HNSI Tabanan Berharap Permen KP Direvisi
Memasuki musim tangkap lobster, nelayan Tabanan masih dilanda khawatir. Hal ini dikarenakan adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) mengenai pelarangan menangkap lobster ukuran 100 gram sampai 200 gram khususnya untuk ekspor.
TABANAN, NusaBali
Sedangkan lobster di perairan Selatan Tabanan adalah lobster pasir yang mayoritas (sekitar 83 persen) berukuran 100 gram (1 ons) sampai 200 gram (2 ons). Menindaklanjuti hal tersebut, nelayan Tabanan berencana melakukan audiensi ke Gubernur Bali dan Ketua DPRD Bali agar diizinkan menangkap lobster guna meningkatkan kesejahteraan nelayan. Bahkan berharap adanya revisi Permen KP. Kalau Permen KP itu tidak bisa direvisi secara nasional, bisa direvisi di tingkat provinsi.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tabanan Ketut Arsana alias Sadam, mengatakan khusus di perairan Selatan Tabanan maupun Bali jarang didapat lobster ukuran di atas 200 gram, karena lobster di Tabanan adalah lobster pasir yang rata-rata ukurannya 100 gram–200 gram. “Kalau dibatasi pukul rata seperti ini, nelayan tidak bisa apa-apa,” ucapnya, Senin (1/10).
Apalagi sekarang akan memasuki musim lobster. Nelayan yang akan menangkap juga khawatir. Karena meskipun lobster dapat dijual di restoran yang ada di Tabanan maupun pengepul, namun harganya turun. Kisaran Rp 100.000 – Rp 150.000 per kilogram. Lain lagi jika masih bisa diizinkan ekspor ukuran 100 gram – 200 gram harganya sampai Rp 400.000 per kilogram.
Arsana menjelaskan, selain menangkap menggunakan bubu, sesuai tradisi sejak dulu khusus nelayan di Tabanan, lobster yang bertelur tidak ditangkap melainkan dilepas. “Jadi harapan kami Permen KP bisa direvisi karena kalau diizinkan ekspor 100 gram ke atas masih ada stok,” tegasnya.
Lagi pula lobster yang ukuran 100 gram – 200 gram jika diekspor sangat ideal untuk dikonsumsi satu orang. “Secepatnya kami akan audiensi, kasihan nelayan kalau seperti ini terus,” tandas Arsana. *de
Sedangkan lobster di perairan Selatan Tabanan adalah lobster pasir yang mayoritas (sekitar 83 persen) berukuran 100 gram (1 ons) sampai 200 gram (2 ons). Menindaklanjuti hal tersebut, nelayan Tabanan berencana melakukan audiensi ke Gubernur Bali dan Ketua DPRD Bali agar diizinkan menangkap lobster guna meningkatkan kesejahteraan nelayan. Bahkan berharap adanya revisi Permen KP. Kalau Permen KP itu tidak bisa direvisi secara nasional, bisa direvisi di tingkat provinsi.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tabanan Ketut Arsana alias Sadam, mengatakan khusus di perairan Selatan Tabanan maupun Bali jarang didapat lobster ukuran di atas 200 gram, karena lobster di Tabanan adalah lobster pasir yang rata-rata ukurannya 100 gram–200 gram. “Kalau dibatasi pukul rata seperti ini, nelayan tidak bisa apa-apa,” ucapnya, Senin (1/10).
Apalagi sekarang akan memasuki musim lobster. Nelayan yang akan menangkap juga khawatir. Karena meskipun lobster dapat dijual di restoran yang ada di Tabanan maupun pengepul, namun harganya turun. Kisaran Rp 100.000 – Rp 150.000 per kilogram. Lain lagi jika masih bisa diizinkan ekspor ukuran 100 gram – 200 gram harganya sampai Rp 400.000 per kilogram.
Arsana menjelaskan, selain menangkap menggunakan bubu, sesuai tradisi sejak dulu khusus nelayan di Tabanan, lobster yang bertelur tidak ditangkap melainkan dilepas. “Jadi harapan kami Permen KP bisa direvisi karena kalau diizinkan ekspor 100 gram ke atas masih ada stok,” tegasnya.
Lagi pula lobster yang ukuran 100 gram – 200 gram jika diekspor sangat ideal untuk dikonsumsi satu orang. “Secepatnya kami akan audiensi, kasihan nelayan kalau seperti ini terus,” tandas Arsana. *de
1
Komentar