Jembrana dan Tabanan Siap
Penggunaan tulisan aksara Bali di papan nama instansi akan diresmikan secara serentak pada Jumat (5/10).
Pemakaian Aksara, Bahasa, dan Busana Adat Bali di Instansi Pemerintah
NEGARA, NusaBali
Pemkab Jembrana tengah mempersiapkan penerapan aksara Bali pada papan nama instansi pemerintahan, sesuai ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018. Pemkab Jembrana berencana mengawali penerapan aksara Bali pada papan nama Kantor Bupati Jembrana, yang rencananya akan diresmikan pada Jumat (5/10) sore. Sementara di Kabupaten Tabanan, mulai pekan depan akan menerapkan penggunaan bahasa dan busana adat Bali.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Jembrana I Komang Suparta, Rabu (3/10), mengatakan persiapan menyangkut penerapan aksara Bali tersebut, juga telah dibahas bersama sejumlah OPD Pemkab Jembrana, Rabu kemarin. Selain di jajaran OPD, penerapan aksara Bali itu juga akan diberlakukan untuk papan nama di sekolah, badan usaha milik daerah (BUMD), kantor perbekel, termasuk di sejumlah tempat umum milik pemerintah.
“Untuk tindak lanjut di sekolah, BUMD, termasuk tingkat desa/kelurahan, tadi juga sudah dibuatkan surat oleh Pak Sekda, agar segera ditindaklanjuti,” katanya.
Menindaklanjuti penerapan aksara Bali pada papan nama instansi pemerintahan memang tidak bisa instan. Namun dalam waktu dekat, untuk menandai penerapan aksara Bali, itu akan dilakukan pada papan nama Kantor Bupati Jembrana, juga sejumlah jajaran OPD. Sejumlah instansi pemerintah lainnya, yang memang sudah bisa menindaklanjuti ketentuan tersebut, diminta segera menerapkannya.
“Nanti bertahap dilaksanakan. Tetapi sebagai awal, akan diterapkan dulu pada papan nama Kantor Bupati Jembrana yang rencananya akan diresmikan secara serentak Jumat (5/10),” ujarnya.
Di samping penerapan aksara Bali, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018, juga diatur mengenai penyelenggaraan bulan bahasa Bali. Kemudian juga ada Pergub Bali Nomor 78 Tahun 2018 tentang hari penggunaan busana adat Bali. Khusus penggunaan busana adat Bali setiap Kamis, termasuk saat Purnama dan Tilem, sudah diterapkan di jajaran Pemkab Jembrana sejak 2015 lalu.
“Kalau yang berbusana adat Bali, Jembrana sudah menerapkan lebih dulu. Sedangkan kalau penggunaan bahasa Bali, itu yang masih perlu ditekankan lagi, dan juga sudah dibahas,” ungkap Suparta.
Menyangkut ketentuan penggunaan busana adat Bali yang telah diterapkan Pemkab Jembrana, menurut Suparta, hampir sama seperti diatur dalam Pergub. Pemakaian busana adat Bali berlaku untuk kalangan pegawai selain Hindu, dan hanya dikecualikan kepada sejumlah pegawai teknis yang harus menggunakan seragam teknis. “Seperti Satpol PP yang tugas di lapangan, tetap mengenakan seragam Pol PP. Begitu juga dokter, petugas perhubungan, tetap memakai seragam biasa. Tetapi kalau yang administrasi, bukan pegawai bagian teknis, ya harus menggunakan pakaian adat Bali,” tuturnya.
Sementara itu, Pemkab Tabanan telah mempersiapkan papan nama sejumlah instansi dan nama jalan untuk diisi tulisan aksara Bali. Dan persiapan ini akan dilakukan bertahap sampai ke tingkat desa dan banjar. Begitu pula untuk kesiapan berbusana adat, Tabanan telah siap karena sudah menerapkan terlebih dahulu.
Kabag Humas Pemkab Tabanan I Putu Dian Setiawan menjelaskan telah diadakan rapat terkait keluarnya Pergub Nomor 79 dan Nomor 80 Tahun 2018 di Tabanan, dihadiri pihak terkait seperti Dinas Kebudayaan.
Untuk itu Pemkab Tabanan telah menyiapkan tulisan aksara Bali yang akan ditempatkan di papan instansi, dan nama jalan mulai 5 Oktober secara serentak. “Di Tabanan ada beberapa papan nama kantor dan jalan mulai dari kantor bupati, rumah sakit, dan nama jalan,” ujarnya, Rabu (3/10).
Kata dia mengenai penggunaan bahasa Bali di aktivitas pemerintahan itu sifatnya fleksibel. Seperti pada saat rapat di pembukaan, begitu pula adanya tamu yang berkunjung ke instansi pemerintahan tersebut. “Artinya menyesuaikan juga,” imbuhnya.
Sedangkan mengenai penggunaan busana adat Bali setiap Kamis, Purnama, dan Tilem yang sudah diterapkan lebih dulu di Pemkab Tabanan, ke depannya akan lebih dipertegas dengan Pergub tersebut. “Sebelumnya hanya melalui surat edaran, jadi akan dipertegas dengan Pergub ini,” tuturnya.
Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan juga telah menyiapkan penyuluh bahasa Bali yang siap diajak berkonsultasi mengenai tata cara penulisan aksara Bali oleh instansi, lembaga pemerintahan maupun swasta.
Menurutnya langkah ini bertujuan untuk melestarikan budaya Bali. Terlebih banyak generasi muda yang belum bisa dan menguasai. “Tujuannya jelas untuk melestarikan budaya agar tidak terlupakan,” tandas Dian Setiawan. *ode, de
1
Komentar