Pelayanan Disdukcapil Terancam Lumpuh
Perekaman e-KTP langsung cetak di 8 kecamatan juga terancam tidak beroperasi.
AMLAPURA, NusaBali
Pelayanan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terancam lumpuh. Penyebabnya alat tulis kantor (ATK) dan tinta untuk cetak e-KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, akta cerai, dan lainnya habis. Kondisi ini diperparah karena tak bisa ajukan anggaran akibat Rancangan APBD Perubahan gagal dibahas di DPRD Karangasem.
Kepala Disdukcapil Karangasem, I Wayan Sumidia, mengatakan mulai Senin (8/10) pelayanan akan lumpuh akibat tak ada ATK dan tinta. Sebanyak 28 kotak tinta pinjaman di beberapa kabupaten/kota telah habis. Pengembalian pun tak bisa karena tidak ada anggaran. Pinjaman itu berupa ribbon epolis 20 kotak dan ribbon fargo sebanyak 8 kotak. Belum lagi utang HDV film 3 buah. “Yang jelas minggu depan pelayanan kami di Disdukcapil lumpuh karena tanpa ATK, tanpa memiliki tinta,” ungkap Sumidia, Senin (1/10).
Ditambahkan, jika alat cetak e-KTP rusak, tidak ada biaya untuk perbaikan. Buat surat keterangan untuk warga yang mencari KTP juga tak bisa karena tanpa ATK. Selain di Kantor Disdukcapil, pelayanan di 8 kecamatan yang melayani rekam e-KTP langsung cetak juga terancam lumpuh. Apalagi alatnya serba elektronik, rentan gangguan dan rusak sementara anggaran untuk perbaikan tidak ada. “Kami telah bersurat ke Provinsi Bali terkait situasi di Karangasem, mudah-mudahan ada solusi, terutama untuk pengadaan tinta dan biaya ATK,” harap Sumidia.
Terpisah, Kabag Humas Sekretariat DPRD Karangasem, Edy Setyadi, juga mengaku kesulitan ATK untuk dua bulan ke depan setelah tanpa pembahasan APBD Perubahan 2018. “ATK kami hanya sampai Oktober 2018, biasanya untuk kebutuhan November dan Desember, kami ajukan melalui APBD Perubahan,” katanya. Berbeda dengan Disdikpora Karangasem melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP I Wayan Sarya, mengaku ATK telah mencukupi hingga Desember 2018. “Kami ajukan anggaran untuk kebutuhan setahun,” kata Wayan Sarya.
Karangasem akhirnya tanpa APBD Perubahan 2018, sebab R-APBD hingga 30 September 2018 tidak ada pembahasan. Padahal sesuai amanat Permendagri No 33 tahun 2017, batas akhir pembahasan R-APBD per 30 September 2018. Sedangkan hari kerja hanya, tersisa Jumat (28/9). Draf R-APBD Perubahan 2018 telah disetorkan eksekutif ke DPRD Karangasem per 15 Agustus 2018. Surat bernomor 050/1225/Bappelitbangda/Setda itu diterima staf Sekwan, Ni Wayan Sri Artini per 16 Agustus 2018. *k16
Kepala Disdukcapil Karangasem, I Wayan Sumidia, mengatakan mulai Senin (8/10) pelayanan akan lumpuh akibat tak ada ATK dan tinta. Sebanyak 28 kotak tinta pinjaman di beberapa kabupaten/kota telah habis. Pengembalian pun tak bisa karena tidak ada anggaran. Pinjaman itu berupa ribbon epolis 20 kotak dan ribbon fargo sebanyak 8 kotak. Belum lagi utang HDV film 3 buah. “Yang jelas minggu depan pelayanan kami di Disdukcapil lumpuh karena tanpa ATK, tanpa memiliki tinta,” ungkap Sumidia, Senin (1/10).
Ditambahkan, jika alat cetak e-KTP rusak, tidak ada biaya untuk perbaikan. Buat surat keterangan untuk warga yang mencari KTP juga tak bisa karena tanpa ATK. Selain di Kantor Disdukcapil, pelayanan di 8 kecamatan yang melayani rekam e-KTP langsung cetak juga terancam lumpuh. Apalagi alatnya serba elektronik, rentan gangguan dan rusak sementara anggaran untuk perbaikan tidak ada. “Kami telah bersurat ke Provinsi Bali terkait situasi di Karangasem, mudah-mudahan ada solusi, terutama untuk pengadaan tinta dan biaya ATK,” harap Sumidia.
Terpisah, Kabag Humas Sekretariat DPRD Karangasem, Edy Setyadi, juga mengaku kesulitan ATK untuk dua bulan ke depan setelah tanpa pembahasan APBD Perubahan 2018. “ATK kami hanya sampai Oktober 2018, biasanya untuk kebutuhan November dan Desember, kami ajukan melalui APBD Perubahan,” katanya. Berbeda dengan Disdikpora Karangasem melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP I Wayan Sarya, mengaku ATK telah mencukupi hingga Desember 2018. “Kami ajukan anggaran untuk kebutuhan setahun,” kata Wayan Sarya.
Karangasem akhirnya tanpa APBD Perubahan 2018, sebab R-APBD hingga 30 September 2018 tidak ada pembahasan. Padahal sesuai amanat Permendagri No 33 tahun 2017, batas akhir pembahasan R-APBD per 30 September 2018. Sedangkan hari kerja hanya, tersisa Jumat (28/9). Draf R-APBD Perubahan 2018 telah disetorkan eksekutif ke DPRD Karangasem per 15 Agustus 2018. Surat bernomor 050/1225/Bappelitbangda/Setda itu diterima staf Sekwan, Ni Wayan Sri Artini per 16 Agustus 2018. *k16
1
Komentar