Pembatasan Tugas Perangkat Desa Rancu
Namun faktanya, tidak sedikit desa yang melanggar surat edaran (SE).
SINGARAJA, NusaBali
Penerapan surat edaran (SE) Pemkab Buleleng tentang perpanjangan masa jabatan perangkat desa hingga usia 60 tahun, ternyata rancu. Ada desa yang taat melaksanakan perpanjangan sesuai syarat yang ditetapkan dalam SE, ada juga desa yang tidak tidak mengindahkan SE tersebut.
Data di Buleleng, Senin (11/4), Kemendagri telah mengakomodir keinginan Perhimpunan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Buleleng. Keinginan itu, agar masa jabatan perangkat desa itu diteruskan hingga usia 60 tahun. Pemkab Buleleng lantas mengeluarkan SE No 140/447/Bid.5/2016 tertanggal 30 Maret 2016.
Hanya saja, dalam SE tersebut perangkat desa yang bisa dilanjutkan masa jabatannya hingga usia 60 tahun adalah mereka yang berakhir masa jabatannya pertanggal 3 Maret 2016. Artinya, mereka yang berakhir masa jabatannya sebelum 3 Maret tersebut, praktis tidak bisa diperpanjang masa jabatannya.
Namun faktanya, tidak sedikit desa yang melanggar SE tersebut, dengan tetap memperpajang masa jabatan perangkat desa, meskipun yang bersangkuta berakhir masa jabatannya sebelum 3 Maret 2016. “Tapi mengapa di kecamatan lain ada perangkat desa yang telah berhenti bertugas sebelum 3 Maret 2016, tetap bisa diperpanjang. Kami bingung, apa boleh seperti itu. Perangkat di desa kami masa tugasnya berakhir sebelum 3 Maret 2016,” ungkap Perbekel Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Bulelenbg, Putu Gede, saat berkonsultasi dengan Komisi I DPRD Buleleng, Senin (11/4).
Sayang dalam konsultasi itu, anggota Komisi I yang menerima kehadiran Perbekel Putu Gede, belum bisa mengambil keputusan apapun. Menurut Putu Gede, kehadirannya ke Komisi I agar mendapat penjelasan terkait situasi tersebut. Karena di desanya ada juga perangkat desa yang berakhir masa jabatannya sebelum 3 Maret 2016. “Harapannya mendapatkan penjelasan dan kejelasan regulasi yang mendasari kami sebagai perbekel untuk memperpanjang masa tugas perangkat desa,” tegasnya.
Anggota Komisi I Putu Tirta Adnyana didampingi Wayan Teren, belum berani mengambil keputusan terkait persoalan itu. Mereka berjanji akan membahas persoalan ini bersama pimpinan dan anggota komisi dalam waktu dekat ini. “Kami tampung dulu pengaduan itu karena pimpinan berhalangan hadir. Kita akan bahas di komisi dan tim pakar juga akan kami libatkan untuk membahas masalah ini agar instruksi pemeirntah daerah diikuti seragam tanpa menimbulkan kebingungan seperti ini,” tegasnya.
Dihubungi terpisah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Gede Sandhiyasa mengatakan, pengangkatan atau perpanjangan masa tugas perangkat desa sekarang menjadi kewenangan perbekel. SE Sekda mengacu instruksi Dirjen Bina Desa Kemendagri RI untuk mendasari pengangkatan atau perpanjangan masa tugas perangkat desa oleh perbekel. Untuk pengangkatan perangkat desa yang sedang berproses diminta tetap dijalankan mengacu regulasi terbaru. Sedangkan, perangkat desa yang akan berakhir masa tugasnya berdasarkan SK pengangkatannya sejak 3 Meret 2016, dapat diangkat atau diperpanjang kembali hingga usia 60 tahun. “SE Sekda itu turunan setelah Dirjen Bina Desa memperbolehkan memperpanjang masa tugas perangkat desa hingga 60 tahun. Namun ini untuk pengangkatan prrangkat dsea yang sedang berproses atau yang akan berakhir masa tugasnya. Sepanjang usianya belum 60 tahun dan di desa belum diganti perbekel bisa memeprpanjang masa tugasnya,” tegas Sandhiyasa. 7 k19
1
Komentar