Jelang IMF, Baliho Diturunkan
Menjelang perhelatan International Monetary Fund dan World Bank (IMF-WB), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban dengan menyasar baliho, spanduk, dan panflet usang di beberapa sudut Kota Denpasar, Selasa (2/10).
DENPASAR, NusaBali
Penurunan baliho itu dilakukan sepanjang kawasan Jalan Gatot Subroto, Jalan Mahendradata, Jalan Teuku Umar, Jalan imam Bonjol, Jalan Gajah Mada, Jalan WR Supratman yang melibatkan berbagai unsur seperti halnya TNI dan Polri. Dari kegiatan tersebut berhasil ditertibkan sedikitnya 35 baliho, spanduk dan panflet yang terdiri atas iklan.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi, kemarin, mengatakan penertiban ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Sat Pol PP Kota Denpasar, dimana kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota. “Penertiban ini harus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar,” ujar Dewa Sayoga.
Lebih lanjut Dewa Sayoga mengatakan, puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu, pihaknya juga menertibkan baliho dan spanduk yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya.
Sedangkan untuk Alat Peraga Kampanye (APK), pihaknya bergerak atas dasar permohonan dari KPU Kota Denpasar Nomor 2787/PP.08-SD/KPU-Kot/IX/2018 tentang Kampanye Pemilu 2019. Dimana, terdapat kesepakatan bahwa pemasangan seluruh APK disepakati setelah pelaksanaan IMF-WB yang dilaksanakan pada 8-14 Oktober mendatang. *mi
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi, kemarin, mengatakan penertiban ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Sat Pol PP Kota Denpasar, dimana kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota. “Penertiban ini harus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar,” ujar Dewa Sayoga.
Lebih lanjut Dewa Sayoga mengatakan, puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu, pihaknya juga menertibkan baliho dan spanduk yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya.
Sedangkan untuk Alat Peraga Kampanye (APK), pihaknya bergerak atas dasar permohonan dari KPU Kota Denpasar Nomor 2787/PP.08-SD/KPU-Kot/IX/2018 tentang Kampanye Pemilu 2019. Dimana, terdapat kesepakatan bahwa pemasangan seluruh APK disepakati setelah pelaksanaan IMF-WB yang dilaksanakan pada 8-14 Oktober mendatang. *mi
Komentar