Parkir Berlangganan Terancam Mubazir
Parkir berlanganan jenis sepeda motor sebesar Rp 20.000, dan roda empat Rp 40.000 belum bisa dieksekusi karena tidak mendapat restu dari Pemprov Bali.
Provinsi ‘Larang’ Parkir Tepi Jalan Dipungut Tahunan
SINGARAJA, NusaBali
Perda Parkir Berlangganan hasil inisiatif Lembaga DPRD buleleng, ternyata tidak mendapat persetujuan dari Pemprov Bali. Perda itu pun terancam tidak dapat diberlakukan. Informasinya, hasil evaluasi dari Pemprov Bali atas Perda Parkir Berlangganan telah turun sekitar bulan Agustus 2018 lalu. Dalam evaluasi itu, Pemprov mencoret poin parkir berlangganan. Alasannya, parkir berlangganan bertentangan dengan retribusi parkir ditepi jalan.
Akibat pencoretan itu, Pemkab Buleleng tidak bisa menerapkan parkir berlangganan tersebut. "Ini masih kami perjuangkan ke pusat, karena di Surabaya kenapa bisa. Kami akan bersurat ke Kemendagri," kata Ketua Badan Pembuatan Perda (Bapemperda) DPRD Buleleng, I Gede Suradnya, saat dikonfirmasi Rabu (3/10).
Perda Parkir Berlangganan merupakan produk hukum atas revisi Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang Parkir Tepi Jalan Umum, yang sudah ditetapkan oleh DPRD Buleleng, pada Desember 2017 lalu.
Sasaran Perda Parkir Berlangganan ini, agar PAD yang bersumber dari parkir bisa didongkrak lebih besar lagi.
Skenarionya, pemilik kendaraan cukup membayar parkir sekali setahun saat memperpanjang pajak kendaraan. Sehingga jumlah PAD parkir sudah dapat dihitung hanya dengan menghitung jumlah kendaraan bermotor. Diperkirakan potensi PAD dari sisi parkir dengan parkir berlangganan mencapai Rp 7,4 miliar, jauh lebih besar dibanding dengan parkir reguler harian. Karena dalam rancangan, tarif parkir berlanganan jenis sepeda motor sebesar Rp 20.000, dan kendaraan roda empat Rp 40.000.
Menurut Suradnya, pihaknya belum bisa memastikan apakah Perda Parkir Berlangganan itu akan dicabut atau direvisi lagi. Karena saat ini, selaku penggagas perda tersebut masih berjuaang ke pusat. "Kalau dicabut atau direvisi lagi mungkin nanti setelah setahun, kalau sekarang mungkin belum bisa. Tapi kami masih berjuang ke pusat untuk mendapat kepastian hukim, " tegas politisi Gerindra asal Desa Anturan, Kecamatan Buleleng ini.
Sementara, Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Setkab Buleleng Bagus Gede Bharata yang dikonfirmasi terpisah menyatakan, Perda Parkir Berlangganan masih tetap diberlakukan karena Perda tersebut juga mengatur retribusi harian. "Tetap berlaku karena yang tidak diizinkan itu hanya parkir beelangganan. Kalau parkir harian tetap berjalan seperti biasa, " katanya.
Sebelumnya, Perda Parkir Berlangganan akan ditindaklanjuti dengan pembuatan kerjasama dengan kantor Samsat, karena pemungutan parkir berlangganan dilakukan saat perpanjangan pajak kendaraan bermotor. Namun karena tidak diizinkan maka tindaklanjut kerjasama itu pun batal dilaksanakan. *k19
Komentar