nusabali

Koperasi Bodong di Badung, Satu Belum Terlacak

  • www.nusabali.com-koperasi-bodong-di-badung-satu-belum-terlacak

Dari 12 koperasi yang dilaporkan ke polisi karena tidak mengembalikan dana nasabah, tiga di antaranya disebutkan beroperasi di Kabupaten Badung yakni KSP Maha Agung, KSP Restu Sedana, dan KSP Maha Kasih.

MANGUPURA, NusaBali

Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung tengah melacak tiga koperasi tersebut. “Kami sudah menurunkan tim untuk meningkatkan pengawasan supaya kasus ini tidak semakin meresahkan masyarakat,” kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Badung I Ketut Karpiana, Senin (1/10).

Sejauh ini, pihaknya mengaku baru bisa melacak dua koperasi dimaksud, yakni KSP Maha Agung yang berlokasi di Jalan Raya Mengwitani, Kecamatan Mengwi. “Tapi sudah kami turunkan plangnya,” imbuh Karpiana.

Satu lagi KSP Restu Sedana juga sudah terlacak. Tetapi KSP Restu Sedana ternyata berlokasi di wilayah Kota Denpasar. “Setelah kami lacak, KSP Restu Sedana ada di wilayah Denpasar,” ungkapnya.

Disinggung keberadaan KSP Maha Kasih, Karpiana menyebut sejauh ini pihaknya belum bisa melacak. “Kami masih terus melacak keberadaan koperasi dimaksud. Sebab, alamatnya tidak jelas, hanya disebutkan di Badung,” ucap Karpiana.

Atas kasus ini, Karpiana berencana melakukan audit terhadap usaha yang bergerak di bidang koperasi. “Koperasi yang tidak memiliki badan hukum akan kami bina, tapi kalau tidak mau (dibina) kami kenakan sanksi hukum,” tegas pejabat asal Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, itu.

Karpiana mengimbau masyarakat melaporkan kepada pihak terkait bila mana menemukan adanya koperasi yang menyimpang, seperti rentenir, investasi bodong, dan lainnya.

“Terhadap masyarakat kami berharap jangan mudah percaya kepada investasi yang menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat. Saran kami pastikan dulu apakah benar investasinya, cek juga perusahaannya, legal atau ilegal. Ini penting, supaya jangan sampai tertipu,” pesan Karpiana.

Seperti diketahui, belasan koperasi dilaporkan ke polisi lantaran tidak mengembalikan dana nasabahnya. Dalam menjalankan aksinya diduga koperasi ini memberikan iming-iming investasi dengan bunga tinggi. Pemprov Bali pun telah menginstruksikan kabupaten/kota menelusuri kasus ini. Sebab, kasus ini bisa merusak citra koperasi. *asa

Komentar