nusabali

Terkait Baliho, Nama Plh Ketua KPU Jembrana Dicatut

  • www.nusabali.com-terkait-baliho-nama-plh-ketua-kpu-jembrana-dicatut

Bawaslu Jembrana menemukan dugaan pencatutan nama Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Jembrana, I Nengah Suardana oleh salah satu oknum calon legislatif (caleg) DPRD Jembrana dalam upaya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

NEGARA, NusaBali

Dari hasil konfirmasi Bawaslu Jembrana oknum caleg yang diketahui menyiapkan baliho dalam jumlah banyak untuk disebarkan itu, dipastikan tidak pernah mendapat izin dari Plh Ketua KPU Jembrana, Suardana.

Masalah itu sempat dikemukakan Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan dalam pertemuan dengan jajaran KPU Jembrana dan para Liasion Officer (LO) atau penghubung parpol peserta Pemilu 2019 di KPU Jembrana, Selasa (2/10).

Dalam koordinasi terkait pembagian zona pemasangan APK tersebut, Pande mengungkapkan dugaan pencatutan nama Ketua KPU Jembrana yang juga Divisi Pengawasan dan Hukum KPU Jembrana, I Nengah Suardana oleh salah satu caleg itu ditemukan salah satu Panwascam, Senin (1/10). Saat itu, kata Pande, anggota Panwascam melakukan pengecekan ke rumah oknum caleg tersebut, karena mendengar informasi akan menyebar baliho dalam jumlah banyak.

Padahal menyangkut APK yang disiapkan di luar KPU, ada ketentuan lokasi pemasangan atau zona yang diperbolehkan. “Waktu dicek, memang benar ditemukan banyak baliho dan anggota kami melakukan pendekatan agar tidak dipasang dulu. Tetapi dia bilang sudah dibolehkan oleh Ketua KPU Jembrana Pak Nengah Suardana. Karena ada laporan begitu, tadi pagi (kemarin) saya langsung konfirmasi ke Pak Nengah Suardana, dan dipastikan tidak pernah mengizinkan. Jadi, oknum caleg itu hanya membawa-bawa nama Pak Nengah Suardana saja,” kata Pande.

Selain masalah zona, kata Pande, sesuai aturan KPU, APK berupa baliho maupun spanduk di luar KPU atau dari masing-masing parpol, juga dibatasi jumlah dan ukurannya. Ketika ditemukan tidak sesuai ketentuan, APK caleg itu pun bisa ditertibkan. Karena itu, sebelum sampai dilakukan tindakan penertiban, diharapkan para caleg dapat mengikuti ketentuan pemasangan APK sesuai aturan.

“Tempatnya, tidak boleh asal-asalan, menggunakan kebijakan pribadi. Tetapi zona juga diatur, di mana tempat-tempat yang memang diperbolehkan,” ujarnya. Sementara Plh Ketua KPU Jembrana, I Nengah Suardana, Selasa kemarin, membantah keras dirinya mengizinkan caleg memasang APK tidak sesuai ketentuan. Ia pun mengaku akan segera mengklarifikasi secara personal ke caleg bersangkutan terkait pencatutan namanya tersebut. “Saya juga tidak pernah komunikasi ataupun ditelepon calegnya itu. Saya pastikan tidak ada. Apalagi saya di KPU juga membidangi terkait dana kampanye. Kami tidak mungkin asal-asalan memberikan izin atau petunjuk tanpa memperhatikan aturan. Zona juga kan baru tadi dibagikan,” ujarnya.

Menurut Suardana, sesuai aturan menyangkut APK tingkat Kabupaten, KPU Jembrana menyediakan sebanyak 10 baliho dan 16 spanduk untuk masing-masing parpol. Selain dari KPU, masing-masing parpol juga diperbolehkan menyiapkan maksimal 5 baliho per desa/kelurahan, dan maksimal 10 spanduk per desa/kelurahan. Ukuran baliho tersebut, juga dibatasi maksimal 3 meter x 4 meter. Sedangkan spanduk, ukurannya dibatasi maksimal 3 meter x 1 meter.

Sesuai ketentuan, desain APK yang akan difasilitasi KPU dipastikan tidak boleh mencantumkan foto caleg. Tetapi hanya diperbolehkan mengisi logo parpol, nomor urut parpol, visi misi, dan foto salah satu tokoh pengurus parpol bersangkutan. Sedangkan untuk yang disiapkan parpol, boleh disertakan foto caleg dan tetap harus mengikuti ketentuan ukuran, jumlah, dan pemasangan sesuai zona. “Berbagai ketentuan itu sudah terus kami wanti-wanti ke parpol. Mana mungkin, saya tiba-tiba sembarangan mengizinkan untuk pembuatan maupun pemasangan APK,” pungkas Suardana. *ode

Komentar