KPK Tetapkan Ferry Suando Jadi DPO
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat kepada Kepala Polri melalui NCB-Interpol Indonesia mengenai daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban
JAKARTA, NusaBali
Dia adalah mantan anggota DPRD Sumatera Utara. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa surat DPO disampaikan pihaknya sejak 28 September 2018.
"FST adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangannya selaku anggota DPRD Sumatera Utara," kata Febri kepada awak media melalui pesan singkatnya, Senin (1/10) seperti dilansir vivanews.
Febri menjelaskan, sebelumnya Ferry sudah dua kali mangkir panggilan KPK, yakni pada 14 dan 21 Agustus 2018. Hingga kini KPK belum tahu keberadaan Ferry, sehingga meminta bantuan Polri melakukan pencarian dan penangkapan.
Febri juga mengimbau masyarakat ikut membantu. Bila mengetahui keberadaan Ferry diharapkan untuk segera memberitahukan kepada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke KPK melalui telpon 021-25578300.
Dalam kesempatan sama, KPK pun mengultimatum pada anggota DPRD yang lain. Dalam kasus ini, KPK meminta agar anggota DPRD Sumut lain memenuhi panggilan penyidik, dan tak menggunakan alasan macam-macam untuk tidak datang.
KPK pun mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian para tersangka.
"Menyembunyikan atau membantu tersangka diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman 3 sampai 12 tahun penjara," kata Febri.
Adapun terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan 38 eks anggota DPRD sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo dalam kasus dugaan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014. *
Dia adalah mantan anggota DPRD Sumatera Utara. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa surat DPO disampaikan pihaknya sejak 28 September 2018.
"FST adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangannya selaku anggota DPRD Sumatera Utara," kata Febri kepada awak media melalui pesan singkatnya, Senin (1/10) seperti dilansir vivanews.
Febri menjelaskan, sebelumnya Ferry sudah dua kali mangkir panggilan KPK, yakni pada 14 dan 21 Agustus 2018. Hingga kini KPK belum tahu keberadaan Ferry, sehingga meminta bantuan Polri melakukan pencarian dan penangkapan.
Febri juga mengimbau masyarakat ikut membantu. Bila mengetahui keberadaan Ferry diharapkan untuk segera memberitahukan kepada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke KPK melalui telpon 021-25578300.
Dalam kesempatan sama, KPK pun mengultimatum pada anggota DPRD yang lain. Dalam kasus ini, KPK meminta agar anggota DPRD Sumut lain memenuhi panggilan penyidik, dan tak menggunakan alasan macam-macam untuk tidak datang.
KPK pun mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian para tersangka.
"Menyembunyikan atau membantu tersangka diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman 3 sampai 12 tahun penjara," kata Febri.
Adapun terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan 38 eks anggota DPRD sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo dalam kasus dugaan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014. *
1
Komentar