Nikah Diam-diam, Suami dan Istri Siri Dituntut 2 Bulan
Istri Sah Kecewa, Minta Keduanya Dihukum Maksimal
DENPASAR, NusaBali
Kasus kawin lari dengan dua terdakwa I Wayan Budi Awe, 40 dan istri sirinya, Ni Ketut Rai Rabudiari, 41 di PN Denpasar, Senin (1/10) memasuki agenda tuntutan. Dalam sidang, pasangan nikah siri yang sudah memiliki seorang anak ini dituntut hukuman 2 bulan penjara. Mendengar tuntutan ini, istri sah terdakwa Ni Luh Ervyna Rosanthy, 40 langsung menyatakan kekecewaannya.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Luh Oka Ariani menyatakan untuk terdakwa I I Wayan Budi Awe dijerat pasal 279 ayat (1) KUHP, yaitu melangsungkan perkawinan dengan perempuan lain sedangkan suami tersebut tidak mendapatkan izin isteri untuk melangsungkan perkawinan lagi. Sementara istri sirinya sebagai terdakwa II, Rabudiari dijerat pasal 279 ayat (2) KUHP. “Menuntut. Agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman dua bulan penjara,” tegas JPU Oka Ariani.
Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan meminta waktu satu pekan menyiapkan pembelaan (pledoi). “Kami mohon waktu satu minggu untuk pembelaan,” tegasnya.
Sementara itu, Ervyna sebagai istri sah Budi mengaku kecewa atas tuntutan JPU. Ibu dua anak itu mengatakan, semestinya Budi dan istri sirinya dituntut maksimal, sesuai ancaman lima tahun penjara. Dia pun mencurigai ada sesuatu di balik tuntutan miring JPU. Kecurigaan itu didasari pada sidang agenda tuntutan sebelumnya yang ditunda hingga dua kali. “Saya sangat kecewa. Kalau hanya dipidana 2 bulan, apalagi tahanan rumah, ini tidak adil,” ucapnya dengan nada kecewa.
Dia pun berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya. “Harapan saya hanya tinggal kepada majelis hakim,” pungkasnya. Kasus nikah lagi ini dilaporkan oleb pelapor sesuai dalam laporan polisi bernomor: LPB/1412/IX/2017/BALI/RESTA DPS, tanggal 27 September 2017. Dalam laporan korban, kedua terlapor disebut melaksanakan pernikahan tanpa persetujuan istri yang sah. Pernikahan itu dilaksanakan di tempat tinggal Rabudiari di Jalan Kerta Negara, Banjar Batumekaem Ubung, Denpasar, Sabtu, 5 Juni 2015. *rez
Kasus kawin lari dengan dua terdakwa I Wayan Budi Awe, 40 dan istri sirinya, Ni Ketut Rai Rabudiari, 41 di PN Denpasar, Senin (1/10) memasuki agenda tuntutan. Dalam sidang, pasangan nikah siri yang sudah memiliki seorang anak ini dituntut hukuman 2 bulan penjara. Mendengar tuntutan ini, istri sah terdakwa Ni Luh Ervyna Rosanthy, 40 langsung menyatakan kekecewaannya.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Luh Oka Ariani menyatakan untuk terdakwa I I Wayan Budi Awe dijerat pasal 279 ayat (1) KUHP, yaitu melangsungkan perkawinan dengan perempuan lain sedangkan suami tersebut tidak mendapatkan izin isteri untuk melangsungkan perkawinan lagi. Sementara istri sirinya sebagai terdakwa II, Rabudiari dijerat pasal 279 ayat (2) KUHP. “Menuntut. Agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman dua bulan penjara,” tegas JPU Oka Ariani.
Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan meminta waktu satu pekan menyiapkan pembelaan (pledoi). “Kami mohon waktu satu minggu untuk pembelaan,” tegasnya.
Sementara itu, Ervyna sebagai istri sah Budi mengaku kecewa atas tuntutan JPU. Ibu dua anak itu mengatakan, semestinya Budi dan istri sirinya dituntut maksimal, sesuai ancaman lima tahun penjara. Dia pun mencurigai ada sesuatu di balik tuntutan miring JPU. Kecurigaan itu didasari pada sidang agenda tuntutan sebelumnya yang ditunda hingga dua kali. “Saya sangat kecewa. Kalau hanya dipidana 2 bulan, apalagi tahanan rumah, ini tidak adil,” ucapnya dengan nada kecewa.
Dia pun berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya. “Harapan saya hanya tinggal kepada majelis hakim,” pungkasnya. Kasus nikah lagi ini dilaporkan oleb pelapor sesuai dalam laporan polisi bernomor: LPB/1412/IX/2017/BALI/RESTA DPS, tanggal 27 September 2017. Dalam laporan korban, kedua terlapor disebut melaksanakan pernikahan tanpa persetujuan istri yang sah. Pernikahan itu dilaksanakan di tempat tinggal Rabudiari di Jalan Kerta Negara, Banjar Batumekaem Ubung, Denpasar, Sabtu, 5 Juni 2015. *rez
1
Komentar