Satpol PP - Warga Melinggih Tegang
Wabup Mahayastra tak dapat menunjukkan bukti sah pengklaim tanah itu.
Bongkar Bangunan di Lahan Sengketa
GIANYAR, NusaBali
Sekitar 60 anggota Satpol PP Gianyar membongkar bangunan semi permanen di areal Patung Perjuangan Masyarakat Payangan, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar, Selasa (12/4). Proses pembongkaran dipimpin Wakil Bupati Gianyar I Made Mahayastra itu berbuah ketegangan dari pihak keluarga Puri Payangan dengan tim yang membongkar.
Ketegangan dipicu karena pembongkaran itu tanpa diawali sosialisasi dan mediasi pihak Pemkab kepada pihak Cokorda Bagus Darmayuda, anak dari Cokorda Agung Supardika, yang mengklaim lahan itu.
Hadir pula di lokasi, Kabag Pertanahan Setda Gianyar Bambang Irawan, Camat Payangan AA Gde Raka Suryadiputra, Kapolsek Payangan AKP AA Wiranata Kusuma. Dua unit bangunan di pojok barat daya dan tenggara tersebut rencananya akan dipakai tempat berjualan untuk masyarakat setempat. Bangunan yang dibangun beberapa minggu lalu itu, menurut versi Pemkab, membuat kumuh areal itu.
Pembongkaran itu sempat mendapat perlawanan dari Cokorda Bagus Darmayuda, anak dari Cokorda Agung Supardika. Ia pun semoat marah-marah kepada petugas dan Wabup Mahayastra. Kemarahannya itu karena lahan itu milik leluhurnya dengan bukti SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang) atas nama Cokorda Agung Supadika. Debat kusir dengan kata-kata sangat pedas antara Wabup Mahayastra - Cokorda Bagus Darmayuda, tak terelakkan. Cokorda Bagus Darmayuda geram karena bangunannya dibongkar tanpa melalui proses mediasi. ‘’Kalau Pemkab merasa punya bukti-bukti atas tanah ini, tolong tunjukkan ke kami. Tolong jangan mentang-mentang,’’ ujar Cokorda Bagus.
Menjawab itu, Wabup Mahayastra melandasi sikapnya itu dengan keadaan sejak dulu lahan itu merupakan Pasar Payangan. Namun pasar di pindah ke barat, lalu lahan itu ditata untuk lokasi Menumen Perjuangan Masyarakat Payangan, asri. ‘’Karena sejak zaman Belanda lahan ini merupakan lokasi pasar. Jadi tidak boleh diklaim perseorangan tanpa bukti kepemilikan sah," jelasnya.
Kata dia, SPPT bukan bukti kepemilikan atas tanah. Namun, Wabup Mahayastra dan Kabag Pertanahan Bambang Irawan, tak dapat menunjukkan bukti sah terkait klaim tanah itu oleh Pemkab.
Sementara itu, Cokorda Bagus Drmayuda, mengaku, pihaknya pasti mengajukan gugatan ke pengadilan atas aksi penyerobotan tanah miliknya itu. Ia juga telah melaporkan kasus itu ke Polsek Payangan dengan materi perusakan bangunan. "Bangunan ini tempat masyarakat mencari makan," cetusnya.
Mestinya, kata dia, pemerintah berdialog dulu sebelum membongkar. Jika terbukti, lahan ini milik Pemkab, silakan dibongkar. "Kami sayangkan pembongkaran tanpa prosedur. Dan, Satpol PP juga tak memegang surat perintah pembongkaran," ujarnya.
Kapolsek Payangan AKP AA Wiranata Kusuma mengatakan, pagi itu pihaknya sedang memediasi terkait status tanah itu. Rapat dihadiri pihak terkait di Kecamatan Payangan. Namun belum ada kesepakatan apa-apal, puluhan petugas Satpol PP Gianyar datang dan membongkar bangunan. Rapat pun bubar dan peserta rapat menuju lokasi. ‘’Untuk saling klaim lahan itu, seharusnya masing-masing pihak menyerahkan ke proses hokum dengan bukti data dan fakta akurat. Biarkan, fakta dan data yang bicara," ujarnya.
Menurutnya, sepanjang kepemilikan lahan ini belum jelas, mestinya lahan ini distatus-quokan. Artinya, tak ada aktivitas baik dari pihak Cokorda Agung Supardika maupun dari Pemkab Gianyar, sembari menunggu putusan pengadilan. Kapolsek Wiranata siap menerima laporan pengrusakan bangunan itu ke Polsek. Perbekel Melinggih I Nyoman Surata mengaku khawatir karena banyak tanah tidak jelas kepemilikkannya akan menjadi sumber konflik di masyarakat. 7 lsa
Komentar