pesta tuak disebuah kosan. Bahkan, menurut laporan masyarakat, terjadi dua kali keributan di TKP yang membuat warga geram. Apalagi, pelaku Berto yang juga merupakan pentolan Ormas (organisasi masyarakat) ini mabuk sambil mengacungkan pedang.
Masyarakat lalu menghubungi petugas kepolisian untuk mengamankan para pelaku. "Atas laporan itu, tim dikerahkan ke TKP dan menemukan seorang pelaku membawa senjata tajam. Makanya, kita langsung amankan dan melakukan pengeledahan di kosan itu. Selain itu, pihak kita mendalami keterangan sejumlah saksi di lokasi," jelasnya, Senin (1/10) siang.
Dirincikan Iptu Yaqin, hasil pemeriksaan saksi bahwa pelaku Miftahul Abidin alias Berto awalnya mengelar pesta miras bersama 5 orang rekannya masing-masing bernama Tata, Romli, Arif, Yudi dan Gagu. Mereka pun mulai mengelar pesta miras jenis tuak pada Minggu sekitar pukul 21.00 Wita. Selang sejam pasca menegak tuak, dua diantaranya yakni Romli dan Yudi bersitegang yang berujung pada cekcok mulut.
Tidak jelas persoalan antara keduanya. Tapi, cecok tersebut berhasil direndam. Karena situasi memanas, Yudi memilih untuk pulang terlebih dahulu. "Sehingga, yang di TKP hanya pelaku dan empat rekannya, termasuk si Romli," urainya.
Namun, setelah Yudi pulang ke kosannya, Romli yang masih emosi tetap ngoceh dan memantik amarah pelaku Miftahul Abidin. Walhasil, keduanya juga terlibat ceckok mulut dan saling tantang untuk kelahi. Mendapati situasi itu, pelaku Abidin kemudian berlari ke kosannya dan mengambil sebilah pedang dan kembali ke TKP awal. Untungnya, Romli berhasil melarikan diri. "Meski lawannya sudah kabur, pelaku tetap teriak sambil mengacungkan pedang yang membuat warga resah dan akhirnya melapor ke polisi," imbuh Iptu Yaqin.
Saat di TKP, pelaku yang mengetahui petugas kepolisian datang, ia langsung menyembunyikan pedang disamping pohon pisang. Untungnya, petugas yang melihat hal itu langsung mengamankanmya dan melakukan pengeledahan didalam kamar kosannya. Kemudian ditemukan baju dan KTA ormas. Pelaku dan barang bukti kemudian di bawa ke Polsek untuk kepentingan penyelidikan mendalam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 12 tahun 1951. "Pelaku mengaku membeli pedang di pasal Central, Bualu sejak 2 tahun silam. Sementara, ikut anggota ormas sejak 6 bulan lalu," tuturnya. *dar
Komentar