nusabali

Tunjangan Perumahan DPRD Rp 25 Juta/Bulan

  • www.nusabali.com-tunjangan-perumahan-dprd-rp-25-jutabulan

44 anggota DPRD Buleleng resmi mendapat kenaikan tunjangan perumahan Rp 10 juta/bulan.

Tunjangan Trasportasi Tetap Rp 11 Juta/Bulan


SINGARAJA, NusaBali
Tunjangan ini tak berlaku untuk Ketua DPRD karena sudah mendapat rumah dinas. Sehingga total tunjangan perumahan yang diterima masing-masing anggota dalam sebulan Rp 25 juta.

Sedangkan usulan kenaikan tunjangan transportasi menjadi Rp 20 juta/bulan, tidak dikabulkan. Kenaikan tunjangan perumahan itu lebih rendah dari kenaikan yang diusulkan. Semula DPRD Buleleng, berdasar kajian tim appraisal dari Unud, mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi. Untuk tunjangan perumahan, naik Rp 15 juta/bulan, menjadi Rp 30 juta/bulan. Sedangkan tunjangan transportasi, diusulkan naik sekitar Rp 9 juta/bulan, menjadi Rp 20 juta/bulan.

Nah, hasil kajian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng, Pemkab Buleleng hanya mengabulkan kenaikan tunjangan perumahan Rp 10 juta/bulan, sehingga total yang diterima menjadi Rp 25 juta/bulan. Sedangkan usulan kenaikan tunjangan transportasi Rp 9 juta, belum dapat dikabulkan sehingga tunjangan transportasi yang diterima tetap Rp11 juta.

Kepastian kenaikan tunjangan perumahan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka selaku Ketua TAPBD, saat pembahasan hasil verifikasi APBD Perubahan 2018, bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Buleleng, Selasa (2/10), di Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran Singaraja.. “Banyak variabel yang harus dikaji dalam kenaikan tunjangan tersebut. Salah satunya adalah kemampuan keuangan daerah. Sesuai kemampuan keuangan daerah, kami hanya bisa menaikkan tunjangan perumahan, itupun kenaikannya hanya sebesar Rp 10 juta,” kata Sekda Puspaka, usai rapat pembahasan hasil verifikasi APBD Perubahan 2018.

Lebih lanjut dikatakan, kenaikan tunjangan perumahan tersebut akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup). Dipastikan, pembayaran kenaikan tunjangan perumahan, berlaku di tahun 2018. ”Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi anggota Dewan itu adalah hak mereka yang diatur oleh perundang-undangan yang ada. Jadi mereka memang harus mendapatkan itu,” ujar Puspaka.

Rapat pembahasan kemarin dipimpin Wakil Ketua Dewan, Ketut Susila Umbara. Usai pimpin rapat, Susila Umbara mengatakan, pihaknya dapat memahami kenaikan tunjangan perumahan yang diakomudir oleh eksekutif. Sehingga pihaknya dapat menerima kenaikan tunjangan tersebut meski tunjangan transportasi tidak dinaikkan. “Tentu kami sangat memahami kenaikan tersebut, karena posisi keuangan daerah belum mendukung. Yang jelas, kenaikan tersebut kami nilai sudah wajar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.,” terang politisi Partai Golkar, asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada.*k19

Komentar