Melawan Saat Ditangkap, Residivis Didor
Gondol Laptop-HP, Korban Diajak Pesta Tuak
NEGARA, NusaBali
Jajaran Satreskrim Polres Jembrana membekuk seorang pencuri, Lalu Aknal, 36, asal Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (28/9) sore. Tersangka yang mencuri satu unit laptop dan dua unit HP di Kantor Agen Tiket Bus Kramat Jati di Lingkungan Samiana, Kelurahan Gilimanuk, Melaya, Jembrana, Minggu (9/9) dinihari lalu itu berhasil dibekuk di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, NTB, ketika berusaha kabur ke daerah asalnya.
Berdasarkan rilis kasus di Mapolres Jembrana, Senin (1/10), kasus pencurian itu bermula ketika tersangka mendatangi temannya yang juga karyawan di Kantor Agen Tiket Bus Kramat Jati, Hironimus Abit, 35, untuk diajak minum tuak bersama di TKP, Sabtu (8/9) pukul 19.00 WITA. Awalnya, saat menggelar pesta tuak itu juga ikut dua teman lainnya. Namun sekitar pukul 23.00 WITA kedua temannya memutuskan pergi, sehingga hanya tinggal tersangka dengan korban, Hironimus Abit yang melanjutkan minum tuak. Saat berdua, korban yang asal Lio Timur Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu merasa pusing, sehingga memutuskan lebih dulu tidur. Begitu mengetahui korban tertidur lelap memasuki, Minggu (9/9) pukul 01.00 WITA, tersangka mengambil laptop merk Toshiba lengkap dengan charger beserta tasnya, dan dua buah HP di kantor korban dan langsung pergi. Sementara paginya, korban yang terkejut mengetahui kehilangan laptop beserta dua buah HP melapor ke pihak Kepolisian.
Menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Jembrana yang mengarahkan kecurigaan terhadap tersangka langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Namun tersangka yang terakhir bekerja sebagai buruh bangunan di Gilimanuk, Kecamatan Melaya itu tidak ditemukan keberadaannya di sekitar Gilimanuk. Hingga kemudian, Jumat (28/9) polisi menerima informasi tersangka akan kabur ke Lombok melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Padang Bay-Lembar. Pengejaran pun dilakukan. Tersangka Lalu Aknal berhasil ditangkan setelah menyeberang ke Pelabuhan Lembar pada, Minggu pukul 18.00 WITA.
“Saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan. Karena mengancam keselamatan petugas, terpaksa dilakukan tindakan secara terukur dengan menembak kaki kirinya, sehingga pelaku kami berhasil lumpuhkan,” ujar Wakapolres Jembrana, Kompol I Komang Budiartha, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai saat memberikan keterangan rilis kasus tersebut, Senin kemarin.
Menurutnya, tersangka merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor di Lombok Tengah. Atas tindakan pencurian laptop beserta dua HP yang diperkirakan menyebabkan kerugian sekitar Rp 8 juta tersebut, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *ode
Berdasarkan rilis kasus di Mapolres Jembrana, Senin (1/10), kasus pencurian itu bermula ketika tersangka mendatangi temannya yang juga karyawan di Kantor Agen Tiket Bus Kramat Jati, Hironimus Abit, 35, untuk diajak minum tuak bersama di TKP, Sabtu (8/9) pukul 19.00 WITA. Awalnya, saat menggelar pesta tuak itu juga ikut dua teman lainnya. Namun sekitar pukul 23.00 WITA kedua temannya memutuskan pergi, sehingga hanya tinggal tersangka dengan korban, Hironimus Abit yang melanjutkan minum tuak. Saat berdua, korban yang asal Lio Timur Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu merasa pusing, sehingga memutuskan lebih dulu tidur. Begitu mengetahui korban tertidur lelap memasuki, Minggu (9/9) pukul 01.00 WITA, tersangka mengambil laptop merk Toshiba lengkap dengan charger beserta tasnya, dan dua buah HP di kantor korban dan langsung pergi. Sementara paginya, korban yang terkejut mengetahui kehilangan laptop beserta dua buah HP melapor ke pihak Kepolisian.
Menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Jembrana yang mengarahkan kecurigaan terhadap tersangka langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Namun tersangka yang terakhir bekerja sebagai buruh bangunan di Gilimanuk, Kecamatan Melaya itu tidak ditemukan keberadaannya di sekitar Gilimanuk. Hingga kemudian, Jumat (28/9) polisi menerima informasi tersangka akan kabur ke Lombok melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Padang Bay-Lembar. Pengejaran pun dilakukan. Tersangka Lalu Aknal berhasil ditangkan setelah menyeberang ke Pelabuhan Lembar pada, Minggu pukul 18.00 WITA.
“Saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan. Karena mengancam keselamatan petugas, terpaksa dilakukan tindakan secara terukur dengan menembak kaki kirinya, sehingga pelaku kami berhasil lumpuhkan,” ujar Wakapolres Jembrana, Kompol I Komang Budiartha, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai saat memberikan keterangan rilis kasus tersebut, Senin kemarin.
Menurutnya, tersangka merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor di Lombok Tengah. Atas tindakan pencurian laptop beserta dua HP yang diperkirakan menyebabkan kerugian sekitar Rp 8 juta tersebut, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *ode
1
Komentar