Kaling Minta Masa Jabatan Sampai Umur 60 Tahun
Sebanyak 20 kepala lingkungan (kaling) mendatangi Sekretariat DPRD Karangasem, Senin (1/10).
AMLAPURA, NusaBali
Mereka menyampaikan aspirasi agar masa jabatannya disamakan dengan kelian banjar dinas. Sebab masa jabatan kaling hanya enam tahun, sedangkan jabatan kelian banjar dinas hingga umur 60 tahun.
Puluhan kaling ini diantar Camat Karangasem Cok Alit Surya Prabawa dan Ketua LSM KPPA (Kelompok Perlindungan Perempuan dan Anak) Karangasem Ni Nyoman Suparni. Mereka diterima Ketua DPRD I Nengah Sumardi dan Wakil Ketua DPRD Ida Bagus Adnyana. Camat Cok Alit Surya Prabawa menyampaikan aspirasi para kaling yang menginginkan masa jabatannya sampai umur 60 tahun. “Selama ini yang berlaku adalah Perda No 11 tahun 2007,” kata Camat Cok Alit Surya Prabawa.
Dijelaskan, Perda No 11 tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan. Acuannya Kepmendagri No 63 tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan. Sesuai Kepmendagri No 63 tahun 1999 pasal 4 ayat 3 masa jabatan kaling 6 tahun. Kaling Genteng Kelurahan Subagan, I Gusti Gede Murya, mengakui regulasi untuk mengangkat kaling dengan kelian banjar dinas berbeda. “Kami berharap agar jabatan kaling disamakan dengan kelian banjar dinas,” pintanya.
Sementara Ketua LSM KPPA Karangasem, Suparni, menambahkan kelian banjar dinas diangkat berdasarkan Permendagri No 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Juga diatur dalam Perda Kabupaten Karangasem No 8 tahun 2016. “Kami berharap regulasi pengangkatan kaling disesuaikan dengan pengangkatan perangkat desa, sehingga masa jabatannya berakhir saat usianya 60 tahun. Ini kan baru usulan,” kata Suparni. Ketua DPRD I Nengah Sumardi dan Wakil Ketua DPRD Ida Bagus Adnyana siap memperjuangkan harapan para kaling. *k16
Puluhan kaling ini diantar Camat Karangasem Cok Alit Surya Prabawa dan Ketua LSM KPPA (Kelompok Perlindungan Perempuan dan Anak) Karangasem Ni Nyoman Suparni. Mereka diterima Ketua DPRD I Nengah Sumardi dan Wakil Ketua DPRD Ida Bagus Adnyana. Camat Cok Alit Surya Prabawa menyampaikan aspirasi para kaling yang menginginkan masa jabatannya sampai umur 60 tahun. “Selama ini yang berlaku adalah Perda No 11 tahun 2007,” kata Camat Cok Alit Surya Prabawa.
Dijelaskan, Perda No 11 tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan. Acuannya Kepmendagri No 63 tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan. Sesuai Kepmendagri No 63 tahun 1999 pasal 4 ayat 3 masa jabatan kaling 6 tahun. Kaling Genteng Kelurahan Subagan, I Gusti Gede Murya, mengakui regulasi untuk mengangkat kaling dengan kelian banjar dinas berbeda. “Kami berharap agar jabatan kaling disamakan dengan kelian banjar dinas,” pintanya.
Sementara Ketua LSM KPPA Karangasem, Suparni, menambahkan kelian banjar dinas diangkat berdasarkan Permendagri No 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Juga diatur dalam Perda Kabupaten Karangasem No 8 tahun 2016. “Kami berharap regulasi pengangkatan kaling disesuaikan dengan pengangkatan perangkat desa, sehingga masa jabatannya berakhir saat usianya 60 tahun. Ini kan baru usulan,” kata Suparni. Ketua DPRD I Nengah Sumardi dan Wakil Ketua DPRD Ida Bagus Adnyana siap memperjuangkan harapan para kaling. *k16
Komentar