KPPAD Bali Soroti Pernikahan Dini
Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali menemukan kasus salah seorang pemuda dewasa hendak menikahi gadis masih SMA, usia 15 tahun, di Desa Keliki Kawan, Kecamatan Tegallalang, Gianyar.
GIANYAR, NusaBali
Pernikahannya berlangsung 4 Oktober nanti. Komisioner KPPAD Bali Kadek Ariasa menyatakan berdasarkan Undang-undang Perkawinan, usia menikah adalah 16 tahun. Namun berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak, yang disebut anak berusia di bawah 18 tahun. Mengenai masalah perkawinan di Desa Keliki Kawan itu, anak SMA tersebut harus mendapat perlindungan. Perlindungan khususnya mengenai kelangsungan pendidikan dan masa depannya. "Apabila kedua keluarga sudah sepakat, sebaiknya mengikuti aturan di UU Perkawinan. Dia harus ikuti syarat mendapat izin dari Pengadilan Negeri Gianyar,” jelasnya, Senin (1/10).
KPPAD berharap masyarakat tidak mudah membiarkan anaknya melakukan pernikahan usia dini. “Baik perempuan dan laki. Yang laki juga, jangan menikahi gadis di bawah umur, jika tidak mau disebut melakukan kekerasan terhadap anak,” terangnya.
Walaupun kedua pasangan itu suka sama suka, kata Ariasa, tetap dinamakan kekerasan anak. “Kalau anak sudah hamil, itu sudah termasuk kekerasan. Karena dia melakukan hubungan sebelum waktunya dan dia menjerumuskan si anak dengan tindakan yang seharusnya belum boleh dilakukan,” terangnya. Belajar dari pengalaman sebelumnya, banyak pernikahan usia dini berjalan kurang mulus. “Karena mereka tidak siap mental, dari sisi sosial-ekonomi, dan tidak mandiri,” ungkapnya.
Maka pernikahan usia dini cenderung memunculkan kekerasan di rumah tangga. “Ujung-ujungnya terjadi kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
Pihaknya juga menyayangkan pernikahan dini ini terjadi. “Ini disayangkan, tidak dijadikan perhatian oleh orang tua. Padahal kami sudah sering melakukan sosialisasi. Ini bisa jadi dua pilihan, bisa dilaporkan kalau menghamili, dan bisa dijerat perlindungan anak,” tegasnya.
Menurut informasi, mengenai masalah pernikahan anak SMA tersebut, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Gianyar rencananya turun ke Keliki Kawan. Tim berencana memberikan pendampingan terkait rencana pernikahan ini. Tentunya apabila kedua keluarga sudah setuju, setidaknya meminta izin pengadilan negeri Gianyar. *nvi
KPPAD berharap masyarakat tidak mudah membiarkan anaknya melakukan pernikahan usia dini. “Baik perempuan dan laki. Yang laki juga, jangan menikahi gadis di bawah umur, jika tidak mau disebut melakukan kekerasan terhadap anak,” terangnya.
Walaupun kedua pasangan itu suka sama suka, kata Ariasa, tetap dinamakan kekerasan anak. “Kalau anak sudah hamil, itu sudah termasuk kekerasan. Karena dia melakukan hubungan sebelum waktunya dan dia menjerumuskan si anak dengan tindakan yang seharusnya belum boleh dilakukan,” terangnya. Belajar dari pengalaman sebelumnya, banyak pernikahan usia dini berjalan kurang mulus. “Karena mereka tidak siap mental, dari sisi sosial-ekonomi, dan tidak mandiri,” ungkapnya.
Maka pernikahan usia dini cenderung memunculkan kekerasan di rumah tangga. “Ujung-ujungnya terjadi kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
Pihaknya juga menyayangkan pernikahan dini ini terjadi. “Ini disayangkan, tidak dijadikan perhatian oleh orang tua. Padahal kami sudah sering melakukan sosialisasi. Ini bisa jadi dua pilihan, bisa dilaporkan kalau menghamili, dan bisa dijerat perlindungan anak,” tegasnya.
Menurut informasi, mengenai masalah pernikahan anak SMA tersebut, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Gianyar rencananya turun ke Keliki Kawan. Tim berencana memberikan pendampingan terkait rencana pernikahan ini. Tentunya apabila kedua keluarga sudah setuju, setidaknya meminta izin pengadilan negeri Gianyar. *nvi
1
Komentar