nusabali

BBPOM Imbau Jangan Resah

  • www.nusabali.com-bbpom-imbau-jangan-resah

“Kerupuk juga akan terbakar jika disulut, karena sifat pangannya memang menyebabkan hal demikian. Itu bukan berarti mengandung zat-zat berbahaya. Jadi masyarakat jangan resah dengan hal-hal yang belum benar”

Terkait Serbuk Kopi Terbakar yang Viral di Medsos

DENPASAR, NusaBali
Beredarnya video di media sosial (medsos) soal serbuk kopi gula krimer cap Luwak yang mudah terbakar meresahkan masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan evaluasi terhadap produk tersebut dan dinyatakan aman serta telah mendapatkan izin edar. Kepala BBPOM di Denpasar, Dra IGA Adhi Aryapatni Apt mengimbau masyarakat agar tidak resah akan hal tersebut.

“Bisa terbakar bukan berarti produk tersebut mengandung bahan kimia yang berbahaya. Semua produk yang kering, kadar air rendah, serbuk berpori, ada kandungan lemak, dan oksigen, kalau disulut api bisa terbakar,” katanya di Kantor BBPOM di Denpasar, Senin (1/10).

Berdasarkan pengelompokan produk pangan, kopi cap Luwak termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula krimer, dengan komposisi produk antara lain gula, krimer nabati dan kopi bubuk instan. Produk tersebut telah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM RI serta telah mendapatkan nomor izin edar. “Kerupuk juga akan terbakar jika disulut, karena sifat pangannya memang menyebabkan hal demikian. Itu bukan berarti mengandung zat-zat berbahaya. Jadi masyarakat jangan resah dengan hal-hal yang belum benar,” tegasnya kembali.

Masyarakat juga diharapkan jangan ujug-ujug percaya dengan video yang meresahkan. Sebagai konsumen yang bijak, IGA Adhi mengimbau masyarakat untuk melakukan cek KLIK terhadap produk tersebut. Cek KLIK terdiri dari cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. “Kita selalu ingatkan cek KLIK sebelum membeli produk. Cek KLIK ini untuk memastikan produk yang dibeli apakah teregistrasi di BPOM,” katanya.

Bila masyarakat masih ragu dengan ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, BPOM juga menyediakan layanan telepon di 1500533, atau ke unit pengaduan layanan konsumen 0361234597. *ind

Komentar