nusabali

Laporkan Investasi Bodong ke Kemenkop

  • www.nusabali.com-laporkan-investasi-bodong-ke-kemenkop

Kadiskop Dewa Putra tidak sepakat dikatakan lambat mengantisipasi seperti tudingan Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry.

Dinas Koperasi Pastikan 12 KSP Lembaga Investasi Bodong

DENPASAR, NusaBali
Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali mengadukan adanya 12 lembaga investasi bodong berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) kepada Deputi Pengawasan, Kementerian Koperasi dan UMKM. Belasan koperasi yang beroperasi di kabupaten/kota di Bali ini telah menelan korban ratusan nasabah dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra memastikan 12 lembaga investasi bodong berkedok koperasi bukanlah koperasi, melainkan lembaga investasi ilegal alias bodong. Dia mengaku sudah mengumpulkan para kepala dinas koperasi di kabupaten dan kota, melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),  dewan pengurus koperasi wilayah Bali, hingga melibatkan Polda Bali.  “Dari rapat kami ini ditetapkan 12 lembaga yang menamakan diri koperasi bukanlah koperasi. Tetapi ditetapkan sebagai lembaga investasi bodong oleh OJK,” ujar Dewa Putra, Selasa (2/10).

Kata dia, 12 lembaga investasi bodong tersebut telah merusak citra koperasi di Provinsi Bali. Menurutnya, yang namanya koperasi adalah memiliki izin dan legalitas sesuai dengan ketentuan UU tentang Koperasi. Namun 12 lembaga investasi bodong yang mencatut nama koperasi sudah dicek tidak memiliki legalitas. “Dipastikan sebagai lembaga investasi bodong. Karena sudah bodong kami imbau nasabah atau masyarakat yang dirugikan melaporkan kepada pihak kepolisian. Ini sudah penipuan. Apalagi 12 lembaga investasi bodong ini tidak berizin, sehingga jelas melanggar hukum, menghimpun dana masyarakat tanpa izin,” ujar birokrat asal Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung ini.

Dewa Putra mengatakan, 12 KSP tersebut tidak tepat disebutkan koperasi, karena tidak berbadan hukum, tidak punya izin usaha, tidak dibentuk dengan pengesahan dan tidak terdaftar. “Mereka ini tidak berwenang menyebutkan dirinya koperasi. Pemerintah sudah umumkan itu di Lapangan Puputan Margarana (Renon) 80 lembaga investasi bodong. Dari 80 itu hanya 2 menyebutkan diri koperasi, lainnya berbentuk PT, tetapi itu dilist sebagai lembaga investasi bodong. Maka masyarakat berhati-hati ketika ada menerima iming-iming berinvestasi dengan bunga menggiurkan,” tegas mantan Kabid Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Bali ini.

Dewa Putra sendiri tidak sepakat Dinas Koperasi dan UMKM dikatakan lambat mengantisipasi seperti tudingan Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry. Dia menegaskan pihaknya sudah sejak awal melaporkan keberadaan 12 lembaga investasi bodong tersebut ke Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi. “Petunjuk dari kementerian bahwa 12 lembaga tersebut bukan koperasi. Saya bantah adanya tudingan itu,” tegas Dewa Putra.

Lalu sejauh mana langkah Dinas Koperasi dan UKM melakukan antisipasi dan pencegahan supaya tidak memakan korban? “Kami tidak sepakat dikatakan tidak mengawasi dan bertindak mencegah. Begitu ada informasi muncul 12 lembaga investasi itu sudah kami datangi ke lapangan. Kami datangi pengurusnya, turunkan papannya. Kita kumpulkan data. Termasuk sudah kami sampaikan kepada kuasa hukum pihak koperasi ini, jika terbukti melanggar mereka bisa dilaporkan ke kepolisian dan dituntut secara hukum,” ujar Dewa Putra.

Dewa Putra mengatakan koperasi di Bali yang jumlahnya mencapai 4.832 koperasi merasa dirugikan. “Nah, siapa yang melaporkan itu? Yang berhak adalah koperasi yang sudah terdaftar melakukan gugatan. Namun koperasi di Bali tidak melakukan itu, malah koperasi yang resmi mengadu ke Dinas Koperasi. Maka disini peran masyarakat yang lebih banyak bisa mencegah.  Kalau ada tawaran investasi ya jangan tergiur, cek legalitasnya. Kami di Dinas Koperasi secara hukum tidak bisa menyentuh lembaga investasi bodong ini karena mereka tidak terdaftar sebagai koperasi,” ujar Dewa Indra.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Bali yang juga tokoh koperasi di Bali Dr I Nyoman Sugawa Korry, SE, Ak, CA , Minggu (30/9) menyebutkan kasus penipuan nasabah berkedok koperasi adalah investasi bodong yang harusnya sejak lama ditertibkan, karena mereka beroperasi sebagai koperasi.  “Maraknya investasi bodong berkedok koperasi dan investasi bentuk lainnya yang bertendesi bodong sangat kita sayangkan dan kami prihatin. Modus dan kejadian begini sudah terjadi berulang kali,” ujarnya.

Sugawa Korry menangkap pesan terjadi pembiaran terhadap kasus koperasi bodong ini, menunggu makan korban banyak. Bahkan nilai kerugian sampai ratusan miliar. “Kami menangkap kesan, terjadi pembiaran dan baru bereaksi setelah masyarakat rugi banyak. Kami sarankan agar dari aspek pencegahan dipriroritaskan. Semua komponen harus bergerak secara terkoordinatif,” ujar Sugawa Korry.

Sebanyak 12 Koperasi Simpan Pinjam dilaporkan nasabah ke polisi karena tidak mengembalikan dana nasabah. KSP tersebut adalah KSP Maha Suci, KSP Maha Mulia Mandiri, KSP Tirta Rahayu yang beroperasi di Kabupaten Tabanan,  KSP Sinar Suci dan KSP Pramesti Dewi yang beroperasi di Kabupaten Klungkung, KSP Maha Agung, KSP Restu Sedana, KSP Maha Kasih beroperasi di Kabupaten Badung, KSP Maha Wisesa dan KSP Maha Adil Mandiri di Denpasar, serta KSP Siti Restu dan KSP Merta Sedana di Kabupaten Gianyar. Nasabah KSP Maha Suci sudah melaporkan ke Polres Tabanan terkait dengan kasus tersebut. *nat

Komentar