nusabali

Wali Kota Kendari dan Ayahnya Dituntut 8 Tahun Bui

  • www.nusabali.com-wali-kota-kendari-dan-ayahnya-dituntut-8-tahun-bui

Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun dan anaknya yang juga Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan.

JAKARTA, NusaBali
Keduanya dianggap menerima suap dari pengusaha Hasmun Hamzah untuk kepentingan maju kampanye pilgub Sultra. "Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (3/10).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik selama tiga tahun. Artinya, Asrun dan Adriatma tak bisa lagi memilih maupun dipilih dalam kontestasi politik di Indonesia.

"Hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik masing-masing tiga tahun setelag selesai menjalani pidana pokok," katanya seperti dilansir cnnindonesia.

Jaksa juga menuntut mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih, tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan. Fatmawati dinilai terbukti menjadi perantara suap antara Hasmun dengan Asrun dan Adriatma.

Pengurus DPP PDI Perjuangan disebut turut menerima aliran dana Rp5 miliar dalam perkara suap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun.

Hal ini tercantum dalam surat tuntutan terhadap Adriatma dan Asrun yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Tipikor. "Uang itu berasal dari pengusaha Hasmun Hamzah yang ditukarkan ke dolar Amerika Serikat," ujar jaksa Takdir Suhan.

Uang itu diserahkan bersama mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih di kantor DPP PDIP di Jakarta pada akhir 2017. "Hasmun dan Fatmawati menyerahkan uang tersebut kepada seseorang di kantor DPP Partai PDIP di Jakarta," katanya.

Namun tak dijelaskan lebih lanjut terkait kepentingan pemberian uang tersebut. Dalam perkara ini, Asrun dan Adriatma didakwa menerima uang dari Hasmun Rp2,8 miliar secara bertahap melalui Fatmawati.

Pemberian uang suap disebut terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018. Uang itu juga disebut untuk kepentingan kampanye Asrun yang maju dalam pilgub Sultra 2018.

Asrun maju sebagai calon gubernur dalam pilgub Sultra 2018 bersama Hugua. Mereka berdua diusung PDIP, PAN, PKS, Partai Hanura dan Partai Gerindra. Asrun juga merupakan mantan Wali Kota Kendari dua periode. *

Komentar